Menuju konten utama

Menimbang Asuransi Sekali Pakai di Musim Mudik & Arus Balik Lebaran

Banyak tawaran asuransi retail untuk perjalanan seperti di angkutan udara. Perlukah proteksi tambahan selama perjalanan?

Menimbang Asuransi Sekali Pakai di Musim Mudik & Arus Balik Lebaran
Sejumlah penumpang berjalan di area parkir pesawat saat tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/6). ANTARA FOTO/Aji Styawan.

tirto.id - Kegiatan mudik atau arus balik dengan menggunakan transportasi publik atau umum, memiliki kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi. Misalnya saat terjadi peristiwa yang tak diinginkan, rencana matang berbagai agenda di kampung halaman atau kembali ke perantauan bisa buyar seketika jika musibah melanda.

Setiap individu yang mudik dan membeli tiket transportasi umum secara legal secara otomatis terdaftar sebagai peserta atau penerima premi dari perusahaan negara di bidang asuransi kecelakaan yaitu Jasa Raharja. Jika pemudik dalam perjalanan di darat, laut maupun udara mengalami musibah, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 akan menerima santunan.

Besarannya mulai dari Rp500.000 yang diberikan sebagai manfaat tambahan pergantian biaya ambulance, sampai dengan Rp50 juta jika kehilangan nyawa. Khusus untuk penumpang pesawat terbang jika meninggal dunia di dalam pesawat, dikarenakan kecelakaan pesawat ataupun kejadian terkait pengangkutan udara, diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang merupakan tanggung jawab maskapai penerbangan (PDF).

Ini karena, Indonesia termasuk sebagai salah satu negara yang meratifikasi Convention for the unification of certain rules for international carriage by air atau Konvensi tentang unifikasi aturan-aturan tertentu untuk angkutan udara Internasional dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO) di Montreal, Kanada pada 21 November 2016.

Penumpang pesawat menjadi pihak yang terjamin bila mengalami hal yang tidak diinginkan selama perjalanan menggunakan jalur udara terselenggara. Indonesia meratifikasi konvensi internasional yang dikenal dengan sebutan Konvensi Montreal 1999. Konvensi ini mengatur rezim hukum secara internasional mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap pengguna jasa penerbangan yang mengalami kerugian yang ditimbulkan oleh pengangkut baik pengangkutan penumpang, bagasi maupun kargo dalam penerbangan internasional dengan pesawat udara.

Asuransi Tambahan di Udara

Terlepas dari santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja maupun maskapai penerbangan, penumpang pun bisa mendapatkan perlindungan asuransi perjalanan tambahan jika membeli polis yang dijual terpisah secara retail atau melalui agen perjalanan maupun outlet-outlet di bandara.

Berbagai manfaat bisa didapat konsumen saat membeli asuransi penerbangan. Di antaranya biaya perawatan medis, kompensasi keterlambatan atau pembatalan perjalanan, ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan bagasi, pertanggungan kerugian akibat terorisme dan bencana alam, serta santunan atas kematian.

Terdapat dua jenis asuransi perjalanan yang menjadi pilihan, yaitu asuransi sekali jalan dan asuransi pulang pergi. Jangkauannya pun terbagi dua yakni penerbangan domestik dan internasional. Untuk asuransi penerbangan internasional, hukumnya lebih wajib sebab beberapa negara menjadikan kepemilikan asuransi perjalanan sebagai salah satu syarat pengajuan visa ke negara tersebut.

Negara-negara dengan Visa Schengen atau visa untuk beberapa negara di Eropa seperti Spanyol, Portugis, Belanda, Jerman, Norwegia, dan lainnya, mewajibkan kepemilikan asuransi perjalanan. Terdapat sekitar 25 negara yang tergabung dan memakai Visa Schengen, dengan jaminan asuransi perjalanan minimal $30.000.

Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi umum yang menyediakan produk asuransi penerbangan. Adira Insurance menyediakan produk asuransi penerbangan domestik maupun internasional bernama travellin. Besaran nominal asuransi penerbangan domestik dijual mulai dari Rp10.000 untuk kategori silver sampai dengan Rp12.000 untuk kategori domestic gold.

Sedangkan untuk penerbangan internasional, biaya asuransi perjalanan yang dikenakan mulai dari Rp19.000 per orang per hari untuk perjalanan ke wilayah Asia, senilai Rp32.000 per orang per hari untuk kategori worldwide executive dan Rp42.000 per orang per hari untuk kategori worldwide premier.

Julian Noor, Direktur Utama Adira Insurance menyebutkan, travellin domestic memberikan perlindungan hingga sebesar Rp100 juta. Sedangkan travellin internasional memberikan benefit sampai dengan Rp1,3 miliar.

“Asuransi perjalanan menjadi salah satu lini bisnis yang memberikan kontribusi yang cukup terhadap produk unggulan di Adira Insurance,” kata Julian kepada Tirto.

Perusahaan asuransi lain yang juga menyediakan produk asuransi perjalanan adalah PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Perusahaan joint venture ini bahkan melakukan perluasan kerja sama eksklusif dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dalam menyediakan perlindungan asuransi perjalanan kepada penumpang dengan nama Garuda Indonesia Travel Insurance yang berlaku domestik maupun internasional.

Peter van Zyl, Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia menuturkan, sudah sejak 2014 perseroan menyediakan perlindungan menyeluruh kepada penumpang pesawat Garuda Indonesia. “Produk asuransi perjalanan Garuda Indonesia Travel Insurance ini memberikan perlindungan sebelum dan sesudah perjalanan,” kata Peter seperti dilansir dari keterangan resmi tertulis yang diterima Tirto.

Mariani Solihah, Head of PA, Health, Travel & Affinity Allianz Utama Indonesia menambahkan, retail produk premi asuransi perjalanan mulai dari Rp43.000 untuk penerbangan domestik sekali jalan. “Asuransi perjalanan adalah salah satu lini bisnis yang memiliki pertumbuhan tertinggi dan merupakan salah satu produk retail unggulan Allianz Utama Indonesia,” jelas Mariani kepada Tirto.

Allianz Utama Indonesia mencatat, tiga peringkat teratas untuk klaim asuransi perjalanan adalah keterlambatan perjalanan atau travel delay, keterlambatan bagasi atau baggage delay, dan juga pengeluaran medis di luar negeri alias medical expenses overseas. “Itu merupakan top 3 kasus klaim dari asuransi perjalanan di Allianz,” imbuh Mariani.

Sementara itu, Direktur Service Garuda Indonesia, Nicodemus P. Lampe memaparkan, Garuda Indonesia Travel Insurance memberikan perlindungan komprehensif selama perjalanan untuk berbagai risiko medis, seperti biaya pengobatan, santunan tunai rawat inap rumah sakit, sampai evakuasi dan repatriasi medis darurat, tanpa ada risiko yang ditanggung sendiri (deductibles).

“Dengan Garuda Indonesia Travel Insurance ini kami berharap para pengguna jasa semakin merasa aman dan nyaman terbang bersama Garuda Indonesia,” kata Nicodemus.

Infografik Bisnis Asuransi

Dadang Sukresna, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang, saat ini sudah banyak perusahaan asuransi umum yang menyediakan produk asuransi perjalanan. Asuransi perjalanan lebih banyak dijual secara bundling antara maskapai penerbangan dan juga perusahaan asuransi, juga antara perusahaan asuransi dan agen perjalanan alias travel agent.

Data AAUI mencatat, pertumbuhan asuransi penerbangan pada tiga bulan pertama tahun 2018 mengalami penurunan sebesar 17,8 persen. Per kuartal I-2018, pendapatan premi dari asuransi penerbangan adalah senilai Rp178,38 triliun atau turun dibanding kuartal I-2017 yang mencapai Rp217,02 triliun.

Penurunan ini juga diimbangi dengan penurunan klaim dari lini usaha asuransi penerbangan. Sepanjang triwulan I-2018, rasio klaim asuransi penerbangan hanya sebesar 26,2 persen atau turun drastis dibanding periode yang sama tahun 2017 yang mencapai 90,2 persen.

Per Maret 2018, klaim dari lini asuransi penerbangan hanya terkucur sebesar Rp46,74 triliun atau turun drastis dibanding periode yang sama 2017 yang mencapai Rp195,78 triliun. Selisih klaim dari sektor penerbangan mencapai Rp149,04 triliun. Pangsa pasar asuransi penerbangan pun masih minim yaitu sebesar 1,1 persen pada Maret 2018 atau menciut dari periode Maret tahun lalu yang sebesar 1,4 persen.

Menurunnya klaim atas asuransi penerbangan ini tentu didorong oleh tingkat keselamatan penerbangan Indonesia yang semakin membaik. Akhir 2017 lalu, International Civil Aviation Organization (ICAO) mengumumkan skor keselamatan penerbangan di Indonesia menembus 81,15 persen, lebih tinggi dibanding hasil audit tahun 2014 yang sebesar 45 persen. Skor audit keselamatan penerbangan di Indonesia ini bahkan lebih tinggi dibanding skor global yang sebesar 62 persen.

Namun, bagi pengguna jasa, angkutan umum seperti udara, meski sudah ada paket asuransi, membeli asuransi tambahan secara retail barangkali bisa menjadi pilihan untuk tetap mendapatkan perlindungan maksimal selama perjalanan. Ini karena hal-hal yang tak diinginkan bisa saja terjadi kapan dan dimana saja.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2018 atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Suhendra