Menuju konten utama

Mengapa Ibu Hamil Perlu Vaksin COVID-19 & Manfaatnya Menurut Dokter

Alasan mengapa ibu hamil perlu divaksin COVID-19 dan apa manfaatnya menurut dokter?

Mengapa Ibu Hamil Perlu Vaksin COVID-19 & Manfaatnya Menurut Dokter
Petugas Biddokes bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 di Auditorium Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

tirto.id - Kementerian Kesehatan RI telah merekomendasikan pemberian vaksin COVID-19 bagi ibu hamil.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Vaksinasi COVID- 19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Mulai 2 Agustus 2021, vaksin COVID-19 sudah bisa diberikan bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

Vaksinasi pada ibu hamil ini bertujuan untuk memberikan perlindungan agar ibu dan bayinya, sehingga mengurangi tingkat keparahan jika terinfeksi COVID-19.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof. DR. Dr. Budi Wiweko, SpOG (K), MPH, mengatakan, antibodi yang terbentuk pada ibu hamil usai vaksinasi COVID-19 dapat diturunkan melalui plasenta kepada sang bayi.

Dengan kata lain, vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan pada ibu sekaligus sang bayi.

“Itu kenapa dalam panduan teknis POGI, kami menyarankan seorang ibu mendapatkan dosis pertama paling lambat pada usia kehamilan 33 minggu. Diharapkan antibodi dapat terbentuk dalam waktu yang cukup sehingga antibodi ini bisa diturunkan pada bayinya sebelum dilahirkan,” kata Budi kepada Antara di Jakarta, Selasa (3/8).

Sebelumnya, ibu hamil tidak termasuk dalam orang-orang yang direkomendasikan untuk menerima vaksinasi COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil bisa kurangi risiko infeksi

Menurut CDC, orang hamil dan baru saja hamil lebih mungkin untuk sakit parah jika terinfeksi COVID-19, dibandingkan dengan orang yang tidak hamil.

Penyakit parah termasuk penyakit yang memerlukan rawat inap, perawatan intensif, atau ventilator atau peralatan khusus untuk bernapas, atau penyakit yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, orang hamil dengan COVID-19 berisiko lebih tinggi mengalami kelahiran prematur dan mungkin berisiko lebih tinggi mengalami hasil kehamilan yang merugikan dibandingkan dengan wanita hamil tanpa COVID-19.

Jadi, perempuan hamil, menurut CDC bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Kapan ibu hamil boleh diberi vaksin COVID-19?

Berdasarkan Panduan dan Petunjuk Teknis Singkat Vaksinasi COVID-19 pada Ibu Hamil dan Menyusui, POGI menganjurkan pemberian vaksin dosis pertama dilakukan pada trimester kedua dan ketiga kehamilan.

Hal senada juga disebutkan Kementerian Kesehatan, lewat Surat Edaran yang terbit pada Senin (2/8). Selanjutnya, pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

“Jika sudah divaksin ternyata hamil, maka dosis kedua akan diberikan setelah usia kehamilan di atas 3 bulan,” tambah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu.

Budi mengatakan periode kritikal organogenesis merupakan dasar pertimbangan kenapa saat ini vaksinasi COVID-19 dianjurkan untuk ibu hamil pada trimester kedua dan ketiga.

Pada 3 bulan pertama masa kehamilan, proses pembentukan organ-organ bayi tengah berlangsung. Selain itu, pada periode ini biasanya ibu hamil memiliki berbagai keluhan, seperti mual dan muntah.

“Kami belum ingin mengambil risiko. Sehingga ibu hamil yang boleh divaksin, usia kandungannya di atas 12 minggu atau di atas 3 bulan,” tuturnya.

“Kami sangat berhati-hati menggunakan kriteria di atas 12 minggu dan tekanan darah di bawah 140/90 mmHg,” kata Budi.

Ia melanjutkan, hal tersebut mengingat masih terbatasnya penelitian dan uji klinis vaksin COVID-19 pada ibu hamil.

Meski demikian, ia menegaskan vaksinasi COVID-19 aman dilakukan selama memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah dianjurkan.

Untuk proses atau tahapan sebelum dan sesudah pemberian vaksin pada ibu hamil tidak jauh berbeda dari vaksinasi yang biasanya dilakukan.

“Yang berbeda adalah pemantauan khusus pada ibu hamil,” tutur Budi.

Ia mengatakan POGI berkolaborasi dengan BKKBN melalui Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan kebidanan di desa untuk memantau vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil.

“Kami akan terus follow up. Tentu, kami sangat ingin bisa mendapatkan data pemantauan, tentang bagaimana proses kehamilan dan bayi yang dilahirkan,” pungkas Budi.

Dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku, vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Selain itu, juga akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Addi M Idhom