Menuju konten utama

Mengapa Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit?

Polisi larang pengendara motor pakai sandal jepit, kenapa?

Mengapa Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit?
Pemudik bersepeda motor melintasi jalur pantura,Tegal, Jawa Tengah, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.

tirto.id - Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni di seluruh wilayah Indonesia. Mekanisme operasi kali dilakukan melalui dua cara yakni penilangan melalui kamera elektronik dan peneguran.

Operasi Patuh Jaya 2022 adalah operasi kepolisian terpusat dari Polda Metro Jaya yang memiliki delapan sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian.

Menurut Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, operasi Patuh Jaya mengharuskan pengendara tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti rambu-rambu di jalan.

Menurut Jhoni, dalam Operasi Patuh Jaya kali ini pihaknya lebih mengedepankan penindakan secara elektronik dan teguran. Ada 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

“Jadi kami fokus pada pelanggaran kamera E-TLE. Untuk targetnya itu, seperti melawan arus, roda dua boncengan tiga, tidak pakai helm dan melanggar rambu-rambu. Sementara roda empat menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukannya dan menggunakan plat RF tidak sesuai peruntukan,” jelasnya, dikutip laman Polri.

Ia menambahkan, untuk tilang elektronik berlaku pada kendaraan roda empat atau mobil. Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Imbauan kami pada masyarakat agar selama operasi Patuh Jaya 2022 untuk tertib lalu lintas, jaga diri dan keluarga. Mudah-mudahan dengan tertib berlalu lintas dapat mengurangi kecelakaan di wilayah Depok dan sekitarnya,” ungkapnya.

Lanjut AKBP Jhoni, ada 13 pelanggaran yang jadi sasaran Satlantas Polres Metro Depok dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Antara lain, melawan arus, berkendara lebih dari tiga, menggunakan handphone, tidak menggunakan helm, di bawah pengaruh alkohol, menggunakan strobo sirene yang bukan peruntukannya.

Kemudian, menggunakan plat nomor bukan peruntukannya contoh RFS, RFK dan sebagainya. Kendaraan menggunakan knalpot bising, yang tidak laik jalan, tidak di lengkapi perlengkapan standar.

“Berkendara di bawah umur dan tidak mempunyai SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman dan melebihi kecepatan. Serta tidak dilengkapi STNK,” tuturnya.

Infografik SC Naik Motor Jangan Pake Sendal Jepit

Infografik SC Naik Motor Jangan Pake Sendal Jepit. tirto.id/Fuad

Mengapa Pengendara Motor Tidak Boleh Pakai Sandal Jepit?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengingatkan warga agar bisa lebih tertib dalam berlalu lintas. Menurut Firman, personel kepolisian harus menjadi contoh yang baik ketika di jalan raya bagi masyarakat.

Contoh yang paling sederhana, kata Firman adalah menggunakan helm dan tidak menggunakan sandal jepit saat menaiki sepeda motor karena sangat berbahaya.

"Mohon maaf saya bukan menekankan pakai sandal jepit. Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu, karena kalau sudah pakai (mengendarai) motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, kita makin tidak terlindungi," kata Firman di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

Firman pun menekankan agar masyarakat siap dengan perlengkapannya jika hendak berkendara. Semua demi keselamatan diri.

Imbauan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara ini juga bisa ditemukan di India. Di sana, polisi menerapkan aturan ketat larangan berkendara dengan sandal jepit.

Dilansir Financial Express, berkendara motor dengan sandal merupakan pelanggaran lalu lintas dan akan kenda denda Rs. 1.000 (Rp188.980). Alasan di balik ini adalah, kaki pengendara dapat tergelincir karena sandal jepit tidak memiliki daya cengkeram kuat.

Selain itu, saat memindahkan gigi pada sepeda motor, ada kemungkinan besar alas kaki tersebut dapat menyebabkan kaki terpeleset dan menyebabkan kecelakaan. Saat mengendarai motor, pastikan untuk memakai sepatu terlebih dahulu.

Baca juga artikel terkait OPERASI PATUH JAYA 2022 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom