Menuju konten utama

Mendagri Minta Pemda Sisihkan 8% APBD untuk Penanganan COVID

Anggaran tersebut, kata Tito bisa diberikan untuk bantuan sosial, pembagian masker sampai insentif ke tenaga kesehatan.

Mendagri Minta Pemda Sisihkan 8% APBD untuk Penanganan COVID
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangannya saat mengikuti rapat kerja bersama Pansus RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memanfaatkan 8 persen dana APBD untuk penanganan COVID-19. Dana APBD ini bisa berasal Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),

"Jadi komponen APBD itu ada transfer pusat, dalam dana transfer pusat itu ada DAU dan DBH 8 persen digunakan untuk kepentingan penanganan COVID-19," jelas Tito dalam konferensi pers perluasan kawasan PPKM Darurat ke Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).

Anggaran tersebut, kata Tito bisa diberikan untuk bantuan sosial, pembagian masker sampai insentif ke tenaga kesehatan.

Tito menambahkan desa-desa yang mendapatkan dana desa juga bisa memanfaatkannya untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagai informasi, lonjakan kasus COVID-19 terus mencapai rekor tertinggi Satuan Tugas Covid-19 merilis penambahan kasus positif harian sebanyak 38.124 pada Jumat (9/7/2021). Sehingga total kasus Covid-19 sampai saat ini mencapai 2.455.912. Penambahan kasus hari ini lebih tinggi daripada jumlah kasus kemarin. Bahkan dalam seminggu terakhir.

Penambahan juga terjadi pada kasus kematian sebanyak 871 sehingga total kematian sampai saat ini 64.631. Serta penambahan kesembuhan sebanyak 28.975 kasus dari total 2.023.548.

Baca juga artikel terkait DANA PENANGANAN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto