Menuju konten utama
Periksa Data

Menilik Kondisi Perbankan tatkala Pandemi Menerjang

Di kala pandemi, kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan menjadi krusial agar perekonomian nasional tetap stabil. Regulator memegang peranan penting.

Menilik Kondisi Perbankan tatkala Pandemi Menerjang
Header Periksa Data "Pentingnya Penjaminan Nasabah Perbankan Saat Krisis Menerjang". tirto.id/Quita

tirto.id - Pandemi COVID-19 telah menghantam sendi-sendi perekonomian Indonesia. Resesi kembali dialami Indonesia pada 2020 setelah terakhir terjadi pada 1998. Sektor jasa keuangan dan asuransi, yang di dalamnya termasuk perbankan, pun tak luput dari imbas ini.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sektor jasa keuangan dan asuransi mengalami minus 10,3 persen secara tahunan (year-on-year/y-o-y) pada kuartal II/2020 sebelum tumbuh kembali sebesar 2,59 persen y-o-y pada kuartal III/2020.

Walau kondisi sudah relatif membaik, jalan menuju pemulihan sektor perbankan masih terjal. Lembaga pemeringkat S&P Global Ratings bahkan merevisi prospek utang jangka panjang Indonesia, dari "stabil" menjadi "negatif" pada April 2020. Artinya, Indonesia kini memiliki profil risiko yang tinggi dan kelayakan kredit yang rendah.

"Prospek negatif mencerminkan ekspektasi kami bahwa Indonesia menghadapi risiko fiskal dan eksternal tambahan terkait pandemi COVID-19 dalam 24 bulan ke depan," kata lembaga pemeringkat tersebut melalui keterangan tertulisnya pada 17 April 2020.

Dalam analisisnya pada 23 September 2020, S&P Global Ratings juga menempatkan sistem perbankan Indonesia baru akan pulih pada tahun 2023, relatif lambat jika dibandingkan sejumlah negara lainnya.

Prospek yang tampak 'suram' ini mendorong adanya upaya ekstra dari regulator agar kestabilan sektor perbankan tetap terjaga dalam perjalanan Indonesia menuju pemulihan ekonomi nasional. Bagaimana sebenarnya kondisi kesehatan bank saat ini? Dan sejauh mana peran regulator dalam menjaga kestabilan sektor perbankan?

Cenderung Stabil

Para regulator saat ini menilai kondisi perbankan masih cenderung stabil, meskipun dalam situasi krisis akibat pandemi COVID-19 dan pertumbuhan kredit nasional mengalami kontraksi -2,41 persen di 2020.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut kenaikan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross saat ini sebenarnya bisa lebih tinggi lagi. Data OJK menunjukkan bahwa NPL gross selama 2020 mencapai 3,06 persen, naik dari NPL gross 2019 yang mencapai 2,5 persen dan NPL gross 2018 yang mencapai 2,37.

Ia menilai, OJK telah berhasil menahan kenaikan NPL dengan kebijakan POJK 11/2020 yang mengatur tentang restrukturisasi kredit. "Kebijakan ini bisa menahan NPL perbankan tidak terlalu tinggi pada level 3,06 persen," ucap Wimboh dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2021 secara virtual pada 15 Januari 2020.

NPL yang terkendali ini juga didukung oleh permodalan yang "cukup kuat," imbuh Wimboh. Menurut data OJK, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) per Desember 2020 adalah 23,78, tertinggi sepanjang tahun 2020. Angka yang lebih besar mencerminkan kemampuan bank yang lebih baik dalam menanggung risiko.

Ia juga menyebut likuiditas perbankan masih ample atau cukup. Hal ini ditunjukkan dari ekses likuiditas sebesar Rp2.111 triliun pada tahun 2020, naik dari Rp1.251 triliun pada tahun 2019. Dana Pihak Ketiga, sementara itu, juga tumbuh sebesar 11,11 persen y-o-y. "Dan ini cukup untuk mendukung kredit ke depan dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kita," sebut Wimboh.

Hal ini turut diamini oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Ia juga menjelaskan bahwa kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut ada tujuh bank gagal akibat pandemi, LPS juga menegaskan bahwa OJK telah mencabut enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selama periode Januari-Oktober 2020. Angka ini hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan, sebut LPS.

LPS juga telah melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap enam BPR yang dicabut izin usahanya. "Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan,” sebut Purbaya dalam keterangan tertulisnya.

Menjaga Stabilitas?

Meskipun data memperlihatkan bahwa perbankan relatif stabil di tengah pandemi, peran regulator tetap menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sektor perbankan di tahun 2021, termasuk LPS. Dikutip dari situs LPS, fungsi utama lembaga pemerintah ini adalah untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan memelihara stabilitas sistem perbankan.

Penjaminan simpanan ini penting mengingat simpanan masyarakat umumnya tumbuh setiap tahunnya. LPS mencatat, simpanan masyarakat pada 110 bank umum per November 2020 mengalami kenaikan sebesar 10,91 persen y-o-y menjadi Rp6.701 triliun jika dibandingkan dengan November 2019 yaitu sebesar Rp 6.042 triliun.

LPS juga memiliki tugas untuk merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan seputar penjaminan simpanan dan penyelesaian "bank gagal." Dalam konteks situasi pandemi COVID-19, LPS telah mengeluarkan setidaknya empat Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS), termasuk PLPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum atau Single Customer View (SCV).

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam acara sosialisasi peraturan tersebut menyebut peraturan ini akan mempercepat pembayaran klaim jika bank dilikuidasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

"Dalam Undang-Undang (UU) LPS, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya, LPS membuat target lebih cepat yaitu 60 hari kerja," ungkap Lana dalam keterangan tertulisnya.

Namun, ia menilai bahwa kondisi ini masih jauh dengan standar internasional yang ditetapkan Asosiasi Internasional Penjamin Simpanan atau International Association of Deposit Insurers, yaitu tujuh hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya. Oleh karenanya, peraturan ini mewajibkan bank umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok yang berbeda, sehingga mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional.

LPS telah menerbitkan pula PLPS Nomor 3 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020. PP ini memberikan landasan hukum dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan dalam menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan, terlebih saat pandemi COVID-19.

Sementara itu, PLPS ini khusus mengatur pemeriksaan bersama yang dilakukan LPS dan OJK untuk menangani bank gagal serta mengatur kriteria pemilihan metode penanganan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal. Selain itu, LPS dapat menempatkan dana LPS pada bank untuk mengantisipasi kegagalan bank.

Belajar dari Sejarah

Sebelum lahirnya LPS, Indonesia harus menghadapi krisis tanpa adanya lembaga yang menjamin dana nasabah. Pada krisis moneter pada tahun 1998, sebanyak 16 bank harus dilikuidasi, mengakibatkan banyak nasabah harus kehilangan dana yang mereka simpan di bank.

Akibatnya, tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan menurun. Pemerintah kemudian memberikan jaminan berupa simpanan masyarakat atau blanket guarantee melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Namun, dalam implementasinya, jaminan ini dianggap terlalu luas lingkupnya, sehingga menyebabkan penyelewengan berupa risiko moral (moral hazard) dari bank dan nasabahnya, dikutip dari situs LPS. Dalam bidang ekonomi, risiko moral timbul ketika seseorang meningkatkan paparan mereka terhadap risiko saat risiko tersebut ditanggung oleh pihak lain.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengamanatkan pembentukan LPS sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Selanjutnya, pemerintah mengesahkan UU Nomor 24 tentang LPS pada tanggal 22 September 2004.

Kepada Tirto, Jumat (29/1/2021), Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai kinerja LPS sejauh ini sudah baik, meskipun peran LPS memang tidak cukup nampak ketika kondisi bank sehat dan stabil. Hal ini karena LPS baru akan bertindak ketika kondisi bank mengalami pemburukan dan OJK sudah tidak mampu mengatasi masalah tersebut.

Menurut Piter, terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap bank tidak lepas dari keberadaan dan kinerja LPS. "LPS ini ibaratnya unit ICU di rumah sakit," ujar Piter.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Made Anthony Iswara

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Made Anthony Iswara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara