Menuju konten utama

Mengurus Akta Kelahiran Tidak Sepatutnya Dikenai Denda

Salah satu penyebab warga enggan mengurus akta kelahiran karena mereka keberatan dengan denda keterlambatan.

Mengurus Akta Kelahiran Tidak Sepatutnya Dikenai Denda
Anak-anak menunjukkan Akta kelahiran kelahiran sebagai dokumen pribadi yang penting. FOTO/KPAI

tirto.id - Denda yang diberlakukan atas keterlambatan mengurus akta kelahiran dinilai memberatkan masyarakat. Orang menjadi enggan mengurus akta kelahiran anaknya jika sudah terlambat dan harus membayar denda seperti yang masih diberlakukan di sejumlah daerah oleh pemerintah setempat.

"Salah satu penyebab sebagian warga enggan mengurus akta kelahiran, terutama warga yang kurang mampu, karena mereka keberatan dengan denda keterlambatan sebesar Rp50 ribu," kata Ketua Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Saifullah Mashum, di Tangerang, Sabtu (30/9/2017).

Dalam kesempatan itu, IKI membagikan 100 akta kelahiran gratis kepada warga daerah Cinbeng, Sawan, Tangerang. Acara ini terselenggara berkat kerjasama IKI dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang.

Saifullah Mashum merasa prihatin karena karena di beberapa daerah masih berlaku Peraturan Daerah (Perda) yang mengurusi denda terkait keterlambatan pengurusan akta kelahiran. Aturan tersebut seharusnya ditinjau ulang karena dokumen kependudukan adalah hak warga sehingga masyarakat tidak semestinya dibebani dengan denda.

"Kan bisa saja kepala daerah membuat diskresi untuk tidak memberlakukan ketentuan tentang denda tersebut kalau pada kenyataannya hal itu menjadi kendala suksesnya program akte kelahiran," tukas Saifullah Mashum.

Saifullah Mashum mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016 tentang masih banyaknya anak usia 0-18 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran di sejumlah daerah. "IKI sudah berkirim surat kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri agar membuat edaran ke semua Dinas Dukcapil agar menghapuskan persyaratan yang dirasakan memberatkan masyarakat," tuturnya.

Hingga saat ini, lanjut Saifullah Mashum, tidak sedikit warga yang tidak memiliki akta kelahiran dengan sejumlah alasan, seperti tidak tahu bahwa kelahiran harus dicatatkan, tidak merasa perlu akta kelahiran atau malas mengurus, tidak memiliki biaya, tempat mengurus akta kelahiran yang jauh, akta belum terbit, dan lainnya,

Saifullah Mashum menegaskan, akta kelahiran adalah hak setiap anak Indonesia seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2002 Pasal (5) yang berbunyi: "Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan".

Baca juga artikel terkait AKTA KELAHIRAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Editor: Iswara N Raditya