Menuju konten utama

Mengenal Indrianto Seno Adji, Dewas KPK yang Pernah Bela Soeharto

Presiden Jokowi telah melantik Indrianto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK pengganti almarhum Artidjo Alkostar.

Mengenal Indrianto Seno Adji, Dewas KPK yang Pernah Bela Soeharto
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Presiden Jokowi melantik empat pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Dari keempat pejabat yang dilantik, dua di antaranya merupakan sosok baru yakni Indrianto Seno Adji dan Laksana Tri Handoko.

Presiden Jokowi mengamanatkan Indrianto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK pengganti almarhum Artidjo Alkostar.

Nama Indrianto tidak asing dalam dunia hukum Indonesia. Dinukil dari laman Kompas.com, anak dari Ketua Mahkamah Agung (1974-1982) Oemar Seno Adji ini merupakan ahli hukum pidana dan guru besar tidak tetap di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Selain mengajar di UI, Indrianto juga mengajar di sejumlah kampus seperti Pusdiklat Kejaksaan Agung, Universitas Pelita Harapan, hingga menjadi guru besar di Universitas Krisnadwipayana.

Selain mengajar, Indrianto juga merupakan advokat. Ia pernah menjadi pengacara Presiden Soeharto bersama sejumlah rekan advokat lain seperti Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis dan Denny Kailimang.

Kala itu, Indrianto membela Soeharto saat menghadapi kasus hukum melawan majalah Time tentang laporan khusus berjudul "Special Report. Soeharto Inc, How Indonesia’s longtime boss built a family fortune" pada tahun 1999.

Selain itu, Indrianto pernah diusulkan sebagai 15 calon hakim agung yang diajukan Presiden SBY pada 2008 silam.

Penugasan sebagai Dewan Pengawas KPK kali ini tentu tidak asing bagi Indrianto. Pada tahun 2015, Indrianto didapuk sebagai pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, penunjukan Indrianto kala itu pun tidak lah mulus sebab namanya disebut dalam rapat panitia khusus DPR dalam kasus Bank Century 2010. Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyebut Indrianto sebagai pengacara pemegang saham kendali Bank Century Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.

Jumlah total harta Indrianto terakhir dilaporkan melalui LHKPN per 29 Maret 2015. Dinukil dari elhkpn.KPK.go.id, Indrianto tercatat 2 kali melaporkan harta kekayaannya, yakni pada 19 Maret 2015 dan 29 Maret 2015.

Dalam laporan terakhir, yakni per 29 Maret 2015, total harta Indrianto mencapai Rp10.704.759.957 dan uang sebesar 200 ribu dolar AS.

Ia tercatat memiliki 3 harta tidak bergerak, yakni tanah dan bangunan seluas 336 m2 dan 317 m2 di Jakarta Selatan sebagai perolehan dari 1990-2015 dengan nilai taksir mencapai Rp6.333.280.000; tanah dan bangunan seluas 90 m2 di Tangerang Selatan senilai Rp323.378.000.000 dan tanah dan bangunan seluas 105 m2 dan 102 m2 di Tangerang Selatan sebesar Rp566.525.000. Apabila ditotal, aset tidak bergerak Indrianto mencapai Rp7.223.183.000.

Indrianto juga tercatat memiliki dua kendaraan yakni 1 range rover tahun 2010 yang dibeli tahun 2013 seharga Rp900 juta dan mobil Mercedez Benz tahun 2009 yang dibeli tahun 2009 dengan nilai Rp750 juta.

Ia pun tercatat punya logam mulia senilai Rp10 juta dan benda bergerak lain hingga Rp100 juta. Dosen UI ini juga mempunyai surat berharga senilai Rp1,7 miliar dan giro setara kas sebesar Rp21.576.957 dan 200 ribu dolar AS. Ia juga tercatat tidak punya hutang dalam pelaporan terakhir.

Baca juga artikel terkait DEWAS KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri