Menuju konten utama

Mengakhiri Kemerosotan Lahan Gambut dengan Restorasi

Kebakaran lahan, ekspansi perkebunan, pertambangan, dan sebagainya menjadi ancaman bagi lahan gambut di Indonesia hingga butuh upaya restorasi lahan gambut. Namun, ancaman yang nyata justru bagi umat manusia bila lahan gambut rusak.

Mengakhiri Kemerosotan Lahan Gambut dengan Restorasi
Sejumlah peserta Field Trip Manajemen Terpadu Lahan Gambut berada di salah satu Hutan Tanam Industri (HTI) milik PT Bumi Andalas Permai (BAP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, Kamis (23/2). ANTARA FOTO/Dolly Rosana.

tirto.id - Badan PBB yang membidangi program lingkungan atau United Nations Environment Programme (UNEP) menempatkan Indonesia sebagai negara yang dapat dijadikan contoh terkait upaya merestorasi gambut. Alasannya sederhana, karena Indonesia negara pertama yang menjalankan restorasi gambut secara besar-besaran. Indonesia juga punya komitmen menurunkan emisi gas selaras dengan Perjanjian Paris COP21.

Restorasi lahan gambut dianggap penting untuk kepentingan global. UNEP menginisiasi pembentukan Global Peatland Initiatives (GPI) dengan beranggotakan negara-negara pemilik hutan dan lahan gambut, seperti Republik Demokratik Kongo, Peru, dan Indonesia guna melindungi gambut dari kerusakan.

"Global Peatlands Initiative diluncurkan pada Konferensi Perubahan iklim di Maroko (UNFCCC COP22) tahun lalu. GPl menjadi landasan yang memungkinkan Indonesia menjadi contoh bagi dunia dalam upaya restorasi gambut serta lanskap dataran rendah di mana kubah-kubah gambut berada," kata Senior Pelaksana Program Hutan dan Perubahan iklim UN Environment, Tim Christophersen.

Program Restorasi Gambut

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead, mengungkapkan bahwa potensi lahan gambut di Indonesia mencapai 15-20 juta hektar yang tersebar di Sumatera hingga Papua. Dari luasan itu, peta indikatif lahan gambut terdegradasi terdapat di tujuh provinsi dan yang menjadi prioritas restorasi yakni, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Papua.

BRG pada September 2016 mengeluarkan peta indikatif restorasi gambut dan menetapkan tiga kategori gambut, yaitu 684.000 hektar kawasan lindung, 1,4 juta hektar budidaya berizin, dan 396.000 hektar budidaya tak berizin. Pemerintah menargetkan restorasi pada lebih dati dua juta hektar lahan gambut hingga 2030.

“Peta indikatif restorasi gambut ini skala (peta) masih besar 250.000, kita akan rincikan lagi menjadi 50.000, 10.000 hingga skala 2.500,” katanya.

Selain itu, BRG juga mencatat, ada 2.945 desa tersebar di tujuh provinsi di Indonesia berada di atas lahan gambut. Dari total desa itu, 1.205 desa berada dalam area yang direstorasi. Hingga September lalu pemerintah melakukan pemetaan sosial pada 104 desa, 60 desa di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, 28 desa di Ogan Komering Ilir, dan 14 desa di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dengan total luas mencapai 806.312 hektar.

Komitmen kuat pemerintah untuk merestorasi gambut juga dilakukan dengan reformasi kebijakan terkait pengelolaan gambut. Sejumlah kebijakan lain yang juga berfungsi memperkuat upaya pemerintah dalam pelestarian hutan termasuk gambut adalah penegakan hukum, pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat serta program Hutan Kemasyarakatan yang memberikan akses pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal. Pemerintah juga memberlakukan moratorium penerbitan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, termasuk di lahan gambut.

Peraturan-peraturan terkait pengelolaan gambut di Indonesia termasuk Peraturan Pemerintah No.57/2016 tentang revisi No.71 Tahun 2014, Keputusan Menteri LHK No. 14/2017 tentang inventarisasi dan kategorisasi fungsi ekosistem gambut, Peraturan Men LHK No. 16/2017 :tentang pedoman restorasi lahan gambut, Peraturan MenLHK No. 17/2017 tentang revisi Permen LHK No. 12/2015 tentang Hutan Tanaman Industri dan Peraturan MenLHK No. 15/2017 tentang pengukuran tinggi air gambut.

Infografik Lahan Gambut di Indonesia

Gambut di Indonesia

Restorasi lahan gambut di Indonesia tak lepas dari nilai pentingnya gambut bagi dunia. Gambut Indonesia menyimpan sekitar 57 miliar ton karbon. Sehingga Indonesia menjadi salah satu kawasan utama penyimpan karbon dunia. Jumlah karbon dari lahan gambut Indonesia, hanya mampu ditandingi oleh hutan hujan tropis di Amazon yang menyimpan 86 miliar ton karbon.

Menyimpan karbon berarti mencegah emisi lebih lanjut agar suhu bumi tak naik yang diperkirakan akan naik 2 derajat Celcius. Untuk mencegah kenaikan suhu ini, manusia tak boleh melepas emisi lebih dari 600 miliar ton karbon dioksida. Namun jika karbon yang tersimpan di Indonesia dilepaskan secara keseluruhan ke atmosfer, maka sama saja melepaskan sepertiga cadangan karbon yang ada di dunia.

Melihat nilai penting tersebut maka langkah untuk menjaga lahan gambut mulai dilakukan pemerintah salah satunya dengan merestorasi gambut serta masuk dalam GPI. Namun dalam proses untuk menjaga lahan gambut, Indonesia harus dihadapkan pada dua pilihan: kepentingan lingkungan atau pembangunan yakni digunakan sebagai lahan pertanian sawit dan karet.

Jika memilih lingkungan maka restorasi adalah salah satu cara terbaik untuk mengembalikan fungsi lahan gambut. Sedangkan untuk pertanian maka masalah lain yang akan dihadapi adalah kerusakan lahan gambut jika digunakan untuk pertanian. Pada dasarnya lahan gambut bukanlah lahan yang tepat untuk bercocok tanam. Sehingga untuk dijadikan lahan pertanian, petani akan menyiapkan lahan gambut dengan pertama lahan tersebut harus dikeringkan sehingga akar tanaman yang ditanam dapat mengakses oksigen dan tumbuh.

Namun proses pengeringan membuat mikroba di dalam tanah menghancurkan bahan organik. Seiring dengan bahan organik yang mulai membusuk, gambut akan mulai menyusut, dan membutuhkan pengeringan lebih lanjut untuk mencegah air kembali membanjiri gambut. Siklus surutnya dan pengeringan gambut yang terus berlangsung ini menyebabkan terlepasnya karbon yang menjadi sumber emisi itu ke atmosfer, dan memicu efek rumah kaca yang berujung pada pemanasan global.

Setiap hektar gambut yang dikeringkan untuk keperluan perkebunan dapat mengeluarkan 55 metrik ton CO2 setiap tahun. Jumlah tersebut setara dengan membakar lebih dari 6 ribu galon yang berisi bensin. Penelitian juga menemukan ekspansi perkebunan di lahan gambut kian meningkat. Misalnya ekspansi perkebunan ke lahan gambut di Kalimantan meningkat dua kali lipat.

Pengeringan lahan gambut juga menjadi pemicu kebakaran hutan yang terus melanda Indonesia. Greenpeace mengungkapkan bahwa ditemukan sebanyak 3.758 dari 11.288 titik api di lahan gambut menjadi bukti bahwa lahan gambut yang kering rawan terhadap kebakaran lahan gambut yang selama ini sering terjadi setiap tahun di Indonesia. Bencana kebakaran hutan sendiri memicu kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Di sisi lain, penggunaan lahan gambut untuk pertanian sesungguhnya karena lahan mineral untuk pertanian di Indonesia yang semakin terbatas. Sedangkan lahan gambut yang tersedia dan yang sudah terdegradasi di Indonesia cukup luas. Sekitar 55,4 persen berupa hutan yang harus dipertahankan sebagai kawasan konservasi, sekitar 29,5 persen berupa hutan terdegradasi yang ditumbuhi semak belukar.

Sebagian lagi berpotensi untuk pertanian dan 15,1 persen berupa lahan gambut yang sudah diusahakan sebagai lahan pertanian. Lahan gambut yang masih luas itu kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan sawit dan lainnya. Lahan gambut memang menjadi bagian wilayah Indonesia, tapi keberadaannya menentukan nasib warga dunia lainnya dan bumi di masa depan.

Baca juga artikel terkait LAHAN GAMBUT atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Suhendra