Menuju konten utama

Menkeu Buka-bukaan Rincian Transaksi Rp349 T sejak 2009-2023

Kepala PPATK mengirim 300 surat kepada Kementerian Keuangan dari 2009 hingga 2023. Dari surat itu dirincikan transaksi sebesar Rp349 triliun. 

Menkeu Buka-bukaan Rincian Transaksi Rp349 T sejak 2009-2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membacakan pendapat akhir presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentanh Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan mengenai daftar 300 surat yang dilayangkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009-2023. Dari 300 surat tersebutlah kemudian heboh angka Rp349 triliun yang dinilai menjadi transaksi mencurigakan.

Surat-surat tersebut diterima sejak 13 Maret 2023 dan kemudian langsung diteliti data-datanya. Dari 300 surat dikirimkan PPATK ditujukan khusus kepada Kemenkeu hanya berjumlah 200 surat. Sementara 100 suratnya dikirim ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Jadi ini adalah daftar surat yang dikirim oleh Kepala PPATK kepada kami dari tahun 2009 hingga 2023, 300 surat dengan total semua mencapai Rp349 triliun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, di Komisi III DPR Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Sri Mulyani merincikan pada 2009 terdapat enam surat yang dikirimkan oleh PPATK kepada Kemenkeu. Dari enam surat tersebut ternyata empat surat adalah kepada Kemenkeu dan dua kepada APH dengan nilai transaksinya mencapai Rp1,97 triliun.

"Kalau dilihat dari sini sudah keempatnya yang dikirim ke kita sudah di follow up dan jumlah hukuman disiplin kepada pegawai keuangan ada tiga," ujarnya.

Pada 2010, kemudian terdapat 41 surat dengan nilai transaksi mencapai Rp736,3 miliar. Dari 41 ini ternyata 21 dikirim ke Kemenkeu dan 20 ke APH.

"Yang dikirim ke kami 21-nya sudah di follow up di mana kami kemudian membuat hukuman disiplin kepada 24 pegawai dan satu orang ditindaklanjuti oleh APH. Ini biasanya kemudian menyangkut korupsinya yang kemudian bisa dibawa ke APH," jelasnya.

Selang setahun berikutnya, pada 2011 PPATK melayangkan 48 surat dengan nilai transaksi Rp352 miliar. Dari 48 surat tersebut dikirim ke Kemenkeu hanya 31 surat dan sudah di follow up. Hasilnya lima orang pegawai mendapatkan hukuman disiplin dan orang ditindaklanjuti oleh APH.

"Sementara 17 surat lainnya adalah ke APH dengan nilai Rp38,26 miliar," imbuhnya.

Berikut rekapitulasi lengkapnya :

-2012: ada lima surat dengan nilai transaksi Rp11.132.218.148.

-2013: ada lima surat dengan nilai transaksi Rp1.655.986.839.183

-2014: ada 19 surat dengan nilai transaksi Rp55.547.642.343.133

-2015: ada 13 surat dengan nilai transaksi Rp2.707.521.881.675

-2016: ada 29 surat dengan nilai transaksi Rp4.189.852.196.496

-2017: ada 30 surat dengan nilai transaksi Rp20.931.551.966.615

-2018: ada 18 surat dengan nilai transaksi Rp12.561.563.947.004

-2019: ada 18 surat dengan nilai transaksi Rp4.883.828.233.016

-2020: ada 28 surat dengan nilai transaksi Rp199.423.651.372.307

-2021: ada 20 surat dengan nilai transaksi Rp27.197.619.031.657

-2022: ada 18 surat dengan nilai transaksi Rp17.697.338.919.788

-2023: ada dua surat dengan nilai transaksi Rp6.712.000.000

Baca juga artikel terkait 300 TRILIUN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat