Menuju konten utama

Menhub Selesaikan Kajian Aturan Diskon Tarif Ojol 2-3 Minggu Lagi

Budi menjelaskan bahwa kehadiran peraturan itu nantinya dapat memberi kejelasan mengenai keberadaan diskon yang bisa diberikan oleh aplikator ojek online.

Menhub Selesaikan Kajian Aturan Diskon Tarif Ojol 2-3 Minggu Lagi
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tengah mengkaji beleid yang mengatur ketentuan diskon pada tarif ojek online (ojol).

Budi mengatakan ia akan segera merampungkan kajian itu dua sampai tiga minggu ke depan.

"Dua-tiga minggu mendatang (kajiannya selesai)," ucap Budi kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jumat (24/5/2019).

Budi menjelaskan bahwa kehadiran peraturan itu nantinya dapat memberi kejelasan mengenai keberadaan diskon yang bisa diberikan oleh aplikator. Terutama bila diskon ini akan berujung pada polemik perang harga.

Budi mengaku bentuk aturan itu masih akan diformulasikan. Ia juga menambahkan pemerintah belum memiliki keputusan apakah diskon itu akan diperbolehkan dengan batasan tertentu atau sebaiknya tidak diperbolehkan sama sekali.

"Itu juga termasuk yang akan diformulasikan apakah boleh atau tidak boleh sama sekali," ucap Budi.

Budi menambahkan peraturan itu katanya juga masih berada dalam tahap kajian. Sehingga nantinya peraturan itu bisa menjadi beleid baru atau termasuk di dalam produk hukum sebelumnya yang sudah terlebih dahulu terbit mengatur ojol.

Misalnya Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Serta Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Untuk mengatur itu, mesti mengatur baik yang dilakukan terhadap pengemudi maupun pengguna. nah kalau yang pengemudi sudah diatur, sekarang pengguna yang lagi dibahas. termasuk kita sedang membahas apakah aturan itu akan terpisah atau tidak," ucap Budi.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2015-2018, Syarkawi Rauf meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur promo yang diberikan perusahaan aplikator ojek online (ojol).

Menurut Syarkawi, jika promo ojek online dibiarkan tanpa pembatasan maka dapat berujung pada perang tarif.

Dia khawatir perang tarif mematikan salah satu kompetitor. Hal ini mengingat pemain besar di sektor jasa ojek online dalam negeri kini tersisa dua perusahaan. Jika salah satu perusahaan mati, hanya akan ada satu pemain dan hal itu dapat menimbulkan monopoli usaha.

“Misal, ongkos produksinya 20, lalu aplikator jual 0. Atau kenapa dengan tarif promosi, bisa diskon 100 persen yang [artinya] malah menjual [jasa] ke konsumen secara gratis. Istilahnya dia berani jual rugi untuk memperbesar pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitornya,” kata dia.

Baca juga artikel terkait TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari