Menuju konten utama

Menhub Terbitkan Aturan Baru Taksi Online, Mulai Berlaku Juni 2019

Kemenhub sudah menerbitkan aturan baru tentang taksi online. Peraturan baru tersebut akan mulai berlaku pada awal Juni 2019. 

Menhub Terbitkan Aturan Baru Taksi Online, Mulai Berlaku Juni 2019
Sejumlah pengemudi taksi online memasang spanduk penolakan Permenhub No 108 Tahun 2017 saat melakukan aksi di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi berbasis aplikasi daring (taksi online).

Regulasi baru yang ditandatangani oleh Menhub Budi Karya Sumadi pada Selasa (18/12/2018) pekan lalu itu adalah Permenhub 118 nomor 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Aturan taksi online dengan demikian telah mengalami dua kali revisi karena digugat. Mahkamah Agung (MA) pernah membatalkan 14 poin ketentuan Permenhub 26 Tahun 2016.

Penggantinya, Permenhub 108/2017 kemudian juga digugat. MA mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan Kemenhub mencabut peraturan yang terakhir pada September lalu. Dua permenhub itu digugat karena dinilai merugikan para pengemudi (driver) taksi online.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi menyampaikan, Permenhub 118/2018 disosialisasikan ke sejumlah operator transportasi online dan para driver taksi online di Indonesia hingga akhir Mei 2019 mendatang, sebelum resmi diberlakukan pada awal Juni 2019.

"[Masa Sosialisasi] Berlaku sampai dengan enam bulan [ke depan]. (Sekarang) masih masa peralihan. Kalau enggak salah, sampai bulan lima [Mei 2019. Artinya, semua orang harus mengetahui bahwa itu [Permenhub 118/2018] akan kami berlakukan nanti [setelah] bulan 5 [Mei 2019] itu," kata Budi pada Rabu (26/12/2018).

Permenhub nomor 118 itu, kata Budi, bakal mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) taksi online, termasuk mengenai kondisi kendaraan dan pengemudi. Beberapa ketentuan di antaranya juga mengatur aspek terkait keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang taksi online.

"SPM kita masukkan di situ sebagai persyaratan kendaraan taksi sesuai keinginan masyarakat, bersih, pengemudinya juga harus berpenampilan yang baik. Kemudian, menyangkut masalah keselamatan, ada panic button [alarm peringatan keamanan] semuanya [taksi online]," ujar Budi.

Sama seperti Permenhub sebelumnya, Permenhub 118/2018 juga mencantumkan ketentuan tarif batas bawah dan atas yang harus dipatuhi oleh aplikator taksi online seperti Gojek, Grab dan Uber.

Jika dalam Permenhub 108/2017 tarif batas bawah ditetapkan Rp3 ribu per kilometer dan tarif batas atas Rp6.500 per km, maka dalam aturan baru ini tarif batas bawahnya ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Darat berdasarkan rekomendasi gubernur dan disesuaikan dengan wilayah operasinya.

Baca juga artikel terkait TAKSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom