Menuju konten utama

Menjelang Hari Santri, Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 diteken pada 2 September 2021 mengatur tentang dana abadi pesantren.

Menjelang Hari Santri, Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren
Sejumlah santri mengikuti kegiatan doa Istighosah di Pondok Pesantren An-Nuqthah, Kota Tangerang, Banten, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/nz

tirto.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres tersebut diteken pada 2 September 2021, sebulan menjelang peringatan Hari Santri pada 22 Oktober.

Perpres itu mengatur terkait dana abadi pesantren. Dana Abadi Pesantren merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Pasal 49 ayat (2) disebutkan "Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden".

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyebut Perpres tersebut merupakan usulan dari PKB.

“Terima kasih Pak Jokowi, saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan Perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi," kata Muhaimin Iskandar, Selasa (14/9/2021).

Dalam UU Pesantren pemerintah wajib menyediakan anggaran pesantren dan pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

Perpres 82/2021 sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi serta diharapkan pesantren semakin eksis dan maju.

"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PONDOK PESANTREN atau tulisan lainnya

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali