Menuju konten utama

Mengapa Buruh Menolak RUU Cipta Lapangan Kerja?

Buruh menolak RUU Cipta Lapangan Kerja karena dianggap akan menghapuskan beberapa hak mereka.

Mengapa Buruh Menolak RUU Cipta Lapangan Kerja?
Massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, yang termasuk omnibus law, sudah rampung dibahas pemerintah, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, Senin (13/1/2020) kemarin. Mahfud lantas mengatakan draf itu akan sesegera mungkin diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama-sama.

Omnibus law, ringkasnya, adalah peraturan yang dapat mencabut beberapa UU sekaligus. RUU Cipta Lapangan Kerja sebagai salah satu omnibus law akan menganulir salah satunya UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada hari yang sama, ratusan orang dari berbagai serikat mendatangi DPR RI, Senayan, Jakarta.

Mereka adalah KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), Sindikasi (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi), KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), dan 9 serikat lain. Serikat ini tergabung dalam aliansi bernama Gerakan Buruh untuk Rakyat (Gebrak).

Mereka berdemonstrasi menolak RUU Cipta Lapangan Kerja karena menganggap peraturan ini hanya akan merugikan pekerja--baik manufaktur atau non-manufaktur.

Kenapa Menolak

Ketua Umum KASBI Nining Elitos menjelaskan kenapa mereka menolak peraturan yang pertama kali diungkapkan Presiden Joko Widodo tahun lalu ini.

Isi RUU Cipta Lapangan Kerja, menurutnya, tak jauh berbeda dengan usul revisi UU 13/2003 yang diupayakan sejak tahun 2006 lalu, yang juga ditolak buruh. Dalam revisi tersebut, ada banyak hak buruh yang dihapus--tak lagi berlaku.

Misalnya soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Para karyawan tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lepas dari ancaman. Turunnya jumlah pesangon secara drastis atau bahkan dihapus, jelas akan membuat pengusaha tidak perlu berpikir untuk memecat karyawannya. Karyawan akan bekerja tanpa posisi tawar," kata Nining kepada reporter Tirto.

Nining juga mengatakan RUU Cipta Lapangan Kerja membuat kontrak dan alih daya (outsourcing) diperluas baik dari segi waktu atau jenis pekerjaan, padahal dua sistem kerja tersebut meningkatkan kerentanan buruh.

Belum lagi soal diubahnya sanksi jika pengusaha menghalangi buruh cuti haid, melahirkan, tidak membayar upah minimum, upah lembur, atau menghalangi buruh berserikat dan mogok, seperti yang diatur dalam UU 13/2003.

"Semua pelanggaran aturan-aturan itu nantinya cuma dihukum sanksi administratif," katanya.

Hal lain yang ditolak Nining adalah rencana mengubah upah per bulan jadi dihitung per jam. Bagi Nining, upah per jam "artinya buruh bukan manusia, sekadar mesin produksi. Karyawan tetap terancam jadi karyawan jam-jaman."

Sementara Ketua Sindikasi, Ellena Ekarahendy, mengatakan yang terdampak dari peraturan ini juga termasuk calon pekerja yang saat ini masih bersekolah.

"Dalam kondisi pasar tenaga kerja fleksibel yang terus diperluas, para pekerja muda dan calon pekerja tidak akan memiliki jaminan kerja (job security) karena sewaktu-waktu dapat dipecat dengan mudah dan murah. Mereka akan berstatus sebagai buruh kontrak dan outsourcing bertahun-tahun tanpa ada kepastian," katanya.

Menurut Ellena, kondisi ini memperparah nasib para pekerja muda dan calon pekerja yang sekarang dirugikan lewat sistem pemagangan. Sistem magang membuat mereka menerima upah jauh dari layak.

Atas dasar itu semua, Gebrak mengampanyekan RUU Cipta Lapangan Kerja sebagai "RUU Cilaka", yang mirip dengan diksi "celaka" (malang; sial; dan sejenisnya).

Naskah akademik dan Draf RUU Cipta Lapangan Kerja belum dapat ditemukan di mana pun. Biasanya itu akan diunggah di laman kementerian atau DPR. Namun apa yang dikhawatirkan para buruh mungkin benar-benar diakomodasi RUU Cipta Lapangan Kerja karena itu sejalan dengan evaluasi pemerintah dan pernyataan pihak-pihak terkait.

Dalam Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan (PDF), Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Kemenkumham merekomendasikan sejumlah pasal dalam UU 13/2003 diubah atau dicabut.

Misalnya peraturan soal outsourcing, Pasal 64-66. Disebutkan bahwa tiga pasal outsourcing pada UU 13/2003 "tidak layak dipertahankan" dan "dibutuhkan undang-undang tersendiri tentang outsourcing."

Kemudian soal cuti haid, Pasal 81, yang direkomendasikan dicabut karena menurut mereka "dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, rasa sakit karena haid dapat dihindari dengan meminum obat anti nyeri."

Apa yang dikhawatirkan para buruh juga pernah diutarakan pengusaha dan pejabat pemerintah.

Misalnya soal upah dibayar per jam. Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmita misalnya, pada akhir tahun lalu mengatakan dengan upah per jam, para buruh sebenarnya "bisa punya penghasilan lebih besar dari UMP."

Kemudian soal pesangon. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pernah mengaku keberatan membayar pesangon. Menurut mereka kalau peraturan tidak diubah, "pengusaha bangkrut semua."

Sementara terkait penghapusan pidana diganti sanksi administrasi diutarakan Airlangga Hartarto. Menurutnya dengan begitu ekosistem usaha lebih kondusif dan memberikan kenyamanan bagi investor.

Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tetap menegaskan pemerintah tak akan meninggalkan buruh. Dalam siaran pers di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Ida mengatakan: "di dada kami ada buruh."

Janji DPR

Demonstrasi kemarin tak hanya berujung di jalanan. Badan Legislasi RI memanggil perwakilan buruh untuk bicara langsung di dalam kompleks parlemen.

Setidaknya ada 13 orang perwakilan serikat yang beraudiensi. Mereka diterima langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya, anggota Badan Legislasi DPR RI Sulaiman Hamzah, dan dua orang dari Komisi IX.

Perwakilan buruh yang melakukan audiensi secara bergantian menyampaikan pandangan mereka yang menolak RUU Cipta Lapangan Kerja. Salah satu dari mereka mengatakan DPR semestinya mengikuti kemauan buruh.

Supratman Andi Agtas lantas berjanji akan melibatkan buruh jika draf sudah mereka terima. Mereka mengaku belum membahas RUU itu sama sekali karena memang naskahnya belum dikirim pemerintah.

"Kalau pemerintah sudah mengirim [draf], saya bisa pastikan pasti akan melibatkan teman-teman organisasi buruh dalam proses pembahasan," kata Supratman.

Buruh memang tidak dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan yang sebetulnya sangat terkait erat dengan hidup mereka. Satuan Tugas Bersama Omnibus Law yang dibentuk Airlangga Hartarto, misalnya, lebih didominasi pengusaha.

Mengenai ini, Kadiv Advokasi YLBHI M Isnur pernah mengatakan: "Pendekatannya (omnibus law) pendekatan ekonomi, pendekatan para pemodal, pendekatan asosiasi pengusaha. Sedangkan asosiasi warga, asosiasi orang-orang korban, enggak didengarkan sama sekali," kata Isnur, Desember tahun lalu.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino