Menuju konten utama

Menkeu: Penilaian Kembali Barang Milik Negara Capai Rp5.728 Triliun

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, hasil penilaian kembali terhadap BMN yang telah dilakukan mencapai Rp5.728,49 triliun.

Menkeu: Penilaian Kembali Barang Milik Negara Capai Rp5.728 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG//Nyoman Budhiana

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan penilaian kembali terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang telah dilakukan, maka didapatkan hasil yaitu mencapai Rp5.728,49 triliun. Nilai tersebut mengalami kenaikan Rp4.190,31 triliun, dari semula Rp1.538,18 triliun.

Proses penilaian kembali terhadap Barang Milik Negara tersebut dilakukan sejak perancangan pada 29 Agustus 2017 lalu, dan selesai pada 12 Oktober 2018.

"Itu sudah termasuk objek penilaian kembali di NTB yang mengalami dampak bencana gempa pada Agustus 2018 lalu," ujar Sri Mulyani di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta pada Senin (22/10/2018).

Berdasarkan data yang ada, BMN yang telah dilakukan penilaian kembali adalah sebanyak 945.460 nomor urut pendaftaran (NUP).

"Sebagai bentuk akuntabilitas hasil pelaksanaan penilaian kembali BMN tahun 2017-2018 ini, telah kami sampaikan kepada Ketua BPK pada 15 Oktober 2018. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan rinci terkait hal tersebut," ujar Sri Mulyani.

Pada tahun 2007-2010, pemerintah pusat untuk pertama kalinya melakukan inventarisasi dan penilaian atas seluruh BMN yang berada di kementerian/lembaga, sejak mendeklarasikan proklamasi.

"Kegiatan penilaian kembali BMN pada 2017-2018 atau satu dekade sesudahnya ini dilakukan untuk BMN tertentu, yaitu aset tetap dalam bentuk tanah, gedung, dan bangunan, serta jalan, irigasi dan jaringan pada kementerian/lembaga yang diperoleh sampai tanggal 31 Desember 2015," ujarnya.

"Agar tidak berjalan berlarut-larut, pelaksanaan kembali penilaian BMN harus sudah diselesaikan seluruhnya pada 2018 ini," tambahnya.

Kementerian Keuangan selaku pengelola barang dan leading sector dari kegiatan penilaian kembali BMN mengatakan, telah berupaya semaksimal mungkin agar kegiatan penilaian kembali BMN dapat berjalan sebaik mungkin sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Dasar pelaksanaan penilaian kembali BMN adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali BMN dan Daerah. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN, dan PMK Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian BMN dan Peraturan Teknis Lainnya.

Pelaksanaan penilaian kembali BMN dikatakannya penting dilakukan. Menurut salah satu studi yang dilakukan IMF, disebutkannya bahwa penggunaan aset suatu negara dengan baik berpotensi bisa meningkatkan potensi penerimaan negara hingga 1,5 persen dari PDB.

Selain itu, kegiatan pengelolaan BMN juga bertujuan untuk memperoleh nilai BMN yang terkini di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat(LKPP).

"Juga dalam rangka untuk membagun database BMN yang lebih aktual dan baik untuk kepentingan pengelolaan BMN yang makin produktif. Juga untuk mengidentifikasikan BMN yang ideal dan untuk meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PENILAIAN KEMBALI atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yandri Daniel Damaledo