Menuju konten utama

Menhub Sebar 4.000 Kuesioner Minta Tanggapan Publik atas Tarif Ojol

Kemenhub akan menyebarkan 4.000 kuesioner di kota-kota yang tengah menjalani uji coba untuk melihat respons atas penerapan kebijakan kenaikan tarif ojek online.

Menhub Sebar 4.000 Kuesioner Minta Tanggapan Publik atas Tarif Ojol
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kiri), dan Sekjen Kemenhub Djoko Sasono (kanan) bersiap mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Angkutan Lebaran 2019, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/4/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal menggelar rapat evaluasi terhadap penerapan tarif ojek online (ojol) baru di lima kota. Sebab, kebijakan tersebut telah mendapatkan beragam respons mulai dari masyarakat, pengemudi hingga aplikator ojol.

Nantinya, kata dia, Kemenhub bakal menyebarkan 4.000 kuesioner di kota-kota yang tengah menjalani uji coba untuk melihat respons atas penerapan kebijakan tersebut.

"[Jawaban dalam kuesioner] itu akan terwakili antara ekspektasi daya beli masyarakat, keinginan pengendara itu berapa. Dengan dasar itu, kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif," ujar Budi Karya di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).

Survei tersebut perlu dilakukan, kata Budi, sebagai tanggapan atas kebijakan tarif ojol yang dinilai belum mewakili pihak-pihak lain seperti konsumen. Selama ini, menurut dia, Kemenhub sudah cukup mendengarkan aspirasi dari asosiasi pengemudi ojol.

"Tapi supaya kegiatan itu lebih bisa dipertanggungjawabkan, kami tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator dari pengendara dan pengemudi, tapi kami mengadakan semacam quick count," tuturnya.

Ia juga tak mau memungkiri bahwa kenaikan tarif berdampak langsung kepada pelanggan ojol di kota-kota yang telah melakukan uji coba tarif baru.

"Tetapi memang ada indikasi di beberapa kota, bukan di Jakarta lah. Semacam Bandung dan sebagainya, itu indikasinya ada komplain terlalu mahal sehingga order terlalu mahal," tuturnya.

Penerapan tarif baru yang berlaku sejak pada 1 Mei lalu memang banyak keluhan dikeluhkan. Ini pula yang membuat Go-Jek mencoba menurunkan tarif ke angka semula, yaitu Rp1.900/km dari aturan Kepmenhub per 1 Mei 2019 yang seharusnya Rp2.500/km.

Baca juga artikel terkait TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri