Menuju konten utama

Mengungkap Iklan Rokok Ilegal di Jakarta

Perusahaan-perusahaan rokok besar mengajak pemilik warung-warung kelontong buat memasang spanduk rokok untuk mengakali aturan larangan iklan rokok di media luar ruang.

Mengungkap Iklan Rokok Ilegal di Jakarta
Aksi 300 pelajar dari 30 sekolah di Jakarta menggelar aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di kawasan Silang Monas (25/2). Mereka berkampanye menolak jadi target pemasaran perusahan rokok yang menempatkan iklan di sekitar sekolah. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17

tirto.id - Spanduk rokok LA Bold seukuran 2 x 1 meter terbentang di depan warung kelontong di Tebet Barat Raya, Jakarta Selatan. Pada dinding sisi kiri dan kanan bagian dalam warung ditempeli puluhan bungkus rokok LA Bold yang sudah kosong, disusun rapi berdempetan.

Fitriyanti, pemilik warung, berdiri di balik etalase melihat pegawainya melayani pembeli. Mulanya Fitri menolak untuk diwawancara. Namun, setelah dibujuk, ia pun mau.

“Soal apa?” katanya, 26 Februari lalu.

Saat tahu wawancara mengenai spanduk rokok yang terbentang di depan warung, Fitri diam sebentar sebelum akhirnya mengiyakan.

“Spanduk itu dipasang sama sales-nya. Karena saya ikut program,” kata Fitri.

Program yang dimaksud Fitri adalah kompetisi antarpedagang untuk menjual rokok LA Bold secara ketengan alias per batang. Selain memasang spanduk di depan warung, penjual harus memajang bungkus kosong LA Bold di warung sebagai bukti banyaknya jumlah penjualan.

Sebungkus rokok LA Bold berisi 20 batang dijual seharga Rp12.000, dan per batang dijual seribu rupiah. Penjualan ketengan ini yang dilombakan. Kemenangan ditentukan berdasarkan jumlah poin yang didapat oleh penjual. Poin dihitung dari seberapa banyak bungkus rokok yang dijual ketengan dan belanja rokok ke sales resmi LA Bold. Satu bungkus LA Bold yang habis dijual ketengan mendapatkan dua poin, sementara belanja satu rokok LA ke sales resmi mendapat satu poin.

Program tersebut, menurut Fitri, hanya berselang empat bulan, sejak November 2016. Selama itu, penjual yang berhasil mengumpulkan poin terbanyak akan mendapatkan hadiah sepeda motor Honda Beat. Fitri sukses sebagai pemenang dalam program tersebut. Pada Sabtu 25 Februari 2017, sebuah sepeda motor Honda Beat diantar ke warungnya.

“Awalnya itu ada sales yang menawarkan ikut program ini, ya saya ikut saja. Benar dapat motor, enggak diminta uang apa-apa sama sekali. Motor diantar ke sini,” kata Fitri.

Setelah memenangkan program itu, sales menawari Fitri program serupa dengan hadiah berbeda. Kali ini hadiahnya uang tunai Rp15 juta.

“Saya ditawari lagi, tapi belum saya iyakan ikut atau tidak,” tambahnya.

LA Mild dan MLD adalah dua produk dari PT Djarum, salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia.

Enam kilometer ke arah selatan dari warung Fitri, dua spanduk rokok MLD terbentang di depan toko sembako milik Muhammad Arifin. Toko itu berada di dekat pasar Kemang. Sama seperti Fitri, Arifin bertanya tujuan wawancara terlebih dulu sebelum mengatakan setuju.

“Untuk apa?” katanya.

“Sebentar saja, ya,” katanya setelah setuju diwawancarai.

Arifin mengatakan bahwa spanduk rokok itu baru dipasang tiga bulan lalu. Seorang sales rokok MLD mendatangi tokonya dan mengajak kerjasama.

“Kalau mau dipasang spanduk rokok MLD, nanti dapat uang Rp100 ribu per bulan,” kata Arifin.

Ia diberi pilihan dalam pembayaran “iklan” spanduk rokok itu, tunai atau ditukar dengan produk rokok. “Kalau rokok dapat 10 bungkus. Saya pilih rokok, bisa dijual, dapat untung lagi,” tambahnya.

Tidak ada perjanjian hitam di atas putih untuk kerja sama itu, hanya didasarkan saling percaya. Jika memang si sales menipu dan tidak kembali untuk melakukan pembayaran, dia akan melepas spanduk itu.

“Kalau sudah ada spanduk rokok satu, rokok yang lainnya enggak mau pasang,” ujarnya.

Tak jauh dari warung toko milik Arifin, spanduk rokok GG Shiver dan Dunhill terbentang di depan warung kopi milik Asep di Jalan Kemang Timur. Spanduk GG Shiver itu berukuran 150 x 50 cm, sementara spanduk Dunhill berukuran 100 x 50 cm.

Sambil memasak, Asep bercerita bagaimana dua sepanduk rokok itu bisa terpasang di depan warung miliknya.

Pada akhir 2015, seorang sales rokok GG Mild mendatanginya dan menawarkan kerja sama berupa pemasangan spanduk. Dua keuntungan yang ditawarkan kepada Asep: uang Rp150 ribu dan spanduk akan ditulisi “Warkop Asep”.

“Ya saya mau saja. Kan, dapat duit. Tapi, ya, cuma sekali saja dapatnya,” ujar Asep.

Sementara spanduk Dunhil, Asep lupa kapan pastinya spanduk itu dipasang. Namun Asep ingat nominal uang yang diberikan sales Dunhil untuk pemasangan spanduk itu.

“Sama Rp150 ribu. Tapi lupa pasanganya kapan, sudah lama, lebih lama dari yang GG,” ujarnya.

Selain warung milik Fitri, Arifin, dan Asep, saya mendatangi 10 warung lain yang juga memasang spanduk rokok.

Warung-warung itu terdiri dua warung di Jembatan Lima, Jakarta Barat, satu warung di Kemang Utara, satu warung di Kemang Raya, tiga warung di jalan Tebet Raya, satu warung di daerah Menteng, dan dua warung di Manggarai. Dari total 13 warung yang saya datangi, hanya lima pemilik warung yang mau bercerita tentang spanduk rokok itu, sisanya menolak.

Salah satu alasan penolakan itu karena takut dengan razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Ini diungkapkan salah satu pemilik warung di Kemang Utara. “Enggak mau,” kata seorang ibu pemilik warung itu.

Infografik Modus iklan rokok ilegal di jakarta

Larangan Iklan di Luar Ruang

Penolakan itu bisa dimaklumi mengingat reklame rokok di media luar ruang di Jakarta memang dilarang sejak awal 2015. Pada 7 Januari 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menandatangani peraturan yang melarang reklame rokok dan produk tembakau di media luar ruang.

Sejak saat itu, Satpol PP kerap melakukan razia untuk menertibkan spanduk-spanduk rokok dan papan reklame rokok di jalanan. Salah satu razia yang baru-baru ini dilakukan di Kelurahan Jagakarsa pada Januari 2017. Petugas Satpol PP mengamankan 47 spanduk rokok yang dipasang di depan warung-warung kelontong. Selain melanggar aturan, spanduk iklan rokok itu dinilai ilegal karena tidak berizin dan membayar pajak.

Tujuan Pergub itu, sebagaimana tertera dalam pasal 1, di antaranya "melindungi anak dari pengaruh reklame rokok agar terhindar dari penggunaan rokok yang merupakan zat adiktif berbahaya" serta "mengendalikan reklame produk rokok yang mempengaruhi kesehatan masyarakat."

Pergub itu mengatur sanksi, seperti tertulis pada pasal 4. Pelanggar akan dikenai sanksi bertahap: teguran tertulis, pencopotan reklame, dan pencabutan izin penyelenggara reklame. Sanksi ini hanya ditujukan kepada penyelenggara reklame, bukan pada perusahaan rokok.

Dampak Pergub Larangan Reklame

Sejak Pergub itu diberlakukan, iklan rokok pada papan reklame besar di sepanjang jalan protokol tidak lagi ditemukan di Jakarta. Namun, di jalan-jalan kampung, spanduk rokok bertebaran.

Warung-warung kelontong menjadi ruang baru untuk pemasangan iklan rokok. Selain spanduk, ada juga poster rokok seukuran A3 yang ditempel di warung-warung pinggir jalan, tembok rumah di pinggir jalan, dan tiang listrik.

Larangan iklan rokok luar ruang di Jakarta itu berdampak pada meningkatnya iklan rokok di media massa.

Hal ini terekam dari survei Nielsen Indonesia tahun 2016 yang menunjukkan peningkatan 45 persen atau Rp6,3 triliun untuk iklan rokok kretek. Jumlah ini menempati nomor dua teratas setelah belanja iklan pemerintah dan organisasi politik yang mencapai total Rp8,1 triliun.

Dunhill, produk PT Bentoel Internasional Investama milik British American Tobacco (BAT), menjadi penyumbang tertinggi pada kategori rokok kretek sepanjang kuartal pertama 2016 dengan angka belanja iklan mencapai Rp420 miliar. Djarum Super Mild menyusul urutan kedua dengan belanja iklan Rp200 miliar.

Peningkatan iklan di media massa ini sudah terlihat sejak 2015 sesudah larangan iklan rokok luar ruang diterapkan di Jakarta. Pada semester pertama 2015, rokok kretek menjadi pengiklan terbesar di televisi dengan total nilai belanja lebih dari Rp2,2 triliun, mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 49 persen. Djarum Super Mild, Dji Sam Soe 234 (PT Hanjaya Mandala Sampoerna), dan Sampoerna A Mild menjadi kontributor terbanyak dengan nilai iklan lebih dari Rp700 miliar.

Belanja iklan itu belum termasuk biaya pembuatan spanduk dan uang “iklan” yang diberikan kepada para pemilik warung seperti yang diterima Asep dan Arifin. Termasuk biaya “lomba” berhadiah sepeda motor yang nilainya mencapai Rp15 juta.

Dari 13 warung yang saya datangi, sebagian besar memasang spanduk produk dari Djarum. Sayangnya, saat dikonfirmasi mengenai strategi iklan setelah pengesahan Pergub larangan iklan luar ruang, manajer komunikasi PT Djarum Budi Darmawan sungkan menjawab.

“Kalau sudah ngomong strategi, tidak bisa diceritakan, bukan konsumsi publik,” katanya.

Sementara Andi Satrio, bagian komunikasi PT Bentoel, mengatakan "belum bisa memberi jawaban" terkait masih adanya iklan luar ruang milik mereka.

“Saya tidak bisa menjawab sekarang, silakan kirimkan pertanyaan via email ke saya,” ujar Andi. Namun, sampai tulisan ini dirilis, tidak ada jawaban dari Andi lewat email. Andi justru bertanya balik, “Apakah perusahaan rokok lain juga diwawancarai?”

Sedangkan PT Gudang Garam, produsen rokok GG Shiver yang masih menyebar spanduk di toko, tidak bisa dikonfirmasi sampai naskah ini tayang. Tirto sudah berupaya menghubungi kantor perusahaan tetapi tidak ada respons dari mereka

Penegakan Aturan Masih Terbatas

Jika dibandingkan, biaya memasang spanduk rokok lewat kerja sama warung kelontong lebih efisien dibanding beriklan di papan reklame besar di Jakarta.

Biaya mencetak spanduk ukuran 2 x 1 meter di Jakarta berkisar Rp40 ribu, ditambah “sewa” ruang depan toko kelontong yang hanya Rp100 ribu per bulan. Untuk pemasangan setahun hanya dibutuhkan Rp1,204 juta dan tidak terbebani pajak reklame. Bandingkan biaya iklan pada papan reklame di jalan raya, yang harganya mencapai Rp450 juta per tahun, tergantung lokasi. Semakin strategis semakin mahal.

Selain lebih murah, iklan ilegal itu lebih sulit dideteksi. Di samping itu, menurut Lisda Sundari, penggiat LSM Lentera Anak Indonesia, iklan rokok selalu menyasar perokok pemula.

Berdasarkan survei LSM Lentera Anak Indonesia pada 2016, sebanyak 75,7 persen perokok berusia 15-19 tahun. Mereka terbujuk dengan iklan-iklan kreatif produk rokok.

“Iklan rokok itu targetnya selalu perokok baru, pemula. Karena biasanya yang sudah kecanduan merokok itu akan setia pada produk rokok yang biasa diisapnya,” kata Lisda.

Cara perusahaan rokok mengakali aturan ini membuat tantangan pengendalian tembakau di Indonesia semakin rumit. Sebab, perusahaan selalu mencari celah mengakali aturan, meski dengan cara yang ilegal. Di sisi lain, pemerintah kesulitan menindak karena minimnya perangkat.

“Dulu BPOM bisa menindak perusahaan rokok yang melanggar, tapi sekarang sudah tidak bisa. Karena kewenangannya diberikan kepada Pemda. Pemda tidak punya perangkat untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” ujar Lisda. BPOM kependekan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebuah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

Masalah itu pun diakui oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon. Ia mengatakan penyebaran spanduk rokok di warung-warung yang menyempil di perkampungan bikin kesulitan tersendiri bagi pihaknya. Ada tiga alasan yang diungkapkan oleh Jupan: akses yang sulit dijangkau, minimnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan personel.

“Sebenarnya, kan, sudah tidak boleh, tapi memang harus kami akui, itu sulit. Lokasinya tidak terpantau di kampung-kampung. Warga juga tidak proaktif melapor,” kata Jupan, 5 April lalu.

Jupan mengatakan selama ini masalah penegakan Perda, termasuk menyangkut larangan spanduk dan reklame rokok, terkendala dengan kesadaran warga yang minim. Misalnya urusan pedagang kaki lima, masih banyak warga yang abai.

“Saya yakin yang punya warung sudah tahu ada aturan larangan spanduk rokok. Tapi kenapa tetap mau warungnya dipasangi spanduk rokok?”

“Kalau kedapatan, sanksi akan diberikan kepada warung dan perusahaan rokoknya. Mereka ini juga nakal, sudah ada aturan masih juga melanggar.”

Sayangnya, meski berniat menindak tegas, pemerintah tidak pernah memberikan peringatan kepada warung atau perusahaan rokok yang masih bandel itu. Jika begitu, tidak heran spanduk rokok masih bertebaran di kampung-kampung di Jakarta.

Baca juga artikel terkait ROKOK atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Hukum
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti