Menuju konten utama

Menelusuri Kekerasan Seksual oleh Calon Pendeta ke Siswa di NTT

Polda NTT sebut korban kekerasan seksual calon pendeta di Alor bertambah, dari enam menjadi 12 orang.

Menelusuri Kekerasan Seksual oleh Calon Pendeta ke Siswa di NTT
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Seorang vikaris atau calon pendeta Majelis Sinode GMIT Siloam Nailalang, Alor, NTT bernama Sepriyanto Ayub Snae (35) melakukan kekerasan seksual terhadap 12 orang yang terdiri dari anak dan remaja. Para korban merupakan anak sekolah Minggu Gereja yang berusia antara 13 sampai 19 tahun. Kasus pencabulan tersebut terjadi sejak Mei 2021 hingga akhir Maret 2022.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) selaku pendamping korban menceritakan, awalnya pelaku bertugas memberikan peribadatan di sekolah Minggu kepada para siswanya.

Akhirnya pelaku mulai mengenal para siswa di rumah ibadah tersebut. Pelaku melakukan modus dengan cara mengajak korban yang merupakan siswa yang duduk di bangku SMP dan SMA itu ke sekitar kompleks gereja.

“Kemudian terjadi peristiwa itu yang mengarah ke kegiatan persetubuhan dan pencabulan," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar kepada reporter Tirto, Selasa (13/9/2022).

Pelaku terus melakukan aksi bejatnya itu kepada para siswa secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda. Tak hanya itu, pelaku juga merekam adegan intim itu melalui telepon selulernya dalam bentuk video.

“Sehingga korban pada terancam. Jadi video tersebut jadi ancaman ke mereka agar melakukan perbuatan itu [bersetubuh] lagi dan tak melaporkannya," tuturnya.

Aksi tercelanya itu lama-kelamaan terendus oleh pengurus gereja. Belum sempat dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku telah habis masa tugasnya sebagai vikaris, dan ditugaskan kembali ke Kupang, NTT yang merupakan tempat asalnya.

Akhirnya petugas gereja tersebut melaporkan tindakan bejat Sepriyanto kepada Pendeta Gereja. Mereka pun mencari tahu kepada para korban tentang dugaan perbuatan vikaris itu.

Ternyata benar, pelaku melakukan kekerasan seksual kepada para muridnya. Setelah dirasa cukup bukti, akhirnya petugas gereja melapor ke Polres Alor, NTT.

“Dalam pelaporan itu, awalnya ada enam yang diindikasikan korban, tiga persetubuhan, dua pencabulan, dan 1 dan menarik dari pelaporan itu,” ujarnya.

Tak lama kemudian, pihak kepolisian pun membekuk pelaku saat berada di Kupang.

Kementerian PPPA mengecam keras kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh vikaris atau calon pendeta di Kabupaten Alor.

“Tokoh agama seharusnya mampu memberikan contoh yang baik kepada jemaahnya, khususnya kepada anak-anak. Karena kekerasan seksual yang dilakukan mampu menyebabkan trauma pada anak-anak dan berpengaruh terhadap masa depan mereka,” tegas Nahar.

Adanya Relasi Kuasa

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menyatakan, mengutuk keras aksi calon pendeta, Sepriyanto yang melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswa sekolah Minggu itu.

“Ini merusak citra dari lembaga agama itu sendiri. Harus segera diserahkan ke pengadilan dan dituntut setinggi-tingginya," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu kepada reporter Tirto, Rabu (14/9/2022).

Menurut Kak Seto, kasus ini terjadi lantaran adanya relasi kuasa antara Supriyanto sebagai pengajar terhadap para siswanya. Biasanya, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan dalih mengajarkan siswa sesuai kepercayaannya, namun malah menyimpang ke arah pelecehan seksual.

“Akhirnya para anak mau saja mengikuti,” kata Kak Seto.

Kak Seto mengatakan, kasus yang terjadi di Alor ini sama seperti kasus di Gereja Samosir, Sumatera Utara yang pernah ditanganinya. Pada kasus tersebut, seorang anak pendeta dilecehkan oleh asisten pendeta sendiri.

Selain kasus di atas, terdapat kasus biarawan hingga pengurus gereja yang lecehkan anak-anak di Depok, Jawa Barat. Bahkan aksi bejatnya itu dilakukan selama 20 tahun.

"Ini fenomena gunung es, banyak yang jauh di sana yang tidak terlaporkan, banyak" ucap Kak Seto.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra meminta, kepolisian memberikan hukuman kepada tersangka sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikarenakan korban lebih dari satu orang, kata dia, pelaku harus diberikan hukuman maksimal, yakni hukuman seumur hidup. Selain itu, juga terancam dijerat dengan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memvideokan aksi cabulnya.

“Kalau dibaca informasi dari kepolisian bahwa syarat-syarat terkait pemberatan memenuhi unsur sesuai dengan UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU perlindungan anak," kata Jasra kepada Tirto, Selasa (13/9/2022).

Ia mengatakan, terhadap korban dipastikan pendampingan dan rehabilitasi tuntas oleh dinas atau UPT pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kabupaten, sehingga perspektif korban menjadi perhatian utama.

“Di sisi lain, memastikan dukungan orang tua juga sangat penting agar trauma korban bisa kembali pulih,” kata dia.

Dia menilai kekerasan seksual yang berada di dalam lembaga agama sulit untuk cepat dideteksi dan diungkap. Hal itu dibuktikan dengan korbannya mendapatkan kejahatan kekerasan seksual selama setahun dari periode Mei 2021 ke Mei 2022.

Kekerasan yang berkedok agama dan berada di lembaga agama, kata Jasra, memiliki tantangan lebih dalam mendeteksi para korbannya karena cenderung berada di ranah privat.

“Artinya, perubahan paradigma dalam penanganan kekerasan seksual melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mempunyai semangat penghapusan kekerasan seksual, UU Perlindungan Anak terkait pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual anak dalam rangka efek jera mulai ditahan sampai dihukum mati, dan UU Perlindungan Khusus Anak yang menjamin hak-hak anak korban kejahatan kekerasan seksual,” kata dia.

Menurut Jasra, harus dilengkapi dan diiringi perubahan cara mencegah, merespons, menangani dan rujukan dalam penanganan dan pemulihan untuk korban. Bagaimana mekanisme rujukan bisa terbuka untuk para korban, saksi atau yang merasakan ada peristiwa kejahatan kekerasan seksual dalam lembaga agama.

Ia mengatakan, berbagai peraturan dalam mencegah kejahatan kekerasan seksual pada anak, harus diiringi perubahan lembaga dalam melihat fenomena kejahatan kekerasan seksual di lembaga agama. Karena tanpa ini, akan sulit efektifitas pelaksanaan undang undang.

“Membangun kesadaran menjadi amat penting, karena bila tidak terjadi, maka akan menjadi warisan kekerasan yang tidak terputus,” ujarnya.

Untuk melengkapi itu, kata Jasra, perlu membangun kebijakan dalam lembaga, terkait perlindungan anak, cara mencegah anak menjadi korban kejahatan kekerasan seksual, cara orang dewasa yang bekerja dengan anak jauh dari perilaku yang mengarah pada kejahatan kekerasan seksual, serta menyiapkan pendamping anak atau yang bekerja dengan anak memiliki perspektif anti-kejahatan kekerasan seksual.

Menempatkan kembali atau revitalisasi posisi agama dalam memandang paradigma baru penghapusan kekerasan seksual di Indonesia, kata Jasra. Upaya luhur pendidikan agama yang menjunjung moral harus bebas dari pelaku kejahatan kekerasan seksual.

“Dengan lembaga agama langsung menyerahkan para pelaku kepada mekanisme hukum. Agar cita-cita luhur pendidikan agama terawat sepanjang masa. Bukan membiarkan adanya pelaku dan semakin menjauhkan cita-cita pendidikan agama,” kata dia.

Kementerian PPPA Beri Pendampingan Psikologis

Dalam kasus ini, Kementerian PPPA telah melakukan asesmen hingga pendampingan psikologis para korban. “Korban yang merupakan pelajar SMP dan SMA saat ini sudah diberikan jaminan keamanan proses belajar mengajar oleh sekolah, karena saat ini kondisi korban secara fisik sehat, namun secara psikologis masih mengalami trauma,” kata Nahar.

Selain itu, Kementerian PPPA juga akan mengawal antisipasi penyebaran video pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Aria Sandy mengonfirmasi korban kekerasan seksual calon pendeta bernama Sepriyanto Ayub Snae (35) di Alor bertambah dari enam menjadi 12 orang.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi kepada penyidik Polda NTT. Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi termasuk enam korban dan keluarga para korban.

“Korban setubuh anak 8 orang, korban cabul anak 1 orang, korban anak ITE (kirim foto fulgar) 2 orang dan korban setubuh dewasa 1 orang," kata Aria Sandy saat dikonfirmasi, Senin lalu.

Polisi menyatakan tersangka akibat perbuatannya terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku juga terancam dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Hal ini karena terduga pelaku merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksinya tersebut.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz