Menuju konten utama

Mengintip Gaji Anggota DPRD Kota Malang yang Terjerat Korupsi

Setiap bulan legislator DPRD Kota Malang ini mendapat tunjangan perumahan dan komunikasi intensif serta transportasi.

Mengintip Gaji Anggota DPRD Kota Malang yang Terjerat Korupsi
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Rahayu Sugiarti, Suprapto dan Wiwik Hendri Astuti bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - DPRD Kota Malang lumpuh sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat 40 legislator dan hanya menyisakan lima orang yang tak akan memenuhi syarat quorum.

Mereka yang dicokok KPK diduga menerima suap untuk memuluskan proyek dalam APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Besaran jatah suap yang dibagikan ke anggota DPRD bervariasi, diperkirakan mulai dari Rp 12 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan para anggota DPRD selama ini di hadapan nominal uang suap yang diterima?

Abdul Rahman, Ketua DPRD Kota Malang enggan menyebut berapa gaji yang ia terima sejak menjabat Juli 2018. Ia hanya bilang, gaji pokok yang diterima per bulan Rp4 juta, sementara fasilitas yang didapat antara lain mobil dan rumah dinas.

Gaji pokok Abdul ini lebih tinggi 64 persen dari UMK Malang yang mengacu pada Pergub Jawa Timur 75/2018 sebesar Rp2,4 juta.

Di luar itu, tunjangan per bulan yang didapatkan Abdul bisa mencapai sekitar Rp25 juta. Ini berdasarkan laporan akhir tahun 2017 Malang Coruption Watch (MCW) bertajuk, "Jatim Darurat Korupsi: Rakyat Bergerak, Lawan Perampok Uang Rakyat." Penghitungan MCW mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (PDF).

Sebagai pimpinan tertinggi, rincian tunjangan yang bisa didapatkan Abdul per bulan ialah: tunjangan keluarga Rp252 ribu, jabatan Rp3 juta, beras Rp226 ribu, uang paket Rp210 ribu, perumahan Rp10 juta, uang jasa pengabdian Rp2,1 juta, hingga komunikasi intensif dan transportasi Rp9 juta.

Selain itu setiap legislator DPRD Kota Malang, rata-rata mendapat dana reses sekitar Rp18,9 juta per tahun.

Sedangkan anggota DPRD Kota Malang, setiap bulan mendapatkan uang tunjangan sekitar Rp21,4 juta. Rinciannya ialah: tunjangan keluarga Rp189 ribu, jabatan Rp2,8 juta, beras Rpp226 ribu, uang paket Rp157 ribu, perumahan Rp7,5 juta, uang jasa pengabdian Rp1,6 juta, serta komunikasi intensif dan transportasi Rp 9 juta.

Infografik CI DPRD Malang Lumpuh

Pada sisi lain terdapat tunjangan lain terkait profesi. Anggota dewan merangkap anggota Badan Legislasi akan mendapat tunjangan Rp17 juta per tahun. Tunjangan terbesar yakni Rp60 juta per tahun akan didapatkan jika legislator DPRD Kota Malang menjadi anggota Pansus.

Sejauh ini, nominal dugaan suap yang diterima anggota DPRD Kota Malang tergolong kecil jika dibandingkan dengan gaji dan tunjangan mereka. Namun Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Fachrudin menyebut jangan mudah menyimpulkan angka suap itu rendah. Sebab hal itu baru sebagian kecil yang diungkap KPK.

"Kita tidak boleh melihat aspek nominal [suap]. Tapi dampaknya ke masyarakat. Misal kebijakan dan pemakaiannya tidak sesuai itu akan punya implikasi besar pada masyarakat. Kerugiannya mungkin bila diakumulasi menjadi bermiliar-miliar bahkan triliunan kalau gitu," ujar Fachruddin kepada reporter Tirto, Rabu (5/9/2018).

Dia juga menegaskan, harusnya anggota dewan tidak mencari pundi-pundi penghasilan dari jabatan publiknya. “Tapi memang menghibahkan waktu dan tenaganya bagi masyarakat. Itu poinnya,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Tony Firman

tirto.id - Hukum
Reporter: Tony Firman
Penulis: Tony Firman
Editor: Dieqy Hasbi Widhana