Menuju konten utama

Mendagri Tertipu Kepsek Gadungan di Semarang Rp10 juta

Tersangka penipuan Mendagri berpura-pura menjadi kepala sekolah SD Rejosari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Tjahjo diketahui melalui pendidikan SD di Kota Semarang.

Mendagri Tertipu Kepsek Gadungan di Semarang Rp10 juta
Sekretaris jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri), Hadi Prabowo melaporkan hasil realisasi anggaran selama empat tahun. Hasil tersebut yaitu berupa anggaran dari tahun 2015 sampai dengan 2018 pada Rabu (26/12/2018). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Satuan Resmob Polda Metro Jaya menangkap kepala sekolah gadungan, NSN (35), karena menipu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebesar Rp10 juta dengan modus meminta sumbangan. Uang sumbangan itu disalahgunakan untuk berjudi.

Pembantu Unit I Resmob Polda Metro Jaya, AKP Reza Pahlevi mengatakan, tersangka berpura-pura menjadi kepala sekolah SD Rejosari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Tjahjo diketahui melalui pendidikan SD di Kota Semarang.

“Tersangka meminta sumbangan dana Rp10 juta untuk pembangunan musala di sekolah tersebut. Korban pun memerintahkan stafnya untuk mentransfer uang ke rekening NSN," ujar Reza di Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).

Pelaku yang tak memiliki pekerjaan ini, tambah dia, mendapatkan kontak Tjahjo dari grup WhatsApp. Diketahui usai mengirimkan bantuan, Tjahjo meminta pada stafnya untuk menanyakan perkembangan pembangunan musala.

Namun, informasi dari pihak sekolah menyatakan tidak ada pembangunan yang dimaksud dan tidak terdapat nama NSN sebagai pimpinan SD Rejosari. “Lantas staf tersebut melaporkan kejadian penipuan itu,” ucap Reza.

Staf Mendagri, Rhane Marvel Hellene Mandagai membuat laporan polisi dengan nomor laporan LP/21/I/2019/PMJ/Ditreskrimum bertanggal 3 Januari 2019.

Polisi menangkap NSN di Perumahan Jati Bening Estate Blok F1 Nomor 9, RT 011 RW 013, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/1/2019).

Pelaku, kata Reza, menggunakan uang itu untuk berjudi. Polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa satu telepon seluler warna emas merek iPhone, satu telepon seluler merek Oppo warna putih dan satu kartu ATM Bank BCA.

Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) UU TPPU.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali