Menuju konten utama

Mengurut Klik Munarman dengan ISIS & Mengapa Dijerat UU Terorisme

Munarman bukan orang yang ditokohkan para pengikut ISIS di Indonesia. Kehadiran Munarman di baiat ISIS untuk dorong FPI terus bersimpati ke isu khilafah.

Mengurut Klik Munarman dengan ISIS & Mengapa Dijerat UU Terorisme
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai diperiksa di Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng, Rabu (9/10/2019). ANTARA/Fianda Rassat

tirto.id - Pernyataan terduga teroris asal Makassar, Ahmad Aulia beredar beberapa bulan lalu. Aulia merupakan anggota Jaringan Ansharul Daulah (JAD), salah satu kelompok besar pendukung ISIS di Indonesia.

Dari mulut Aulia mengalir pengakuan bahwa Munarman eks sekretaris umum Front Pembela Islam—kini telah dilarang pemerintah—hadir dalam pengucapan janji setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi bos ISIS yang telah mati itu.

“Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI Pusat pada saat itu. Ustaz Fauzan, (dan) Ustaz Basri yang memimpin baiat. Setelah baiat, saya pernah mengikuti taklim rutin FPI di Jalan Sungai Limboto (Makassar) sebanyak 3 kali, yang mengisi acara itu Ustaz Agus dan Abdurahman selaku pemimpin Panglima FPI Kota Makassar,” kata Ahmad Aulia dalam sebuah video.

Bukan hanya Aulia, dua terduga teroris jaringan JAD Makassar lain yang sudah ditangkap, juga membenarkan kehadiran Munarman di pondok pesantren binaan Ustaz Basri dan markas FPI Makassar saat baiat itu.

Menurut laporan IPAC, Makassar pada 2015 menjadi salah satu basis pro-ISIS terbesar di Indonesia. Terjadi baiat massal dalam tahun sama sebanyak dua kali yang diikuti ratusan anggota JAD dan FPI Makassar. Populernya JAD di Makassar tidak lepas dari sosok almarhum Muhammad Basri seorang ulama dan pengelola pesantren di Sudiang, Makassar. Basri aktif di Darul Islam (organisasi terlarang) pada 2000, tetapi tidak pernah terlibat perang. Ia mengirim kombatan ke Ambon-Poso serta memfasilitasi latihan perang, membeli senjata dan menyediakan tempat sembunyi.

Ketika euforia ISIS memuncak pada 2015 di Makassar itulah Munarman sebagai pengurus teras FPI hadir memenuhi undangan diskusi. Setelah diskusi terjadi baiat kepada ISIS.

Belakangan para anggota JAD yang berbaiat itu terlibat kasus terorisme, termasuk tiga orang pemberi testimoni kehadiran Munarman dalam baiat itu. Anggota JAD Makassar lain baru-baru ini terlibat bom Gereja Katedral Makassar pada akhir Maret lalu. Hingga kini total 36 anggota JAD ditangkap terkait bom di halaman gereja yang menewaskan dua orang pelaku suami-istri.

Setelah testimoni anggota JAD, kini giliran Munarman dibidik. Munarman telah menjadi tersangka kasus terorisme sejak sepekan lalu. Polisi menjerat Munarman dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Terorisme. Pasal 14 merujuk peran sebagai aktor intelektual yang menggerakkan, menghasut atau memprovokasi terorisme. Sedangkan Pasal 15 terkait pemufakatan jahat dalam tindakan terorisme.

Munarman disangka pasal berlapis itu karena diduga kuat hadir dalam baiat ISIS tidak hanya di Makassar saja, tetapi juga di Medan dan Jakarta pada 2014. Dalam satu kesempatan Munarman membantah tahu ada baiat ISIS. Ia hanya datang untuk diskusi atau seminar dan tidak tahu-menahu ada baiat setelahnya. Namun, kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS jadi dalih polisi menjeratnya dengan UU Terorisme.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Munarman ditetapkan tersangka pada 20 April lalu. Sepekan kemudian, persisnya dua malam lalu, polisi menangkap Munarman di rumahnya di Kota Tangerang Selatan, Banten. Polisi mengklaim penangkapan sesuai prosedur.

"Penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (28/3/2021).

Dari rumah Munarman, polisi menyita sejumlah buku bertema demokrasi serta syariat Islam serta telepon genggam. Tidak ada bahan berbahaya yang disita dari rumah Munarman.

Munarman Hanya Proxy ISIS?

Kaitan antara FPI dan kasus terorisme pernah diungkap oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto. Ia menunjukkan ada 37 anggota FPI terlibat terorisme. Jumlahnya bertambah dengan penangkapan kelompok Husein Hasni di Condet, Jakarta Timur beberapa waktu lalu dan kini Munarman.

Tudingan FPI terhubungan dengan ISIS atau dengan terorisme dibantah oleh salah satu kuasa hukum Munarman. Kemudian soal dalih polisi menjerat Munarman ikut baiat, pengacara Munarman sebut acara itu hanya seminar, bukan baiat.

"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," kata M Hariadi, tim kuasa hukum Munarman, Rabu (28/3/2021), melansir Antara.

Eks anggota Jamaah Ansharul Daulah, Sofyan Tsauri mengatakan penetapan Munarman sebagai tersangka mengundang pertanyaan. UU Terorisme yang dipakai produk 2018, sedangkan perbuatan Munarman beberapa tahun sebelumnya.

“Apakah UU Terorisme berlaku surut? Kalau iya, harusnya Munarman sudah sadar sejak lama bakal kena,” ujar Sofyan, bekas narapidana terorisme ini saat dihubungi, kemarin.

Dalam konteks baiat ISIS, Munarman bukan tokoh pro-ISIS. Kehadirannya dalam diskusi yang berujung baiat justru memosisikannya serupa jembatan penghubung komunikasi antara JAD dengan FPI.

Kedua organisasi itu ideologinya beda, sehingga perlu orang untuk menjembatani komunikasi dan dipilihlah Munarman. Beda ideologi antara lain JAD memandang polisi sebagai thagut. FPI yang lahir dari tangan aparat keamanan sebaliknya. FPI justru jadi kendaraan politik praktis dan ideologi politiknya mengarah ke penerapan syariat Islam di Indonesia.

Ketika Munarman hadir dalam sejumlah acara yang diongkosi oleh JAD itu, kata Sofyan, secara tak sadar ia dimanfaatkan sebagai proxy yang mewakili kepentingan JAD untuk menarik dukungan FPI ke isu khilafah.

“Kelompok JAD di Jakarta, Makassar dan Medan itu cenderung memaknai hubungan dengan Munarman sebagai langkah politis organisasi. Mereka berharap FPI bersimpati ke gerakan khilafah yang diusung ISIS,” ungkapnya.

Penangkapan Munarman Langgar HAM

Penangkapan Munarman juga disorot oleh Amnesty Internasional Indonesia karena dinilai melanggar asas praduga tak bersalah.

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid menyebut polisi menangkap Munarman dengan sewenang-wenang dan menunjukkan ke publik secara gambang tanpa acuhkan hak asasi manusia. Padahal dalam Pasal 28 Ayat 3 UU Terorisme dijelaskan penangkapan terduga teroris harus menjunjung prinsip HAM.

Amnesty menyayangkan jika UU Terorisme dipakai untuk justrifikasi tindakan yang melanggar HAM.

“Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah,” kata Usman.

Sehari setelah penangkapan, kuasa hukum juga belum dapat mengunjungi Munarman yang ditahan di Polda Metro Jaya. Tim advokasi Munarman, M Hariadi menyatakan dipersulit untuk menemui kliennya. Pendamping hukum harusnya dapat akses dengan mudah sesuai perundang-undangan.

“Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," ujar Hariadi, kemarin, kepada Antara.

Terkait pengusutan kasus Munarman, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengingatkan agar polisi transparan serta objektif jika tidak ingin tindakannya justru mencoreng institusi kepolisian.

Setelah penangkapan Munarman, tim hukum saat ini menyiapkan proses gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka. Sementara itu, eks pentolan FPI, Rizieq Shihab dari balik penjara mendoakan Munarman “diberikan kekuatan dan ketabahan juga keluarganya diberikan kesabaran”.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino