Menuju konten utama

Mendagri Klaim e-Voting Bisa Dilakukan di Pemilu 2019

Pada Pemilu 2019, Tjahjo optimis e-voting bisa dilakukan, karena perekaman data kependudukan sudah selesai di tahun 2018.

Mendagri Klaim e-Voting Bisa Dilakukan di Pemilu 2019
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di TPS 8, Kebon Melati, Jakarta, Rabu (19/4). ANTARA FOTO/Wahyu Putro.

tirto.id - Pemungutan suara berbasis jaringan atau e-voting, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bisa dilakukan pada Pemilu 2019 mendatang seiring dengan selesainya perekaman dan pendistribusian e-KTP.

“Pada 2018 data kependudukan siap, baik di tingkat kelurahan, kabupaten, provinsi semuanya selesai. Orang dewasa yang udah punya hak pilih juga sudah bisa menggunakan hak pilihnya. Maka sangat mungkin dilakukan e-voting,” kata Tjahjo saat ditemui usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Asosiasi Politik Indonesia (AIPI) dengan tema “Pemilu Serentak 2019” di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Kamis (27/4/2017).

Tjahjo optimistis dengan kerja sama yang baik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, Polri, dan masyarakat maka Pemilu 2019 bisa dilakukan dengan e-voting.

“Datanya kami yang siapkan, penyelenggara regulasi kami serahkan ke KPU, pengawasannya Bawaslu, pengamanan kami serahkan kepada TNI, Polri, BIN, fungsi-fungsi pengawasan kami serahkan pada semua perguruan tinggi, elemen masyarakat dan pers,” kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, setelah data siap, nanti tinggal menunggu KPU apakah akan melakukan verifikasi ulang, baik melakukan perekaman ulang ataupun tidak. Selama KPU memiliki data yang saa dengan data kependudukan yang sudah terekam, maka pelaksanaan e-voting di Pemilu 2019 sangat mungkin dilakukan.

“India saja yang penduduknya miliaran bisa kok, masa kita tidak bisa, sekarang tinggal bagaimana tahapan yang sedang disiapkan melalui rancangan undang-undang ini. Tahapan kampanye juga dipersingkat, supaya tidak terjadi gesekan-gesekan, kami juga menerima masukan dari pengamat, intelektual, agar menyempurnakan RUU [Rancangan Undan-undang Pemilu Serentak],” lanjut Tjahjo.

Melalui e-voting, pemungutan suara bisa dilakukan dengan lebih efektif, efisien dan mencegah kecurangan. Meski begitu, menurut Tjahjo, e-voting tidak dimasukkan dalam UU tentang Pemilu Serentak.

“Ini [e-voting] tidak masuk UU Pemilu, tapi pengertian pemilu yang demokratis bersih jujur itu terwujud dengan e-voting. Kalau sebelumnya kan kotak suara bermalam di kecamatan, itu kan rawan, nah sekarang KPU ingin begitu penghitungan suara selesai, langsung terekam,” ujar Tjahjo.

Tujuan diadakan Pemilu serentak ini, lanjut Tjahjo, untuk membuat koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah lebih efektif dan lebih efisien dan juga memperkuat otonomi daerah.

Melalui e-voting, hasil Pemilu bisa diketahui secara resmi di hari yang sama setelah penghitungan suara selesai. Tjahjo mencontohkan seperti Filipina, pada pukul 15.00 waktu Filipina mereka sudah mengetahui siapa presiden terpilih.

Terkait pengadaan e-KTP, Tjahjo memastikan pada Oktober tahun ini semua data kependudukan selesai dan seluruh rakyat Indonesia sudah memiliki e-KTP.

“Akhir Maret sudah masuk cetak, kami mencetak tujuh juta keping untuk melunasi 4,2 juta orang yang sudah merekam tapi baru dapat surat, nanti akan diganti. Ada sisa 3 juta untuk yang rusak, yang ganti status dari bujangan ke menikah dan yang pindah alamat. Mudah-mudahan Oktober selesai,” katanya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hard news
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra