Menuju konten utama

Mengapa Situng KPU Bermasalah dan Bagaimana Implikasinya?

Putusan Bawaslu dinilai menjadi evaluasi bagi KPU agar mengedepankan ketelitian dan profesionalitas dalam pengelolaan Situng.

Mengapa Situng KPU Bermasalah dan Bagaimana Implikasinya?
ILUSTRASI. Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (18/4/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

“Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan selaku majelis sidang saat membacakan putusan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Dalam penilaian dan pendapat majelis pemeriksa, keberadaan Situng tidak dipermasalahkan dalam mewujudkan tata kelola Pemilu yang baik dan keterbukaan akses informasi bagi publik. Karena itu, Bawaslu menilai Situng layak untuk dipertahankan.

Namun, Bawaslu mencermati soal ketidakprofesionalan KPU dalam mengelola Situng. Hal ini yang menjadi alasan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang melaporkan banyaknya kesalahan dalam memasukkan data ke Situng.

Dalam kasus ini, Bawaslu mempertimbangkan penjelasan KPU soal kesalahan dalam menginput data formulir model C1 ke Situng karena kekeliruan petugas, bukan dari sistem yang ada pada Situng. Bawaslu setuju dengan KPU yang langsung melakukan perbaikan dan verifikasi ulang bila ada kesalahan.

Akan tetapi, Bawaslu tetap melihat adanya pelanggaran administrasi, terutama terkait tata cara penginputan data sehingga banyak terjadi kesalahan. Bawaslu menilai hal itu terjadi karena tidak adanya verifikasi data yang ketat sebelum memasukkan formulir model C1 ke Situng.

“Untuk menjamin hal tersebut, KPU hendaknya menerapkan standar teknis yang ketat dalam melakukan verifikasi dan publikasi data Situng sehingga data yang tersaji dalam Situng adalah data yang benar-benar valid, dapat dipertanggungjawabkan dan sajiannya tidak menimbulkan polemik dan keresahan di dalam masyarakat,” demikian pertimbangan Bawaslu.

Selain itu, Bawaslu menilai walaupun sebagian besar telah diperbaiki dan ada yang sementara diperbaiki oleh KPU, tapi tetap saja Situng tidak bisa menyelesaikan masalah apabila sumber kesalahannya ada pada formulir C1.

Untuk itu, Bawaslu meminta KPU memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan data ke dalam Situng agar tidak terjadi kesalahan penginputan yang dapat menimbulkan masalah dan ketidakpastian hukum.

Terkait putusan tersebut, KPU justru berterima kasih kepada Bawaslu karena merasa mendapat evaluasi untuk memperbaiki Situng agar ke depannya lebih baik lagi.

“Selama ini mekanisme itu sudah berjalan dan kami ucapkan kepada Bawaslu terima kasih sudah memberikan keputusan yang sudah adil," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Pramono memastikan KPU selama ini selalu melakukan perbaikan jika ada temuan kesalahan pada Situng tanpa harus ada putusan dari Bawaslu. Namun, Pramono menegaskan apresiasinya ke Bawaslu karena masih memiliki komitmen keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilu dengan tidak meminta Situng ditutup.

“Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki,” kata dia.

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan menilai, sejatinya putusan Bawaslu ini menuntut agar KPU lebih profesional lagi dalam menjalankan kinerjanya, terutama dalam mengelola Situng.

Putusan Bawaslu itu juga menjadi evaluasi bagi KPU agar mengedepankan ketelitian dan profesionalitas dalam pengelolaan Situng sehingga tak ada lagi pelanggaran yang dilakukannya.

“Ada aspek ketelitian dan profesionalitas yang dilanggar oleh KPU dalam pengelolaan Situng. Hal semacam ini yang tidak boleh terjadi dalam proses rekapitulasi berjenjang karena bisa berimplikasi terhadap hasil Pemilu,” kata Erik kepada reporter Tirto, Kamis (16/5/2019).

Menurut Erik, KPU harus lebih berhati-hati bila tak ingin dituding terus-terusan telah melakukan kecurangan pada Pemilu 2019 ini. Pasalnya, segala sikap dan kinerja yang dilakukan KPU akan menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin terus mendelegitimasi KPU.

“Oleh karenanya KPU harus sangat berhati-hati dan jaga profesionalitas dalam menjalankan tahapan pemilu yang berjalan, agar isu delegitimasi tidak lagi mencuat,” kata Erik menambahkan.

Respons BPN dan TKN

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, BPN menerima putusan tersebut. Dasco sepakat dengan Bawaslu bahwa KPU harus memperbaiki tata cara menginput data dalam Situng, termasuk perbaikan formulir C1.

Perbaikan itu, kata Dasco, harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan. Dasco berharap dugaan pelanggaran administrasi pemilu dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

“Keputusan Bawaslu ini sangat penting bagi BPN untuk ambil langkah selanjutnya menyikapi suara,” kata Dasco usai sidang di Bawaslu.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga tak masalah jika Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar administrasi pemilu terkait tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng.

“Kami enggak masalah. Tata situng, kan, artinya metode mereka yang salah. Ya sudah harus mereka luruskan. Enggak ada masalah itu,” ujar Arya saat ditemui di posko kemenangan Jokowi-Ma'ruf, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Menurut Arya, perhitungan melalui situng bukan menjadi data resmi untuk keputusan pemilu, tapi hanyalah bentuk transparansi KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

“Lagian kita harus tahu, Situng itu ada disclaimer lho di bawahnya itu. Situng ini bukan data resmi untuk keputusan pemilu. Tapi pemaparan untuk transparansi, supaya, kan, kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar," kata Arya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz