Menuju konten utama

Menhub Akan Atur Ojek Online Melalui Diskresi

Aturan bagi ojek online tersebut akan mengatur tiga aspek, yakni terkait tarif, keluhan mengenai suspend dari perusahaan aplikator, serta keamanan dan keselamatan berkendara.

Menhub Akan Atur Ojek Online Melalui Diskresi
Sopir Grabbike memadati kantor Go-Jek di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, untuk bergabung menjadi sopir Gojek ,Jumat (16/11/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menggunakan hak diskresi untuk mengatur ojek online. Menurut Budi Karya, rencana tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, serta mempertimbangkan banyaknya jumlah pengemudi ojek online di tengah masyarakat saat ini.

“Selama ini seolah-olah ojek online tidak mendapatkan perlindungan. Dengan diskresi ini, saya sudah putuskan kami akan memberikan satu hal agar mereka ada suatu jaminan,” kata Budi Karya saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (6/1/2019).

Aturan bagi ojek online tersebut setidaknya akan mengatur tiga aspek, yakni terkait tarif, keluhan mengenai suspend dari perusahaan aplikator, serta keamanan dan keselamatan berkendara. Budi juga mengatakan bahwa pemerintah berkeinginan untuk menyelesaikan penyusunan kebijakan tersebut dalam kurun waktu kurang dari sebulan.

Menurut rencana, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan bertemu dengan sejumlah asosiasi ojek online pada Selasa (8/1/2019) besok. Setelah mendengarkan aspirasi dari para asosiasi tersebut, rencananya pemerintah juga akan bertemu dengan perusahaan aplikator.

“Kami juga tidak mau sepihak, sehingga tiba-tiba aplikator merasa kok pemerintah semaunya sendiri. Memang perlu waktu, namun ada niatan baik bagi kita bersama dari sini,” ucap Budi Karya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan ide untuk mengeluarkan diskresi itu muncul setelah Budi Karya melakukan diskusi dengan sejumlah pihak sekitar sebulan lalu.

Berdasarkan diskusi tersebut, Kemenhub lantas memilih untuk mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada salah satu pasal dalam UU tersebut, disebutkan bahwa ada ketentuan yang menyangkut soal diskresi.

“Sepanjang kegiatan di masyarakat sudah ada tapi belum ada regulasinya, atau sepanjang kegiatan di masyarakat sudah ada tapi regulasi belum lengkap, maka itu bisa dilakukan pembuatan regulasinya oleh menteri,” jelas Budi.

Kendati demikian, Budi membantah apabila dikeluarkannya diskresi lantaran ada desakan dari masyarakat. Ia menegaskan keputusan diskresi itu dilatarbelakangi oleh kepedulian Kemenhub serta kebutuhan untuk mengatur ojek online di tengah masyarakat.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari