Menuju konten utama
Koperasi Simpan Pinjam

Menelaah Putusan Lepas Henry Surya dalam Kasus KSP Indosurya

Henry Surya disebut hakim terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi divonis lepas. Bagaimana maksudnya?

Mantan Ketua KSP Indosurya Henry Surya (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat menggelar jumpa pers di Grha Surya, Jakarta, Jumat (19/6/2020). ANTARA/Citro Atmoko.

tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya, terdakwa penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor, Selasa, 24 Januari 2023.

“Membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” lanjut Syafrudin.

Hakim juga memerintahkan agar Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah pembacaan putusan.

Henry Surya merupakan pendiri KSP Indosurya. Dalam kasus ini, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Pekan lalu, hakim juga memvonis bebas satu terdakwa kasus ini, yaitu Junie Indira.

Putusan majelis hakim tersebut membuat publik bertanya-tanya. Sebab Henry dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, tapi divonis lepas.

Dosen Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyatakan, putusan perkara Indosurya yang diputus lepas oleh majelis, dimaknai bahwa tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum di pengadilan.

“Namun perbuatan tersebut menurut hakim bukanlah perkara pidana, sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, ini mengacu pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP,” ujar Azmi saat dihubungi reporter Tirto.

Meski demikian, kata Azmi, jaksa dapat mengajukan kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP, termasuk ada peluang melakukan gugatan secara perdata atas kasus Indosurya.

Sedangkan arti putusan bebas adalah terdakwa dinyatakan oleh hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalwaan jaksa. “Biasanya indikatornya tidak dipenuhinya ketentuan asas batas minimum pembuktian, yaitu dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim,” kata dia.

Azmi menambahkan, jika dalam sidang kasus perdata nihil putusan bebas, hanya diterima atau ditolak putusan tersebut. Misalnya ada ganti rugi atau dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi. “Namun tak ada istilah putusan bebas dalam perdata. Putusan bebas dan lepas hanya dalam perkara pidana.”

Awal Mula Perkara

Ketua KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indra jadi tersangka dalam perkara ini. Sementara satu tersangka lain, Suwito Ayub, masih buron. Banyak orang tergiur menanamkan uangnya pada KSP Indosurya karena dijanjikan bunga tinggi, yaitu 9-12 persen per tahun.

Nilai bunga itu lebih tinggi ketimbang deposito bank konvensional yang biasanya hanya 5-7 persen. Pada 2018, Kementerian Koperasi pernah memberikan sanksi administratif kepada Indosurya karena dugaan penyimpangan, salah satunya yaitu Indosurya tak menyerahkan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan 2019. Laporan itu seharusnya disampaikan pada kuartal ke-1 2020.

Pada 10 Februari 2020, terjadi gagal bayar sejumlah nasabah. Dua pekan berikutnya, Indosurya menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan uang deposito tidak bisa dicairkan. Indosurya pun memberi syarat, bahwa para nasabah bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).

Maret 2020, Indosurya memberitahukan bahwa nasabah bisa mengambil tabungan maksimal Rp1.000.000. Nasabah mulai resah dan mengadukan masalah tersebut kepada polisi.

Berdasar penelusuran, untuk menjadi anggota KSP Indosurya, para peserta menyetor simpanan wajib Rp20.000.000 dan simpanan pokok Rp500.000 per bulan.

Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito. Merujuk kepada Hasil Laporan Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, kerugian mencapai Rp106 triliun.

Tepatkah Lepas?

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani berkata, putusan lepas dan putusan bebas mengacu pada Pasal 191 KUHAP. Untuk putusan bebas bahwa seseorang yang menjadi tersangka/terdakwa disidangkan, namun dalam persidangan itu kesalahan-kesalahan yang dituduhkan betul merupakan tindak pidana.

“Namun kurang bukti, pembuktian lemah. Sederhananya, tidak mampu memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal yang dituduhkan,” ujar Julius kepada Tirto, Rabu (25/1/2023).

Sedangkan putusan lepas itu menegaskan bahwa perbuatannya bukan ranah pidana alias murni ranah lain, misalnya perdata. Jika tak bisa dituntut, maka seseorang akan dijatuhi hukuman lepas.

Dikaitkan dengan putusan Indosurya, ada pemberitaan yang menyebutkan kasus ini adalah transaksi keuangan antara personal dengan personal, sehingga dikategorikan sebagai transaksi perdata karena semua kesepakatan telah disampaikan dan tidak ada sesuatu yang meleset.

Dalam putusannya, hakim harus menjelaskan bila ini dianggap kasus perdata. “Hakim harus menjelaskan moda transaksi yang terjadi antara para pihak. Apakah pihak individu atau pihak KSP Indosurya yang berbadan hukum,” ucap Julius.

Menurut Julius, hakim juga wajib memaparkan apakah transaksi yang demikian dibenarkan secara hukum atau tidak?

Julius mengatakan, ada persona dalam kasus ini. Bila KSP Indosurya bukan badan hukum, maka pengumpulan dana dari masyarakat dan menggunakan dana itu telah memiliki legalisasi? Jika tidak punya legalisasi, berarti ada pengumpulan uang secara ilegal yang dilakukan oleh Indosurya; yang artinya ada tindak pidana.

Lantas, apakah keseluruhan transaksi Indosurya telah dijelaskan secara detail, apakah ada kesepakatan dari semua pihak mengenai keseluruhan komponen transaksi? “Jika satu komponen saja kurang, maka ada iktikad buruk di dalamnya yang digali hakim. Apakah itu dilakukan secara sengaja atau lalai?” terang Julius.

Dalam transaksi perdata, kedua pihak setara. Tidak ada yang menyembunyikan hal lain dari satu pihak. Semua sama-sama tahu atau tidak tahu sama sekali. “Itu iktikad buruk yang berpotensi menjadi ranah pidana dari ranah perdata,” kata dia.

Hakim juga harus mendetailkan perihal “dinyatakan lepas seluruh perbuatannya,” apa yang dimaksud dengan perbuatan berunsur pidana atau perdata. Apabila itu tidak lengkap, maka ada kejanggalan.

Baca juga artikel terkait KASUS KSP INDOSURYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz