Menuju konten utama

Mendag Klaim Kebijakan DMO & DPO Stabilkan Harga Minyak Goreng

Mendag optimistis melalui skema DMO akan mencegah adanya eksportir bandel menjual seluruh produksi sawitnya ke luar negeri.

Mendag Klaim Kebijakan DMO & DPO Stabilkan Harga Minyak Goreng
Sejumlah warga dan pedagang mengantre membeli minyak goreng murah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Usai beberapa hari merealisasikan wajib domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada produsen minyak goreng, harga minyak goreng belum juga stabil.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, penyetabilan dan pemerataan Harga Eceran Tertinggi (HET) memang butuh waktu. Namun strategi yang sudah dilakukan saat ini dinilai sudah tepat yakni melalui skema DMO akan mencegah adanya eksportir bandel menjual seluruh produksi sawitnya ke luar negeri.

"Kami bikin mekanisme agar calon eksportir bisa mengikuti DMO dan sudah bisa kami kerjakan dengan baik," jelas Lutfi saat melakukan kunjungan dan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022).

Lutfi menjelaskan beberapa langkah penyetabilan harga sudah mulai terlihat. Misalnya di Pasar Kramat Jati saat ini, minyak goreng curah yang sudah mulai dipasok dengan harga Rp11.500/liter. Lutfi berjanji dalam dua sampai tiga hari ke depan harga minyak goreng akan berangsur turun.

Ia pun meminta produsen yang mengekspor minyak goreng kooperatif untuk memenuhi DMO sebesar 20 persen agar stok di dalam negeri aman.

"Selama produsen memberikan minyaknya dengan harga yang sudah ditentukan di dalam negeri sebesar 20 persen tidak ada larangan ekspor sama sekali. Bahkan kami sudah berusaha agar ekspor tetap lancar karena harga di luar negeri lagi bagus," jelasnya.

Sebagai informasi pada 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan DMO dan DPO pada minyak goreng. Para produsen yang melakukan ekspor minyak goreng wajib untuk memasok 20 persen dari kuota ekspornya untuk kebutuhan di dalam negeri.

Hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan harga minyak goreng yang naik tak terkendali di dalam negeri selama beberapa bulan terakhir.

Baca juga artikel terkait HARGA MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto