Menuju konten utama
Pemindahan Ibu Kota Negara

Menerka Nasib DKI Jakarta Usai Pengesahan RUU Ibu Kota Negara Baru

Keputusan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur ini akan berdampak pada nasib DKI Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini.

Menerka Nasib DKI Jakarta Usai Pengesahan RUU Ibu Kota Negara Baru
Kendaraan melintas di dalam kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan DPR dalam pembahasan Tingkat II, Selasa (18/1/2022). Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara dengan luas 256.142 hektare (daratan) dan 68.189 hektare (perairan laut), akan berlokasi di Kalimantan Timur.

Otorita IKN, sebagai bentuk pemerintahan IKN Nusantara, akan mulai beroperasi pada akhir 2022. Sementara pemindahan ibu kota direncanakan mulai pada semester I 2024.

Keputusan pemindahan IKN ini akan berdampak pada nasib DKI Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini. Dalam Pasal 39 angka 1 RUU IKN; DKI Jakarta masih mengemban kedudukan, fungsi, dan peran sebagai Ibu Kota Negara sampai keluar Keputusan Presiden (Keppres) untuk menetapkan tanggal pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara.

Apabila Keppres tersebut sudah terbit, sesuai Pasal 41 angka 1, maka DKI Jakarta hanya menjadi daerah yang otonom setingkat provinsi (sebagaimana yang tertera dalam Pasal 4 UU 29/2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta).

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 41 angka 2 RUU IKN, maka UU 29/2007 mesti diubah sesuai perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 2 tahun sejak RUU IKN diundangkan.

Sejauh ini Pansus RUU IKN masih dalam proses pembahasan untuk menentukan status DKI Jakarta kelak.

“Nanti setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Kita akan melabeli DKI [Jakarta] seperti apa, sebagai kota daerah yang punya nilai historis,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU IKN dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Sebagai tindaklanjut pengesahan RUU IKN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi UU 29/2007. Dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan rapat dengar pendapat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berharap DKI Jakarta menjadi daerah khusus seperti halnya Aceh dan DI Yogyakarta. Serta Jakarta masih mampu menjadi pusat perekonomian, perdagangan, pendidikan, hingga kesehatan.

“Kami akan koordinasi, didialogkan dengan Kementerian Dalam Negeri dengan Pempus dengan DPR dan juga dengan Pak Presiden,” ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).

Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono menilai pemindahan IKN ke Kalimantan Timur akan berdampak pada penurunan ekonomi Jakarta. Di sisi lain, permasalahan akut di Jakarta seperti kemacetan dan polusi udara dinilai masih tetap ada.

Anjloknya ekonomi Jakarta, kata Mujiyono, disebabkan karena belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan konsumsi rumah tangga akan berkurang sehingga memiliki efek domino pada menurunnya perekonomian di Jakarta.

“Dari sisi pengeluaran ASN, ketika ibu kota pindah ke Kalimantan Timur otomatis belanja ASN dan konsumsi rumah tangga akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa di Jakarta turun dan membuat perekonomian Jakarta juga akan turun," kata Mujiyono di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Indikator lainnya, perekonomian Jakarta akan turun karena belanja penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait sektor jasa, hotel, katering, dan produksi pun turut berkurang.

"Belanja penyelenggara pemerintahan yang terkait sektor jasa, hotel, katering, dan produksi akan terdampak juga mengingat peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dengan banyak kegiatan yang digelar oleh instansi-instansi pemerintahan," kata poltikus Demokrat itu.

Menjadi New York bagi Indonesia

Mempertimbangkan unsur historis Jakarta yang panjang, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo, mengatakan memungkinkan Jakarta untuk berstatus sebagai daerah istimewa. Meski secara yuridis, posisi Jakarta akan sama dengan provinsi lain di Indonesia.

Namun hal tersebut tidak akan membawa dampak besar bagi Jakarta, selama wilayah tersebut masih tetap menjadi pusat ekonomi Indonesia.

“Statusnya seperti New York di Amerika Serikat. IKN adalah Washinton DC. Tapi peranan New York sebagai pusat ekonomi membuat tetap sangat penting,” ujar Roy kepada reporter Tirto, Rabu (19/1/2022).

Kondisi perekonomian tersebut sangat bergantung kepada aktivitas bisnis swasta di Jakarta pasca perpindahan IKN ke Nusantara nanti. Dalam konteks ini, perizinan dan kebijakan pemerintah akan menjadi pertimbangan besar bagi pihak swasta; memilih meninggalkan Jakarta dan beralih ke IKN Nusantara atau justru sebaliknya.

“Jika perizinan dan kebijakannya sangat sentralistis, semua ditetapkan pemerintah pusat, pasti swasta akan mendekati pusat kekuasaan. Jadi ikut pindah ke IKN baru. Begitu sebaliknya,” ujar Roy.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan, Nirwono Joga menilai wilayah Jakarta perlu dikembangluaskan. Apabila saat ini Jakarta terdiri dari 5 Kota Administratif: Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta 1 Kabupaten Administratif: Kepulauan Seribu.

Maka cakupan wilayah Jakarta perlu ditambah dengan wilayah yang tertera dalam Perpres 60/2020 yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

“Kalau hanya Jakarta saja terlalu kecil. Perlu dilebarkan cakupan wilayah admnistrasi Bodetabekpunjur,” ujar Nirwono kepada reporter Tirto, Rabu (19/1/2022).

Nirwono menyadari wacana tersebut membutuhkan proses panjang untuk sosialisasi negosiasi lintas pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat. Bisa memakan waktu 10 hingga 15 tahun, kata Nirwono.

Selain memang perlu diperkuat dengan kepastian status Jakarta, kata Nirwono, Jakarta harus menjadi daerah istimewa atau tetap menjadi daerah khusus.

“Bodetabekpunjur tergantung dengan Jakarta sebagai pusat ekonomi. Warganya banyak yang bekerja di Jakarta, atau warga Jakarta yang terpaksa pindah tinggal ke Bodetabek tetapi tetap kerja di Jakarta,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait IBU KOTA NEGARA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz