Menuju konten utama

Menko Luhut Sebut OTT KPK Tidak Bikin Koruptor Jera

Luhut meminta KPK lebih mengedepankan pencegahan alih-alih Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menko Luhut Sebut OTT KPK Tidak Bikin Koruptor Jera
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih mengedepankan pencegahan alih-alih Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurut Luhut, OTT selama ini kurang efektif lantaran koruptor-koruptor lain kenyataannya tetap bermunculan.

“Menurut saya OTT itu sudah kita lihat tidak juga membuat orang jera. Kalau kita lihat, maaf kalau saya bicara agak terbuka, OTT sendiri menurut saya buahnya juga tidak seperti yang kita harapkan orang jadi kapok, enggak juga,” ucap Luhut dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi secara virtual, Selasa (13/4/2021).

Perubahan strategi KPK dalam menangani korupsi di Indonesia kata Luhut tidak lepas dari pergantian sikap pemerintah yang ditunjukan dari perubahan perpres. Awalnya pemerintah menerbitkan Perpres 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Stranas PPK).

Akan tetapi, strategi ini kemudian diubah menjadi lebih menitik-beratkan pencegahan. Tonggaknya ketika pemerintah menerbitkan Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Menurut Luhut perubahan ini justru lebih baik. Pasalnya kini penanganan korupsi lebih banyak melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti Bappenas, Kemenpan RB, Mendagri, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sampai KPK. Luhut mengaku puas dengan langkah KPK yang saat ini semakin mengarah pada pencegahan.

“Pencegahan ini harus dikedepankan oleh KPK. dan dari awal saya juga selalu mengedepankan ini. pencegahan ini lebih penting. Kita jangan membiarkan orang terjerumus kalau masih bisa kita ingatkan,” ucap Luhut.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan