Menuju konten utama

Mengenal Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Mengenal Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional
Ilustrasi Pancasila. foto/Istockphoto

tirto.id - Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan alinea ke-4 UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.

Menurut buku PPKN SMP VIII oleh Kemendikbud (2017), sistem hukum nasional adalah hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, semua peraturan perundang- undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Dalam pasal 7 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan adanya tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya adalah:

1. Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar peraturan perundang-undangan, bersifat mengikat yang berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati.

Sesuai amanat dalam pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR berhak mengubah dan menetapkan UUD. Perubahan telah terjadi sebanyak 4 kali di mana hal tersebut merupakan jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Ketetapan MPR merupakan putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada seluruh majelis dan setiap warga negara, lembaga masyarakat serta lembaga negara.

3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah pengganti UU

UU merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden. Hal itu setara/sederajat dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU yang merupakan peraturan yang dibentuk oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Selain DPR dan presiden, DPD juga bisa mengusulkan UU kepada DPR.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya. PP disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidangnya.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga untuk kebutuhan daerah.

Perda Provinsi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika hal tersebut terjadi, Pemerintah Pusat dapat membatalkan Peraturan Daerah.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati/walikota. Peraturan dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan sehingga peraturan di tiap-tiap daerah berbeda.

Baca juga artikel terkait PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN atau tulisan lainnya dari Versatile Holiday Lado

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Versatile Holiday Lado
Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Maria Ulfa