Menuju konten utama

Mendikbud Klaim PPDB 2018 dengan Sistem Zonasi Berjalan Lancar

Sistem zonasi banyak dikritik salah satunya karena tidak seimbangnya daya tampung sekolah dengan jumlah siswa.

Mendikbud Klaim PPDB 2018 dengan Sistem Zonasi Berjalan Lancar
Sejumlah siswa didampingi wali siswa mengantre untuk mendaftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (25/6/2018). ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengklaim pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 berjalan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal itu disampaikannya pada Selasa (10/7/2018) di Gedung Kemendikbud, Jakarta.

“Sepanjang pantauan saya, pelaksanaannya lancar dan cukup baik dibandingkan tahun sebelumnya,” tutur dia.

Pelaksanaan PPDB tahun ini menuai sejumlah kritik di beberapa bagian seperti sistem zonasi, daya tampung sekolah, hingga penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sistem zonasi banyak dikritik salah satunya karena tidak seimbangnya daya tampung sekolah dengan jumlah siswa. Akibatnya, banyak di antara siswa yang tidak tertampung oleh sekolah, padahal rumah dan sekolah yang dituju tidak terlalu jauh.

Namun, menurut Mendikbud, tujuan sistem zonasi adalah pemerataan kualitas siswa serta mencegah praktik jual-beli bangku sekolah maupun suap. Ia menegaskan sistem zonasi akan memudahkan pemerintah untuk pemetaan anggaran, mutasi siswa, dan tenaga pengajar.

Sistem zonasi juga berhubungan dengan dana pendidikan suatu daerah. Biaya yang telah dimiliki suatu daerah akan dialokasikan kepada siswa di daerah setempat. Namun, bila ada siswa dari luar daerah itu yang pindah ke area tersebut, maka dia secara tidak langsung telah ‘menyedot’ dana yang sudah ada.

Terkait dengan SKTM, Muhadjir menyatakan surat keterangan itu tidak mutlak penggunaannya, karena calon siswa dari keluarga kurang mampu otomatis akan diterima di zona masing-masing dan mendapatkan prioritas.

Keluhan orang tua terhadap SKTM adalah ada keluarga mampu yang mendaftarkan anaknya di kategori tidak mampu dengan menggunakan surat keterangan tersebut. Alias melakukan penggelapan status. Selain itu, ada juga keluarga tidak mampu lainnya yang berada di luar zonasi turut mendaftar.

“Saya pastikan bahwa semua SKTM yang masuk harus diverifikasi oleh sekolah masing-masing,” jelas Muhadjir.

Ia pun memastikan verifikasi SKTM dilakukan dengan ketat karena ada petugas yang akan melakukan pengecekan di lapangan. Jika terbukti pendaftar yang menggunakan SKTM ialah keluarga mampu, maka SKTM gagal berlaku.

Terkait dengan calon siswa yang gagal log in, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan itu hanyalah masalah teknologi yang bisa dibenahi ketika terjadi hambatan. Jika masih gagal mendaftar secara online, Muhadjir mengimbau agar mendaftar secara manual.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra