Menuju konten utama

Mendagri Bahas Soal Rencana E-Voting Pemilu 5 Tahun Mendatang

Mendagri Tjahjo Kumolo merencanakan penerapan e-voting untuk dilakukan di pemilu selanjutnya saat rapat pembahasan evaluasi pemilu serentak 2019.

Mendagri Bahas Soal Rencana E-Voting Pemilu 5 Tahun Mendatang
Petugas menata susunan kartu pintar saat simulasi pemungutan suara secara elektronik (E-Voting) di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Jumat (3/5/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menyusun beberapa evaluasi mengenai Pemilu serentak 2019 yang akan dibahas secara bersama-sama.

Salah satu yang menjadi bahan evaluasi pemerintah terkait pemungutan suara dengan menggunakan metode e-voting pada penyelenggaraan pemilu lima tahun mendatang.

Hal tersebut ia sampaikan saat rapat kerja bersama Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Perwakilan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Tito Karnavian, Perwakilan Jaksa Agung, dan Perwakilan Kepala BIN.

"Salah satu yang perlu dicermati apakah 5 tahun ke depan sudah saatnya memakai e-voting. Kenapa India yang hampir 1 miliar [warganya] bisa lakukan e-voting," ujar Tjahjo saat rapat di Gedung Nusantara V, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Tjahjo menerangkan, sebenarnya Indonesia sudah mau menerapkan sistem e-voting. Tetapi, karena faktor geografis dan sambungan telekomunikasi, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda metode perhitungan suara menggunakan e-voting.

Namun, dirinya mengatakan hal tersebut sudah masuk ke dalam bahasan Undang-undang (UU) Pemilu.

Kemudian Tjajo juga menjelaskan terkait penerapan sistem pemilu ke depannya, apakah akan diselenggarakan secara serentak atau dipisah pun menjadi bahan evaluasi yang tengah dibahas oleh pemerintah.

Pasalnya, kata Tjahjo, jika pemilu mendatang dilakukan secara serentak, maka kertas suara akan ditambahkan dua, yaitu pemilihan untuk Walikota, dan Bupati. Sehingga, penghitungannya bisa lebih lama, dan dikhawatirkan akan membuat para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) semakin kelelahan.

"Kedua mengenai sistem, akan dikaji lagi apakah keputusan MK tafsirnya sama bahwa pelaksanaan pemilu serentak. Serentaknya itu tidak disebutkan jam hari bulan sama. Apakah serentaknya itu boleh minggu yang sama atau bulan berbeda. Perlu konsultasi dengan MK," tukas Tjahjo.

Baca juga artikel terkait E-VOTING atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno