Menuju konten utama

Menkeu: Postur APBN 2018 Masih Sesuai Kebutuhan & Tak Perlu APBN-P

Sri Mulyani menjelaskan penerimaan negara masih terjaga dengan baik dengan proyeksi pada akhir tahun bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN.

Menkeu: Postur APBN 2018 Masih Sesuai Kebutuhan & Tak Perlu APBN-P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 masih sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara sehingga tidak membutuhkan APBN Perubahan.

"Dengan penerimaan dan belanja negara tetap sesuai, kami memutuskan ini telah mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan perekonomian negara pada 2018," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Sri Mulyani menjelaskan penerimaan negara masih terjaga dengan baik dengan proyeksi pada akhir tahun bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN.

Pendapatan ini terbantu oleh penerimaan pajak yang realisasinya mencapai 40 persen dari target hingga semester I-2018 dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didukung oleh tingginya harga minyak dunia.

"Kombinasi antara pajak dan PNBP, jumlahnya sesuai dengan pendapatan negara yang kami rencanakan pada tahun 2018," kata Sri Mulyani.

Selain itu, kebutuhan belanja negara juga masih sesuai dengan yang direncanakan, termasuk belanja akomodasi tambahan untuk keperluan mendesak dan penyelenggaraan Asian Games.

"Postur keseluruhan APBN 2018 masih bisa dipertahankan dengan baik. Seluruh kebutuhan belanja yang sudah direncanakan di 2018 tetap berjalan," ujarnya.

Saat ini, beberapa asumsi makro dalam APBN sudah tidak sesuai dengan realisasi rata-rata, seperti harga ICP minyak, nilai tukar rupiah dan lifting minyak.

Harga minyak mentah Indonesia yang diasumsikan sebesar 48 dolar AS per barel, realisasinya hingga akhir Mei 2018 sudah mencapai 66 dolar AS per barel.

Meski demikian, pemerintah untuk tidak mengajukan APBN Perubahan karena kenaikan harga minyak dunia ini telah memberikan tambahan pendapatan dari PNBP sektor migas.

Tambahan penerimaan tersebut ikut memberikan dampak positif karena bisa menekan postur defisit anggaran, seiring dengan membaiknya penyerapan belanja negara.

Tidak adanya APBN Perubahan merupakan hal yang jarang terjadi karena pemerintah selalu mengajukan APBN Perubahan setiap tahun akibat asumsi makro yang meleset.

Baca juga artikel terkait APBN 2018 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri