Menuju konten utama

Menelaah Wacana Polri di Bawah Kementerian, Apa Untung Ruginya?

Wacana Polri berada di bawah kementerian menuai pro kontra. Pemerintah pun mengaku belum ada pembicaraan terkait usulan Lemhanas ini.

Menelaah Wacana Polri di Bawah Kementerian, Apa Untung Ruginya?
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan ke media capaian vaksinasi COVID-19 usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Jojon./hp.

tirto.id - Polri merespons usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo agar Polri berada di bawah kementerian. Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Bid Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Polri masih berada pada koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah undang-undang, sebagaimana Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ujar Trunoyudo, di Mabes Polri, Senin (3/1/2022). “Artinya Polri saat ini bekerja mendasari amanah undang-undang,” sambung dia.

Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri [PDF] menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden. Pada pernyataan pers akhir tahun 2021, Agus mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dan Polri bisa berada di bawah lembaga tersebut. Perkara keamanan termasuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri.

Bila tugas Menteri Dalam Negeri terlalu banyak, maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri agar Korps Bhayangkara bisa berada langsung di bawahnya. Hal ini seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan. Agus bahkan mengusulkan pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang juga dapat bertugas untuk menaungi kepolisian.

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan-ketertiban oleh Polri," tutur Agus.

Selama ini, kata Agus, belum ada lembaga khusus yang merumuskan kebijakan nasional perihal fungsi keamanan dalam negeri.

Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan perihal pembentukan dua lembaga yang diusulkan Lemhannas. “Itu wacana publik yang suda lama, lebih dari 20 tahun. Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Senin (3/1/2022).

Mahfud mengaku tak punya tanggapan lebih. Sebab, hal itu pembicaraan di tingkat legislatif. Sejarah Polri berada di bawah presiden terjadi ketika Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pisah ranjang dengan kepolisian.

Pada 1 April 1999, Presiden Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. [PDF] Di hari yang sama, diadakan serah terima di Markas Besar ABRI di Cilangkap. Letnan Jenderal Sugiono, Kepala Staf Umum ABRI, menyerahkan panji-panji Polri kepada Letnan Jenderal Fachrul Rozi, Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan. Artinya kepolisian yang sudah tidak dalam lingkup ABRI, pindah dulu ke Dephankam, yang sebetulnya masih terkesan militeristik.

Pindahnya kepolisian dari ABRI ke Dephankam, seperti dicatat Ahmad Yani Basuki dalam Reformasi TNI (2013:154), tertuang dalam Keputusan Menhankam/Pangab nomor Kep/05/III/1999 tanggal 31 Maret 1999. Inilah yang disebut Menteri Pertahanan dan Keamanan merangkap Panglima ABRI Wiranto pada 1 Juli 1999 sebagai pemisahan dan pemandirian bertahap. Dari Fahrul Rozi, panji-panji itu lalu diserahkan kepada Kapolri Jenderal Roesmanhadi.

10 Juli 1999, Presiden Habibie menjelaskan pembagian tugas antara polisi dengan tentara. Ia bahkan mengemukakan bahwa ke depan, Kapolda bisa saja dipilih oleh DPRD dan bertanggung jawab kepada gubernur. Sementara Kapolri akan bertanggung jawab kepada presiden dengan anggaran yang dimasukkan dalam anggaran Departemen Dalam Negeri.

Setelah Polri berpisah dengan ABRI, tiga matra yang tersisa namanya berubah tak lagi ABRI, melainkan jadi TNI, sementara kepolisian pun lepas dari Departemen Pertahanan dan langsung berada di bawah presiden.

Pro Kontra Polri di Bawah Kementerian

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo berpendapat sama dengan Mahfud MD: sampai sekarang belum ada pembicaraan soal Polri di bawah kementerian. Tjahjo berpendapat dahulu TNI dan Polri pernah digabung. Kini meski tentara di bawah Kementerian Pertahanan, itu sebatas anggaran saja. Namun pelantikan Kepala Staf, Panglima, bahkan Kapolri, tetap dilakukan oleh presiden.

“Menurut saya tidak perlu (Polri di bawah kementerian). Soal Gubernur Lemhannas, usul Kementerian Keamanan Dalam Negeri itu, oke. Tapi dalam konteks TNI dan Polri, saya kira seperti ini masih cukup bagus,” kata dia, Senin kemarin.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan Polri di bawah presiden merupakan mandat reformasi dan UU Polri merupakan wujud reformasi Korps Rastra Sewakottama.

“Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari reformasi,” ujar dia kepada reporter Tirto, Selasa (4/1). “Berdasarkan reformasi tersebut telah menempatkan Polri di bawah Presiden. Selain itu ada Kompolnas yang ditugaskan untuk menetapkan arah kebijakan Polri.”

Sebaliknya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto setuju dengan usulan Lemhannas. “Saya sangat setuju sekali karena kalau melihat perkembangan dinamika masyarakat saat ini, beban Polri saat ini sangat besar, sangat berat sekali. Polri saat ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri langsung di bawah presiden,” kata dia kepada Tirto.

Efek dari regulasi ini, kata Bambang, Korps Bhayangkara memiliki spektrum luas seperti perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Jika kini publik mengkritik polisi, maka ini berkaitan dengan spektrum tersebut lantaran sejak awal kepolisian yang merencanakan sendiri. Misalnya, bujet untuk Polri di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 mencapai Rp112,1 triliun; terbesar ketiga setelah Kementerian PUPR (Rp149,8 triliun) dan Kementerian Pertahanan (Rp137,3 triliun).

“Ini direncanakan sendiri oleh Polri, kemudian dilaksanakan oleh Polri, dan diawasi oleh Polri. Kalau ada kesalahan-kesalahan terkait pengambilan kebijakan di kepolisian, maka bebannya akan di Polri sendiri. Jika masyarakat minta pertanggungjawaban ini semua, Polri harus menanggung semua,” terang Bambang.

Bila kepolisian di bawah kementerian, kata Bambang, minimal satu beban berkurang, yakni soal perencanaan. Kementerian yang merencanakan, Polri yang melaksanakan, itu jika polisi pisah dari Kepala Negara. Tidak menutup kemungkinan beban pengawasan turut susut.

Pertanyaannya, kementerian apa yang nantinya bakal cocok membawahi kepolisian. Bahkan usulan adanya lembaga perencana keamanan dalam negeri pun bisa saja untuk mengejawantahkan wacana tersebut. “Karena bidang keamanan dalam negeri sangat luas dan saat ini pelaksana keamanan dalam negeri tidak Polri saja, misalnya Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” tutur Bambang.

Meski Polri berdasar UU Nomor 2 Tahun 2002, tapi juga harus diingat di atas undang-undang ada UUD 1945, terutama Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Artinya sistem pertahanan dan keamanan itu sebenarnya satu paket. Jadi tak menutup kemungkinan Polri masuk di bawah Kementerian Pertahanan dan Keamanan seperti di era sebelumnya, meski tidak lagi bergabung dengan ABRI.

Terkait anggaran, Bambang menilai tidak masalah. Toh semua ada anggaran yang sudah ditentukan oleh DPR dan pemerintah, maka tak akan mengurangi atau menambah porsi anggaran untuk dipindahkan ke pos-pos lain.

Yang disampaikan Lemhannas sepertinya tidak harus Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri, tentunya harus dikaji komprehensif dan disesuaikan dengan payung hukum, kata dia.

“Saat UU Keamanan Nasional belum ada, maka pemerintah dan DPR harus segera merampungkannya. Lebih dari itu sebaiknya harus merujuk Pasal 30 UUD 1945, agar tidak terjadi tumpang-tindih aturan,” jelas Bambang.

Memasukkan Polri dalam kementerian, justru bisa ‘meringankan’ beban polisi. Polri tidak perlu merumuskan strategi kebijakan keamanan, cukup mengusulkan kebutuhan-kebutuhannya dan melaksanakan tupoksi secara profesional sebagai penjaga kamtibmas dan penegak hukum.

Dampak positif dari wacana ini adalah mengurangi beban tugas. “Dengan Polri di bawah kementerian, tugas presiden akan ringan karena tidak ‘direcoki’ langsung oleh Polri. Presiden tinggal menuntut dan memerintahkan Kapolri bekerja dengan profesional saja. Terkait perumusan kebijakan, termasuk anggaran, biar diselesaikan antara Kapolri dengan menteri,” ucap Bambang.

Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, berujar pembentukan kepolisian tergantung dari bentuk tiap negara. Umpama, Indonesia yang berbentuk negara kesatuan, maka setiap kepolisian terintegrasi satu sama lain yakni kepolisian daerah di masing-masing provinsi yang pucuk pimpinannya berada di bawah Kapolri. Ia membandingkan dengan Amerika Serikat yang berbentuk negara federasi.

Kepolisian di Negeri Paman Sam adalah kepolisian wilayah yang bertanggung jawab kepada wali kota –yang notabene membentuk kepolisian daerah tersebut-- dan yang paling tinggi ialah ketua kepolisian negara bagian, maka bisa dibuat substruktur seperti itu.

“Itu tidak bisa diadopsi di Indonesia, apalagi mewacanakan di bawah salah satu kementerian,” tutur Hemi kepada reporter Tirto, Selasa (4/1/2022). Perbandingan selanjutnya, meletakkan TNI di bawah Kementerian Pertahanan tentu sangat berbeda lantaran TNI tidak memiliki fungsi penegakan hukum seperti kepolisian.

Sedangkan fungsi penegakan hukum jangan ada campur tangan kepentingan-kepentingan politik dalam upaya mencari keadilan. “Kalau wacana ini diteruskan, dengan meletakkan kepolisian di bawah kementerian, akan ada kemungkinan intervensi-intervensi politik yang mempengaruhi upaya penegakan hukum. Jadi, bentuk ideal kepolisian Indonesia, ya, seperti sekarang ini,” imbuh Hemi.

Jika banyak orang kecewa dengan kinerja Polri, kata dia, maka yang diperbaiki adalah internalnya, bukan serta-merta diletakkan di bawah kementerian.

Apa kelebihan jika Polri di bawah kementerian? Hemi menyatakan dirinya belum menemukan keuntungannya. Pun dipaksa masuk ke salah satu kementerian, maka struktur kelembagaan kepolisian harus dirombak dari fondasinya. “Karena juga tidak ada kementerian yang bisa dijadikan sebagai subordinat kepolisian.”

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz