Menuju konten utama

Mendag Zulhas Bahas RUU RCEP dan IK CEPA Bersama DPR

Pemerintah berharap dengan adanya kerja sama itu bisa meningkatkan kinerja ekspor. Hal itu mengingat banyaknya peluang akses pasar yang akan didapatkan.

Mendag Zulhas Bahas RUU RCEP dan IK CEPA Bersama DPR
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga minyak goreng di Pasar. (FOTO/Dok. PAN)

tirto.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) bersama Komisi VI DPR RI. Dalam kerja sama itu diharapkan bisa memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, khususnya terhadap kinerja ekspor, hal ini mengingat semakin banyaknya peluang akses pasar yang akan didapatkan dalam memanfaatkan kedua perjanjian tersebut.

"Anggota RCEP menyumbang 30 persen produk domestik bruto (PDB) global dan 28 persen perdagangan global. Sementara itu, IK-CEPA memberikan top up atas komitmen pembukaan akses pasar barang dan jasa kedua negara di ASEAN-Korea FTA yang dapat dimanfaatkan secara optimal bagi dunia usaha. IK-CEPA juga memiliki cakupan kerja sama ekonomi yang dapat disesuaikan dengan kepentingan nasional Indonesia," jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (6/7/2022).

Pihak Komisi VI DPR RI juga telah memberikan catatan terhadap pengesahan kedua perjanjian tersebut. Pertama, persetujuan RCEP diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi serta solusi ketidakpastian ekonomi global di kawasan Asia Pasifik. Kedua, pemerintah diharapkan dapat bekerja sama dengan para pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing guna memanfaatkan persetujuan RCEP secara maksimal. Hal ini dapat dilakukan, salah satunya melalui birokrasi yang lebih baik serta transparan.

Ketiga, terkait IK-CEPA perwakilan DPR RI mengingatkan, penghapusan hambatan tarif dan nontarif, tidak dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk impor asal Republik Korea, terutama produk makanan dan minuman. Kemudian, pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan daya saing produk Indonesia dan nilai tambah produk dalam negeri, sehingga Indonesia dapat mendorong ekspor produk-produk bernilai tinggi ke Republik Korea.

Republik Korea mempunyai permintaan yang tinggi atas produk panel kayu, garmen, pulp, kimia dasar, dan rumput laut itu perlu dimanfaatkan oleh pelaku usaha nasional. Selain itu, Komisi VI DPR RI juga menyampaikan pentingnya sosialisasi dan rencana aksi sehingga bisa membantu pelaku usaha dalam memahami peluang yang ditawarkan. Kemudian memitigasi tantangan yang ada dari kedua perjanjian ini.

Zulhas juga mengungkapkan persetujuan Indonesia-Uni Emirat Arab CEPA (IUEA-CEPA) baru saja ditandatangani pada 1 Juli lalu. Dia berharap proses ratifikasi pengesahan perjanjian dapat selesai dalam waktu tiga hingga tiga bulan mendatang.

"Kami berharap proses ratifikasi pengesahan perjanjian tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua–tigga bulan mendatang. Ini supaya manfaatnya dapat segera dirasakan. Kembali saya mengingatkan, hal tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan," ungkapnya.

Sementara itu, total perdagangan Indonesia dengan 14 negara RCEP pada 2021 sebesar US$ 263,2 miliar. Nilai ekspor nonmigas selama lima tahun terakhir (2017-- 2021) menunjukkan tren positif 5,27 persen. Pada 2021, total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP mewakili 55,40 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia, yakni senilai US$ 121,45 miliar. Sementara dari data impor, RCEP merupakan sumber dari 69,14 persen total impor nonmigas Indonesia dari dunia, yakni senilai US$ 118 miliar.

Pada 2021, terdapat 59,63 persen foreign direct investment (FDI) yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP, yaitu Singapura, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia sebagai investor utama.

Secara umum Indonesia memiliki daya saing atau keunggulan komparatif dalam perdagangan dengan negara-negara RCEP. Persetujuan RCEP diharapkan dapat memperluas dan memperdalam kerja sama di kawasan, termasuk memperkuat rantai nilai kawasan atau yang dikenal dengan regional value chain (RVC), dan berkontribusi positif terhadap perekonomian kawasan. Dengan demikian, Persetujuan RCEP diharapkan dapat mendorong upaya pemulihan dan penguatan perekonomian Indonesia.

Sekilas tentang IK-CEPA Total perdagangan Indonesia-Republik Korea pada 2021 sebesar US$ 18,41 miliar dengan ekspor US$ 8,9 miliar dan impor USD 9,4 miliar. Ekspor utama Indonesia ke Republik Korea antara lain batu bara, bijih tembaga, reception apps for television, palm oil, dan industrial monocarboxylic fatty acids.

Sementara itu, nilai penanaman modal Indonesia dari Republik Korea pada 2021 sebesar US$ 1,64 miliar dengan 2.511 proyek. IK-CEPA mencakup kesepakatan terkait perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, serta hukum dan kelembagaan.

Dengan cakupan yang komprehensif tersebut, IK-CEPA diharapkan dapat meningkatkan arus penanaman modal masuk ke Indonesia, memperluas akses pasar produk dan jasa Indonesia baik di Republik Korea maupun di kawasan Asia Timur dan Mitra FTA Republik Korea meningkatkan daya saing produk Indonesia, mendorong penguatan industri dalam negeri, memberikan kepastian dan kejelasan dari sisi prosedur kepabeanan bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang serta mendorong pengembangan sumber daya manusia dan transfer teknologi.

Baca juga artikel terkait RCEP atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin