Menuju konten utama

Mengakhiri PHK dari Putusan MK, Teman Satu Kantor Boleh Nikah

Pasca putusan MK soal menikah dengan teman satu kantor, mendapat respons perusahaan seperti PLN yang pegawainya melakukan inisiatif gugatan ke MK.

Mengakhiri PHK dari Putusan MK, Teman Satu Kantor Boleh Nikah
Ilustrasi pasangan sekantor. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Dadan dan Eni, bukan nama sebenarnya, tidak pernah menyangka kalau yang justru bakal jadi halangan mereka untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan adalah kantor mereka sendiri. Aturan perusahaan tidak membolehkan antar pekerja punya ikatan pernikahan.

Salah satunya harus mengalah. Mengundurkan diri atau dipecat jika tetap berbuat demikian. Akhirnya Eni yang mengalah. Dia pindah tempat kerja. Kini mereka sudah punya dua anak.

Selain Dadan dan Eni, ada Harjo yang bekerja di salah satu korporasi besar mengatakan demikian. Bedanya ia tidak pernah berurusan langsung dengan aturan tersebut. Ia hanya tahu bahwa aturan tersebut memang ada. Tertuang dalam kontrak kerja.

Bedanya dengan perusahaan Dadan dan Eni, kantor Harjo lebih fleksibel. Meski melarang, tapi kalau ada yang tetap menikah dengan teman sekantor, konsekuensinya hanya dipindah ke unit kerja yang lain. Aturan ini membuat tidak ada pekerja yang merasa dirugikan.

Sayangnya ini tidak berlaku bagi Yekti Kurniasari. Yekti harus rela hubungan kerjanya diputus oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Jambi karena menikah dengan pekerja PLN lain bernama Erik Ferdiyan. Erik bekerja di PLN area Mamuju, Sulawesi Selatan.

Keduanya memang terpisah 3.000 kilometer lebih, tapi karena kebijakan ini dari pusat, maka ia berlaku untuk semua pekerja di seluruh daerah. Aturan internal PLN menyebut bahwa kalau ingin menikahi rekan sekantor, maka salah satunya harus mengundurkan diri, atau PHK.

Aturan ini didasarkan pada asumsi bahwa ikatan penikahan membuat pekerja tidak profesional, dan akan memunculkan konflik kepentingan. Pada akhirnya konflik kepentingan tersebut dapat menurunkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Argumen yang sama dipakai oleh perusahaan lain yang memberlakukan aturan serupa, meski dengan redaksional yang berbeda.

Aturan semacam ini memungkinkan karena Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan membolehkannya. Dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf f, disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan "pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan pernikahan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama".

Yekti, yang sudah sejak semula merasa pemutusan hubungan kerjanya atas alasan yang konyol, kemudian mengadvokasi dirinya sendiri dengan menggungat Pasal yang bermasalah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepaniteraan MK menerima permohonan Yeti pada 2 Februari 2017.

Bersama tujuh kawannya yang lain, Yekti menganggap bahwa Pasal 153 Ayat (1) huruf f UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan melanggar hak konstitusional mereka sebagai warga negara. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (2).

Pasal dalam UUD itu, yang dituangkan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa "setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah." Ia tidak bisa dihalangi oleh peraturan di tempat kerja.

Jika pasal itu tidak dicabut, maka dikhawatirkan "Yekti-Yekti lain" akan terus muncul.

Penggugat lain bernama Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, dan Muhammad Yunus. Sebagian besar pengurus serikat PLN Palembang dan Jambi.

Dalam berkas permohonan, pemohon berargumen bahwa pernikahan dalam satu perusahaan sebetulnya menguntungkan perusahaan itu sendiri. Sementara alasan bahwa pernikahan satu kantor berpotensi menghasilkan konflik kepentingan, penggugat menganggap itu sama sekali tidak relevan. Konflik kepentingan, bahkan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, "tergantung mentalitas seseorang."

Riset Pierce dan Aguinis berjudul Responding to Workplace Romance: A Proactive and Pragmatic Approach pada 2009 lalu menguatkan ini. Hubungan romantis di tempat kerja, dimana ikatan pernikahan termasuk di dalamnya, merupakan hal positif. Akan jadi hal yang negatif ketika "jika salah satu pihak atau keduanya menyimpan dendam dan marah."

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja Haiyani Rumondang, dalam sidang pada Mei lalu mengatakan bahwa pemerintah berperan mengawasi aturan ketenagakerjaan yang ada, semata agar tidak bertentangan dengan UUD.

"Dalam hal ini pemerintah akan memeriksa substansi dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terkait permasalahan hubungan pertalian darah dan ikatan perkawinan," kata Haiyani ketika itu, dikutip dari Antara.

Gugatan ini berakhir manis. Pada 14 Desember 2017 jadi hari baik bagi Yekti, dan mereka yang mencintai teman kantornya dan ingin serius menjalin hubungan pernikahan dan mencintai tempat kerja tapi terganjal aturan.

Hakim MK mengabulkan seluruhnya gugatan pemohon. "Menyatakan frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945," demikian tulis Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017, ditandatangani tujuh hakim konstitusi.

Yekti tentu bahagia dengan putusan ini, juga mereka yang bernasib sama. Namun, ini baru setengah jalan. Upayanya saat ini adalah bagaimana memastikan PLN, dan perusahaan-perusahaan lain melaksanakan aturan ini atau menaati putusan MK.

Salah satu penggugat, Jhoni Boetja, mengatakan bahwa sebelum putusan ini, PLN telah melakukan PHK terhadap 300-400 orang pekerja. Jhoni adalah pegawai PLN wilayah S2JB, juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pegawai PLN.

"PHK karena menikah sesama pegawai PLN sudah terjadi kepada 400-an orang sejak 2013-2014," katanya kepada Tirto, Jumat (12/15/2017).

Dari putusan ini, mereka yang sudah di-PHK bukan berarti akan dipekerjakan kembali, karena kebijakan MK tidak berlaku surut.

"Kalau memang ada yang mau, bisa serikat advokasi. Tapi ya itu, ditanya dulu. Terlebih karena putusan MK tidak berlaku surut, jadi PLN tidak punya kewajiban juga," kata Jhoni, yang berdomisili di Palembang.

Jhoni mengatakan yang jadi fokus saat ini adalah bagaimana agar PLN tidak memecat pegawainya yang sudah kadung menikah tetapi masih aktif bekerja. "Sampai sekarang perusahaan belum ada tanggapan ke kami soal putusan MK ini."

Eko Sumantri, Sekretaris Jenderal SP PLN, membenarkan bahwa memang sempat ada PHK akibat pernikahan antar pegawai, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PLN pada 2011 hingga 2013. Di luar PHK, ada juga yang memilih mengundurkan diri, yang jumlahnya lebih banyak ketimbang yang di-PHK.

Terkait putusan MK sendiri, Eko mengapresiasi dengan menilai putusan majelis hakim sudah adil. "Sehingga ke depan semua perusahaan tidak dapat melarang pernikahan antar pegawai di tempat kerja yang sama," katanya.

Ia juga mengapresiasi para rekannya yang berani mengajukan gugatan ke MK.

I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero), mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK. Ia membenarkan bahwa memang ada PHK sebelum putusan ini. Ia menganggap wajar karena aturan mengizinkannya. Made hanya tidak tahu berapa jumlah pekerja yang sudah di PHK karena itu.

"Jangankan PLN, perusahaan lain juga sama. Bahkan kalau kamu kerja di bank kan lebih kaku lagi," katanya kepada Tirto.

Pasca putusan MK ini, Made memastikan bahwa akan ada perubahan peraturan internal di PLN. "Itu akan dilakukan secepatnya. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah analisa dampaknya. Apa yang bakal terjadi kalau antar pegawai bisa menikah," kata Made.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Suhendra