Menuju konten utama
Rancangan APBN 2022

Menkeu Sri Mulyani Beri Sinyal Cukai Rokok Naik pada 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022.

Menkeu Sri Mulyani Beri Sinyal Cukai Rokok Naik pada 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

tirto.id - Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak dari cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 mencapai Rp203 triliun. Target tersebut naik 11,9 persen dari outlook 2021 yang sebesar Rp179,6 triliun. Untuk mencapai target tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

"Untuk cukai hasil tembakau memang ada target kenaikan,” kata dia, Senin (16/8/2021).

Meskipun sudah memberikan sinyal mengenai akan adanya kenaikan CHT, Sri Mulyani belum menyebutkan nilai pasti dari rencana kenaikan tarif tersebut. Ia menilai, kebijakan untuk menaikkan tarif akan efektif untuk menggenjot penerimaan negara. Namun, sebelum diimplementasikan ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah kebijakan ini bisa memicu produksi rokok kretek ilegal.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan penerimaan negara dari kepabeanan yang mencakup bea masuk sebesar Rp35 triliun, atau naik 6 persen dari outlook 2021 yang sebesar Rp33 triliun. Kemudian dari penerimaan bea keluar mencapai Rp4,9 triliun atau naik 72,7 persen dari outlook 2021 yang sebesar Rp1,7 triliun.

Dengan demikian, total target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2022 mencapai Rp243,9 triliun. Nilai itu tumbuh 4,6 persen dibandingkan outlook 2021 yang sebesar 223,4 triliun.

Kenaikan tarif cukai hanya salah satu dari instrumen penerimaan negara. Sebelumnya pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp1.840 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Target pendapatan negara 2022 tersebut akan ditarik dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun.

Sementara itu, PNBP dalam RAPBN tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp333,1 triliun utamanya didukung oleh penerimaan dari SDA, penerimaan dari kekayaan negara dipisahkan, dan dukungan dari Badan Layanan Umum (BLU).

Selanjutnya, penerimaan hibah diproyeksikan Rp579,9 miliar sesuai dengan hibah terencana pada Kementerian/Lembaga di antaranya untuk mendukung kegiatan pembangunan sistem pedesaan dan perkotaan.

Baca juga artikel terkait RAPBN 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz