Menuju konten utama

Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB Fakfak & Bolaang Mongondow

Sebelum mengirimkan surat permohonan PSBB ke Menkes Terawan, dua kabupaten ini telah lebih dulu melakukan karantina wilayah dan pembatasan akses keluar masuk.

Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB Fakfak & Bolaang Mongondow
Petugas meminta penumpang mobil berpindah ke kursi bagian belakang saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jl. Proklamasi , Jakarta, Kamis (16/4/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum menyetujui permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara dan Bupati Fakfak, Provinsi Papua Barat dalam upaya pencegahan COVID-19. Terawan beralasan dua daerah tersebut belum memenuhi kriteria untuk bisa melaksanakan PSBB sebagai upaya menghentikan pandemi corona COVID-19.

“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria,” kata Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/4/2020) dilansir dari Antara.

Bupati Fakfak diketahui mengirim surat permohonan pengajuan PSBB pada Menteri Kesehatan tanggal 9 April. Sebelum adanya aturan mengenai PSBB ini, pemerintah Kabupaten Fakfak diketahui telah lebih dulu melakukan karantina wilayah sejak adanya pandemi corona COVID-19 ini. Pemkab Fakfak mengeluarkan kebijakan untuk menutup pintu-pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara.

Sementara Bupati Bolaang Mongondow menyurati Terawan pada 10 April 2020. Meski Terawan tak merestui penerapan PSBB di sana, pembatasan akses keluar masuk warga dan kendaraan telah dilakukan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan tujuan memutus rantai penyebaran COVID-19.

Namun setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Terawan menyatakan belum bisa menetapkan PSBB di kabupaten tersebut.

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis yang dinilai belum memenuhi kriteria, tapi menurut Terawan juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.

Sejauh ini Menkes telah menetapkan kebijakan PSBB untuk beberapa wilayah di antaranya Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; serta Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.

Selain PSBB yang disetujui, Menkes juga tidak memberikan persetujuan PSBB yang diajukan oleh beberapa daerah seperti Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Baca juga artikel terkait PSBB

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto