Menuju konten utama

Mendagri Minta Pemda Segera Cairkan Anggaran Pilkada 2020

Mendagri Tito Karnavian minta pemerintah daerah segera cairkan anggaran Pilkada paling lambat pekan depan.

Mendagri Minta Pemda Segera Cairkan Anggaran Pilkada 2020
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa (kiri) usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah yang menggelar Pilkada 2020 segera mencairkan seluruh anggaran Pilkada, mengingat tahapan-tahapan pilkada sudah mulai dilaksanakan sejak 15 Juni 2020 lalu.

"Paling lambat minggu depan harus sudah dicairkan, karena mulai 15 Juli nanti sudah mulai dilaksanakan tahapan pemutakhiran data oleh KPU di daerah masing-masing," kata Tito usai memberikan arahan pada rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/7/2020) dilansir dari Antara.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, dan sejumlah tokoh lainnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020 se-Indonesia telah ditransfer oleh Kementerian Keuangan, totalnya sekitar Rp960 miliar untuk KPU dan sekitar Rp457 miliar untuk Bawaslu.

Diharapkan dengan adanya dukungan dana dari pusat dan pemerintah daerah, pelaksanaan pilkada serentak dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.

"Sekarang bagaimana agar dalam pilkada nanti partisipasinya tinggi dan untuk itu tentunya butuh dukungan kita semua," kata Tito.

Pilkada 2020 ini tetap akan digelar meski sedang dalam kondisi pandemi COVID-19. Pemerintah bersama DPR sepakat memundurkan jadwal menjadi 9 Desember 2020. Untuk itulah, mantan Kapolri itu menyampaikan dalam protokol kesehatan harus tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan pilkada serentak kali ini, baik pemilih, petugas pelaksana dan petugas pengamanan.

"Kita menyadari pandemi COVID-19 sangat berdampak pada tahapan pilkada dan protokol kesehatan nantinya harus tetap menjadi prioritas dalam berbagai tahapan pilkada termasuk saat pencoblosan," pungkas Tito.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di era pandemi Virus Corona. Keputusan itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.

KPU mulai melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 pada Senin (15/6), lewat pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Tak hanya itu, KPU Kabupaten/Kota kembali menyusun Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seterusnya sejak Senin (15/6).

KPU akan menetapkan masa pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 Juli-6 Desember 2020.

Pada 4-6 September KPU akan resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dilanjutkan rangkaian verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga akan diumumkan 23 September 2020.

Selanjutnya, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto