Menuju konten utama

Mengurut Konser Rhoma Irama Saat Bogor Masih PSBB, Bisa Dipidana?

Tuan rumah pesta sunatan abaikan perintah Gugus Tugas COVID-19 Bogor untuk batalkan konser yang menghadirkan Rhoma Irama.

Mengurut Konser Rhoma Irama Saat Bogor Masih PSBB, Bisa Dipidana?
Raja dangdut Rhoma Irama menyampaikan tausiah saat Tabligh Akbar Silaturahmi Kebangsaan untuk NKRI di lapangan Sidorejo, Temanggung, Jateng, Selasa (26/2/2019). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ama.

tirto.id - Kepolisian berencana memeriksa ‘Raja Dangdut’ Rhoma Irama sebab ia diduga melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kabupaten Bogor yang masih berlaku hingga 2 Juli 2020. Rhoma menghadiri sebuah pesta khitanan atau sunatan, Minggu (28/6/2020) lalu.

Di tengah pandemi Corona Indonesia yang belum mereda, ‘konser dadakan’ Rhoma Irama di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, menjadi sorotan nasional.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar media sosial, tampak Rhoma Irama menyanyikan lagu diiringi musik dangdut acara sunatan. Warga yang menonton tak menjaga jarak sebagaimana imbauan dari Gugus Tugas COVID-19.

Kepolisian bergerak cepat merespons dugaan pelanggaran PSBB itu. Para saksi akan diperiksa, di antaranya penyelenggara konser dan para tamu, termasuk Rhoma Irama sendiri. Sejauh ini polisi masih mencari pasal apa yang tepat untuk menjerat tindakan itu.

Dugaan pelanggaran PSSB Rhoma Irama sampai ‘memaksa’ dua pejabat tinggi di Jawa Barat turun tangan. Kapolda Jawa Barat Irjen Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen Nugroho Budi Wiryanto mendukung langkah Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bogor untuk memproses hukum Rhoma Irama.

“Semua akan diperiksa dari tamu-tamu siapa saja. Nanti setelah itu baru tentukan mereka melanggar di pasal berapa,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, kemarin, kepada Antara.

Rhoma Irama sebelumnya merilis lagu berjudul 'Virus Corona' pada 3 April, sebulan setelah kasus pertama Corona diumumkan di Indonesia. Hingga kemarin, lagu itu telah ditonton lebih dari 6 juta kali di Youtube.

Bupati Bogor vs Rhoma Irama

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengklaim telah mewanti-wanti penyelenggara acara untuk meniadakan konser. Penyelenggara sepakat, kata Ade Yasin, dan dia mempercayai komitmen tersebut. Terlebih pada 26 Juni Rhoma Irama juga berjanji tidak konser.

Rupanya kepercayaan itu dilanggar. Para tetamu malahan bernyanyi dan bergoyang, termasuk Si “Raja Dangdut”.

“Peringatan sudah diberikan sebelum acara. Kami sudah melarang. Semua akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Ade Yasin, dikutip dari akun resmi Instagram-nya, kemarin.

Dalam surat Bupati Bogor Nomor 83/COVID-19/Sekret/VI/2020 tertanggal 24 Juni 2020, penolakan konser telah berlangsung sejak 6 Juni lewat pemerintah kecamatan. Lalu keputusan bulat seluruh pemangku kepentingan diambil pada 23 Juni berupa pembatalan konser Soneta Grup bersama Rhoma Irama dan acara hiburan lain.

Rhoma Irama sendiri mengakui menyanyi beberapa lagu. Awalnya ia datang ke acara sebagai tamu atas undangan tuan rumah setelah ada jaminan pembatalan konser. Setelah ada tamu lain menyanyi, Rhoma Irama diminta turut menyumbangkan lagu.

“Undangan ke saya itu kumpul-kumpul saja. Sampai sana orang ramai. Saya lihat ada panggung, ada live music, bahkan penyanyi Ibu Kota tampil di sana. Saya pikir sudah aman. Bahkan sebelumnya ada wayang golek,” kata Rhoma Irama, melansir akun Instagram resminya, Senin (30/6/2020).

Rhoma justru menilai bupati seharusnya tegas bertindak sejak panggung sudah berdiri sebelum ia datang. Kalau undangan bertanggung jawab, kata dia, seharusnya seluruh tamu diproses hukum juga.

“Saya datang sore hari. Kenapa tiba-tiba ada larangan dan saya disalahkan? Saya harap bupati bercanda. Kalau serius, yang bertanggung jawab harusnya penyelenggara acara,” imbuh Rhoma.

Ia meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang, karena kehadirannya bukan untuk konser.

“Mudah-mudahan ini jadi clear. Rakyat jadi bingung. Bahwa saya undangan dan tidak ada live konser Soneta Grup. Bahkan saya didampingi ketat oleh aparat dari ruang tamu, turun ke mobil, sampai memberikan tausiah. Di situ, saya didaulat. 1-2 lagu. Ini normal lagi. Pas saya tampil didampingi ketat petugas,” ungkapnya.

Menurut Rhoma, rencana konser dipersiapkan sejak dua bulan lalu. Dalam bayangannya, dua bulan setelahnya COVID-19 telah reda, pada 28 Juni.

“Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut,” ujar Rhoma, seperti dikutip Antara.

Warga Satu Desa Bakal Dites

Imbas dari konser tersebut adalah pemeriksaan COVID-19 terhadap seluruh warga desa yang datang. Dalam waktu dekat, gugus tugas akan mendata siapa saja warga yang hadir dan menggelar rapid test terhadap mereka. Konser tersebut dikhawatirkan memicu klaster baru Corona di Kabupaten Bogor.

Kekhawatiran beralasan karena Desa Cibunian di Kecamatan Pamijahan bukan bagian dari zona merah Corona di Kabupaten Bogor. Konsentrasi massa dianggap dapat memicu penularan virus SARS-CoV-2.

Saat ini saja, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor mencapai 365 dengan 109 sembuh dan 18 meninggal dan 109 kasus aktif per 29 Juni 2020.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN PSBB atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Dieqy Hasbi Widhana