Menuju konten utama

Mendagri: Anies Punya Kewenangan Diskresi di Pembentukan TGUPP

Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan langkah Anies membentuk Komite Pencegahan Korupsi dalam struktur TGUPP.

Mendagri: Anies Punya Kewenangan Diskresi di Pembentukan TGUPP
Mendagri Tjahjo Kumolo saat berbicara pada seminar nasional bertajuk “Konsep dan Implementasi Hukum Negara Pancasila dalam Mengatasi Permasalahan Hukum Nasional", Jawa Tengah, Sabtu (30/9/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyusun formasi salah satu bidang dalam struktur Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), yakni Komite Pencegahan Korupsi. Anies mengumumkan orang-orang pilihannya yang tergabung dalam komite itu pada Rabu kemarin (3/1/2018).

Menanggapi pembentukan Komite itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai langkah Anies tersebut wajar.

"Itu enggak ada masalah. Enggak ada urusan," kata Tjahjo singkat di kawasan Kalibata, Jakarta pada Kamis (4/1/2018).

Dia menilai pembentukan TGUPP merupakan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai kepala daerah.

"Setiap kepala daerah memiliki hak masing-masing, punya (kewenangan) diskresi masing-masing," kata Tjahjo.

Dia juga tidak menilai ada kemungkinan tumpang tindih kewenangan antara Komite tersebut dengan tugas KPK, yang selama ini juga menangani pencegahan korupsi, maupun lembaga lain seperti inspektorat.

"Enggak (tumpang tindih kewenangan). Itu diskresi (kewenangan kepala daerah)," kata dia.

Saat mengumumkan formasi yang mengisi keanggotaan Komite Pencegahan Korupsi dalam struktur TGUPP, Anies sudah menjelaskan bahwa unit baru ini bisa mensinergikan Pemda DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain, termasuk KPK, dalam mengawasi dan mencegah korupsi di pemerintahan ibu kota.

Komite ini diisi oleh empat orang profesional dan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI. Mereka antara lain mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebagai ketua Komite; aktivis HAM Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno, Peneliti dan Ahli Tata Pemerintahan Tatak Ujiyati dan ketua TGUPP era 2014-2017, Muhammad Yusuf.

Peraturan Gubernur (Pergub) baru tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) telah diteken oleh Anies Baswedan dan diundangkan pada Desember lalu. Dalam Pergub 196/2017 tersebut, tertulis lima bidang atau komite TGUPP yang akan mengatur penempatan 73 orang anggota tim tersebut. Kelima bidang tersebut meliputi pengelolaan pesisir, ekonomi pembangunan kota, harmonisasi dan regulasi, pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan.

Di sisi lain, pejabat Kemendagri, yakni Dirjen Bina Keuangan Daerah Syarifuddin mengingatkan Anies harus mengikuti mekanisme perundang-undangan dalam merekrut anggota TGUPP. Sebab, uang yang dipakai untuk menggaji 73 anggota TGUPP berasal dari APBD DKI.

Peraturan itu ialah Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Karena proses pengadaan tenaga ahli itu sama dengan proses pengadaan barang pemerintah, dia disebut jasa. Kalau tidak melakukan proses sesuai perundangan, ini merupakan pelanggaran," ujarnya.

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 hanya mengizinkan penunjukan langsung pada pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp50 juta. Dalam perencanaan Pemprov DKI, gaji paling tinggi didapatkan oleh Ketua TGUPP, yakni Rp 51,5 juta. Sementara gaji para ketua bidang dan puluhan anggota TGUPP lainnya berada di bawah Rp50 juta. Artinya, pemilihan untuk pengisi jabatan Ketua TGUPP harus melalui proses lelang.

Baca juga artikel terkait TGUPP DKI atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Politik
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom