Menuju konten utama

Mengusut Kerangkeng Manusia Ala Terbit, Bentuk Perbudakaan Modern

Kasus kerangkeng oleh Bupati Terbit membuka tabir bahwa para pekerja sawit masih jauh dari sistem kerja aman dan minimnya pengawasan.

Mengusut Kerangkeng Manusia Ala Terbit, Bentuk Perbudakaan Modern
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin diduga melakukan perbudakan modern. Ia memiliki kerangkeng khusus manusia di area rumahnya. Kerangkeng berbahan besi layaknya sel penjara itu, diduga untuk menahan para pegawai sawit usai bekerja di lahan Terbit.

LSM Migrant CARE selaku penemu kerangkeng manusia tersebut telah membuat pengaduan ke Komnas HAM pada Senin (24/1/2022). “Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah dalam keterangan pers, Senin kemarin.

Komnas HAM mendaku akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian setempat. Terbit terancam terjerat pidana, bila penyelidikan kepolisian menemukan bukti perdagangan orang dan penyiksaan.

Saat ini Terbit sedang meringkuk di sel KPK akibat menerima uang suap dari pengadaan barang dan jasa. “Bisa kena korupsinya. Juga penyiksaan dan perdagangan orang,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Berdasarkan penyelidikan polisi, area kerangkeng manusia tersebut berukuran 6x6 meter di lahan seluas 1 hektare dan terbagi dua kamar dengan kapasitas 30 orang (pernah terisi sampai 48 orang). Tiap-tiap kamar terpasang jeruji besi sebagai pembatas ruangan.

Menurut penuturan penjaga bangunan, kerangkeng manusia itu merupakan penampungan pengguna narkoba dan remaja nakal. Mereka dibina dan dipekerjakan di pabrik pengelolaan sawit. Tanpa gaji, hanya dibayar dengan makanan ekstra.

Terbit selaku inisiator mendirikan kerangkeng tersebut secara ilegal pada 2012.

“Bangunan itu tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramdhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mempersilakan masyarakat membuat laporan terkait perkara kerangkeng pekerja milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK bersedia melindungi para korban dan saksi kasus tersebut.

“Jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2022).

Menurut LPSK, penemuan kerangkeng di rumah Terbit merupakan perbudakan modern dan pelanggaran hak asasi manusia. LPSK berharap Polri dan Komnas HAM mengusut tuntas kasus ini.

“Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu," ujar Maneger.

Ramai-Ramai Mendorong agar Diusut Tuntas

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan perbudakkan modern di kediaman Terbit tersebut. Terbit telah bertindak seolah-olah lembaga pemasyarakatan yang berhak mengurung orang lain dalam jeruji besi.

“Baik alasan sebagai tempat rehabilitasi maupun tempat bagi pekerja perkebunan sawit, kedua alasan tersebut tetap tidak memberikan pembenaran bagi penggunaan kerangkeng manusia dan harus diusut tuntas dengan melakukan penegakan hukum,” ujar Taufik kepada reporter Tirto, Selasa (25/1/2022).

Polisi dan Komnas HAM mesti menyelidiki secara pepak ihwal keberadaan kerangkeng manusia tersebut. Serta perlu didalami apakah ada unsur penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya atau tidak. Hingga mencari tahu dampak fisik dan psikologis bagi korban dari tindakan Terbit.

Merujuk pada ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No. 5 Tahun 1998. Maka pemerintah wajib bertanggung jawab mencegah segala bentuk penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, termasuk berkewajiban memulihkan korban.

“Jika ternyata hasil pengusutan ditemukan memang benar digunakan untuk menempatkan seseorang dalam kerangkeng, terlebih bila terdapat tindakan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi, maka penegakan hukum harus dilakukan kepada semua yang bertanggung jawab dan pihak pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kondisi para korban,” kata Taufik.

Kasus kerangkeng Terbit juga membuka tabir bahwa para pekerja perkebunan sawit masih jauh dari sistem kerja aman dan minimnya pengawasan.

“Dalam sebuah hubungan kerja koorporasi sawit saja, KASBI kerap menemui kejanggalan luar biasa. Bahkan di level paling normatif. Atas hak buruh perkebunan sawit yang setidaknya aturan mainnya telah diberlakukan dengan adanya UU Ketenagakerjaan,” ujar Ketua Umum KASBI, Nining Elitos dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).

Kasus kerangkeng manusia ala Terbit mesti disudahi. Karena itu, KASBI meminta penyelenggara negara dan legislator untuk benar-benar hadir dan mengawasi nasib para buruh dari potensi perbudakaan.

“Bukan hanya dipenjara dan dirampas kekayaannya demi negara. Pemerintahan nasional Republik Indonesia, harus memastikan bahwa di bumi Pertiwi Indonesia, jangan ada lagi perbudakan modern semacam ini dan dalam sekala kecil maupun masif, sekarang dan yang akan datang,” ujar Nining.

Hentikan Stigma & Usut Dugaan Penyiksaan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengkritik Polda Sumut yang mengklarifikasi perihal perbudakan, dengan menyatakan kerangkeng manusia itu adalah rehabilitasi pengguna narkotika, para korban bekerja di perkebunan sawit milik Bupati Terbit, serta dinyatakan keluarga korban menyepakati adanya proses rehabilitasi.

“Kami juga mengkritisi pernyataan polisi yang menyebut para korban sebagai ‘Warga Binaan.’ Hal ini adalah kesalahan fatal yang disampaikan pihak kepolisian,” kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).

Menurut Erasmus, seorang bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi, baik kepada pengguna narkotika, maupun kepada siapapun atas dasar kewenangannya. Bupati juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, karena kewenangan itu hanya dimiliki oleh Dijen PAS di bawah Kementerian Hukum dan HAM, sehingga korban adalah korban, bukan warga binaan.

“Praktik perampasan kemerdekaan disertai dengan adanya praktik eksploitatif menandakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini dilarang dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), bahwa aspek yang harus diperhatikan atas tindakan ini bahwa dugaan adanya proses, cara dan tujuan yang eksploitatif menandakan adanya dugaan terjadinya TPPO,” kata Erasmus.

Menurut Erasmus, selama ada proses perampasan kemerdekaan dalam hal ini berbentuk penampungan, ada cara-cara yang melawan hukum apalagi melibatkan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitatif, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana perdagangan orang, sehingga harus diusut oleh penyidik.

Baca juga artikel terkait KERANGKENG MANUSIA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz