tirto.id -
Kebijakan yang bakal dijalankan bersama Kementerian PAN-RB itu bertujuan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Undang-undang (UU), delapan bulan sebelum hari pencoblosan, yakni 23 September, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan.
"Ini sudah kami keluarkan edaran. Kalau enggak, nanti pasti diputar semua untuk mendukung [Kepala Daerah] incumben yang mau maju," kata dia saat di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Namun kata Tito, mutasi jabatan itu hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu: Meninggal dunia, sakit, berhalangan tetap. Itu harus diganti.
Tito meminta kepada peserta pemilu, baik partai politik maupun peserta Pilkada harus mengikuti kompetisi secara sehat.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana