Menuju konten utama

Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat Saat Pilkada 2020

Mendagri Tito Karnavian melarang kepala daerah untuk melakukan mutasi terhadap pejabatnya selama Pilkada 2020.

Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat Saat Pilkada 2020
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah untuk melakukan mutasi terhadap pejabatnya selama masa Pilkada 2020.

Kebijakan yang bakal dijalankan bersama Kementerian PAN-RB itu bertujuan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tito mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mutasi jabatan.

Berdasarkan Undang-undang (UU), delapan bulan sebelum hari pencoblosan, yakni 23 September, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan.

"Ini sudah kami keluarkan edaran. Kalau enggak, nanti pasti diputar semua untuk mendukung [Kepala Daerah] incumben yang mau maju," kata dia saat di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Namun kata Tito, mutasi jabatan itu hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu: Meninggal dunia, sakit, berhalangan tetap. Itu harus diganti.

Tito meminta kepada peserta pemilu, baik partai politik maupun peserta Pilkada harus mengikuti kompetisi secara sehat.

"Siap menang, siap kalah, meski dalam praktek jarang ada yang mengatakan siap kalah," ucapnya
Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh kementerian yang terlibat untuk mendukung agar penyelenggara Pilkada 2020 berjalan dengan baik dan lancar.
"Mudah-mudahan bisa berjalan baik. Perjalanan panjang 1000 mil harus dimulai dengan 1 langkah. Ini kita memasuki langkah kesekian dari proses pilkada 2020," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana