Menuju konten utama

Mengurut Kampanye Boikot Indomaret: Bermula dari Perkara THR

Kampanye boikot Indomaret bergaung. Mulanya adalah perkara THR tahun lalu dan kasus hukum terhadap seorang buruh.

Mengurut Kampanye Boikot Indomaret: Bermula dari Perkara THR
Sebuah ritel waralaba lokal terbesar yang berada di Jalan Kemang Raya dengan latar gedung-gedung apartemen, Jakarta. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Indomaret, jaringan minimarket yang dimiliki oleh Salim Group, diboikot. Setidaknya begitu yang diupayakan para buruh dan kelompok solidaritas sejak kemarin (27/5/2021). Semuanya bermula karena para buruh merasa hak-hak mereka dilanggar bahkan ada upaya kriminalisasi terhadap seorang pekerja.

Nama buruh itu adalah Anwar Bessy, bekerja sebagai sopir pengiriman barang. Ia dituntut ke polisi oleh perusahaannya sendiri atas dugaan perusakan barang. Peristiwa itu terjadi saat ia dan para buruh lain menggelar demonstrasi pada 8 dan 11 Mei 2020 di Distribution Center (DC) Indomaret, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Kuasa hukum Anwar, Bambang Santoso, mengatakan ketika itu Anwar tengah mewakili buruh untuk mediasi dengan manajemen. “Setelah perundingan tersebut, ada insiden di ruangan luar. Dinding gipsum ditekan oleh sikutnya Anwar Bessy hingga mengakibatkan bolong kurang lebih 10 cm, dan ini yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” kata Bambang kepada wartawan Tirto, Rabu (27/5/2021).

Anwar digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 26 Maret 2020 dengan nomor registrasi 353/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr. Ia dituntut Pasal 335 atau Pasal 406 KUHP. Pasal 406 mengatur mengenai perusakan barang milik orang lain, sedangkan Pasal 335 mengenai “perbuatan tidak menyenangkan”—Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Bambang mengatakan Senin (25/5/2021) lalu persidangan sudah berjalan dengan agenda tanggapan eksepsi.

Dua hari kemudian, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemonstrasi lagi di kantor pusat Indomaret, PT Indomarco Prismatama, Jakarta Utara. “Setelah aksi 27 Mei, maka hari-hari selanjutnya akan dilakukan kampanye boikot Indomaret di seluruh Indonesia apabila Anwar Bessy tidak dibebaskan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal lewat keterangan tertulis.

Kemarin juga berlangsung pertemuan antara buruh dan perusahaan yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Hotel Grand Melia.

Demonstrasi-demonstrasi itu sendiri dilakukan dalam rangka memprotes pemotongan tunjangan hari raya (THR). Riden Hatam Aziz, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), serikat buruh yang menaungi para pekerja Indomaret, mengatakan pada tahun lalu Indomaret hanya memberikan THR 50 persen.

“Manajemen harus tetap membayar seperti tahun sebelumnya (sebelum 2020),” kata Riden, 19 Mei lalu.

Secara regulasi, perusahaan memang dapat memberikan PHK dengan cara dicicil karena alasan pandemi. Tapi menurut Riden itu tak semestinya jadi alasan karena “belasan ribu gerai Indomaret di seluruh Indonesia tetap buka di saat pandemi.” “Sehingga buruh berpendapat bahwa perusahaan tidak sedang mengalami kerugian. Karena itulah mereka melakukan protes ketika THR 2020 berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.”

Tanggapan Indomaret

Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf, mengatakan persoalan THR sebenarnya sudah selesai. “Seluruh karyawan telah mendapat haknya, termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016,” kata Wiwiek dalam keterangan, Rabu.

Wiwiek mengatakan Indomarco tidak pernah menunggak pemberian THR. Mereka selalu memberikan hak pegawai sesuai peraturan pemerintah.

Sementara terkait proses hukum terhadap Anwar, dia mengatakan “Indomaret sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini.”

Bambang Santoso mengonfirmasi bahwa Indomaret memang telah membayar THR tahun lalu. Namun menurutnya itu hanya sebesar satu bulan upah.

“Biasanya dua bulan gaji, sekarang hanya satu gaji,” kata Bambang, sembari mengatakan bahwa kebijakan perusahaan selama ini untuk pekerja yang bekerja 3-7 tahun mendapat 150 persen dari total gaji sementara di atas 2 tahun mendapatkan 2 kali gaji.

Baca juga artikel terkait INDOMARET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Haris Prabowo
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino