Menuju konten utama

Mengenal Peranan Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

Mengenal Peranan Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Indonesia mempunyai beberapa lembaga peradilan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan di sebuah negara. Setiap lembaga itu juga mempunyai peranan masing-masing dalam menjalankan tugasnya.

Ismail Rumadan dalam Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian (2017:75) mengatakan, lembaga peradilan memiliki peran penting dalam implementasi konsep negara hukum saat proses demokratisasi, terutama dalam kondisi transisi dari sistem politik yang otoriter ke arah masyarakat yang demokratis dan transparan.

Pernyataan tersebut dapat dilihat dari peran lembaga peradilan sebagai institusi pelaksana konstitusi, perlindungan hak asasi dan jaminan atas prosedur-prosedur yang adil dan demokratis untuk menjamin adanya kepastian dan keadilan.

Peran Lembaga-Lembaga Peradilan di Indonesia

Yusnawan Lubis dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI (2017:102) menuliskan, terdapat berbagai macam peranan dari lembaga-lembaga peradilan di Indonesia, contohnya sebagai berikut:

  • Lingkungan Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Agung berperan sebagai kekuasaan tertinggi dalam peradilan di Indonesia. Pengadilan negeri juga berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.

Dalam pasal 20 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut:

  1. Mengadili di tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
  3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.

  • Lingkungan Peradilan Agama

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

  • Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah.

  • Lingkungan Peradilan Militer

Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut:

  1. Anggota TNI.
  2. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.
  3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang.
  4. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam angka 1), 2), dan 3), tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus diadili oleh pengadilan militer.

  • Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat fnal untuk perkara-perkara berikut.

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA PERADILAN atau tulisan lainnya dari Abraham William

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abraham William
Penulis: Abraham William
Editor: Alexander Haryanto