Menuju konten utama

Menhub Klaim Tidak Ada Pelanggaran TBA Baru Tiket Pesawat

Budi Karya Sumadi mengklaim tidak pelanggaran terhadap ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) baru tiket pesawat. 

Menhub Klaim Tidak Ada Pelanggaran TBA Baru Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjadi pembicara dalam diskusi Kominfo Forum Merdeka Barat 9, terkait arus mudik 2019, Jakarta, Senin (20/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim tidak pelanggaran terhadap Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat yang belum lama ini dinaikkan sebesar 12-16 persen.

Budi menyatakan hal ini ketika menghadiri rapat dengan Komisi V DPR RI membahas kesiapan angkutan Lebaran 2019.

"Kami tetapkan [TBA baru] dan sebenarnya, Pak Ketua, batas atas ini relatif tidak ada pelanggaran," kata Budi di ruang rapat Komisi V DPR RI Senayan Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

TBA baru tiket pesawat ditetapkan melalui penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Budi mengakui dalam ketentuan soal TBA itu belum memuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan dan/atau, tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

"Kalau di lapangan terjadi sesuatu seolah-olah [harga tiket] di atas TBA, karena memang TBA yang kita tetapkan itu di luar PPN dan sebagainya," ujar Budi.

Pada Senin kemarin, Budi juga menyatakan sejumlah maskapai sudah menurunkan harga tiket setelah ketentuan soal TBA baru berlaku.

“Tarif batas atas kami pantau saat ini tidak ada yang melanggar. Beberapa sudah turun,” ucap Budi kepada wartawan usai diskusi Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kemenkominfo, Jakarta.

Budi mengatakan, hal ini dibuktikan oleh sejumlah maskapai yang sudah mulai memasang harganya lebih rendah dari sebelumnya. Contoh lainnya juga ia temukan ketika ada maskapai yang sampai membuat iklan terkait penurunan tarif mereka yang berada di kisaran 50 persen dari TBA.

“Kalau tidak salah saya lihat ada iklannya itu dari Lion Air. Tapi yang saya gembira semua mematuhi TBA [baru]. Tidak ada juga yang melakukan [di bawah] TBB,” ucap Budi.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom