Menuju konten utama

Menhub Harap Maskapai Terapkan Tarif Tiket 50%-80% dari TBA

Dengan diterapkannya regulasi soal TBA, Menhub Budi Karya Sumadi berharap maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.

Menhub Harap Maskapai Terapkan Tarif Tiket 50%-80% dari TBA
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kiri), dan Sekjen Kemenhub Djoko Sasono (kanan) bersiap mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Angkutan Lebaran 2019, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/4/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019 telah menandatangani Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam lampiran Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 itu di antaranya disebutkan, Tarif Batas Atas (TBA) untuk rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp1.167.000, sedangkan TBB (Tarif Batas Bawah)-nya di harga Rp408.000; TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA Rp1.799.000, TBB-nya di harga Rp 630.000.

Sedangkan TBA rute Jakarta-Palembang Rp844.000, TBB-nya Rp295.000

TBA Rute Jakarta-Semarang Rp796.000, TBB-nya Rp279.000

TBA rute Jakarta-Solo Rp906.000, TBB-nya Rp317.000

TBA rute Jakarta-Makassar TBA Rp1.830.000, TBB-nya Rp641.000

TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutipto) Rp860.000, TBB-nya Rp301.000

TBA rute Jakarta-Lombok Praya Rp1.396.000, TBB-nya Rp489.000

TBA rute Denpasar-Jakarta TBA Rp1.431.000, TBB-nya Rp501.000.

Regulasi penyesuaian TBA pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019.

“Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi yang sudah dikonfirmasi Tirto, Jumat (17/5/2019).

Budi Karya menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dinilai masih mahal oleh masyarakat. Walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkap dia.

Untuk itu, ia mengungkapkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.

“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tegas dia.

Dengan diterapkannya regulasi ini, Menhub Budi Karya Sumadi berharap maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.

“Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” ujar dia.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat, namun juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.

Menurut Polana, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12-16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.

Selain itu, Polana mengatakan bahwa faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian TBA pesawat.

OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari sampai Maret 2019 rata–rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.

Lebih lanjut, Polana mengharapkan agar masyarakat juga memahami bahwa harga tiket pesawat bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh banyak faktor yang sangat dipengaruhi oleh kurs mata uang.

“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dolar terhadap rupiah,” jelas dia.

Baca juga artikel terkait TARIF TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri