Menuju konten utama

Mendag Janji Berantas Impor Pakaian Bekas: Utamakan dari Hulu

Pemerintah tengah gencar memberhentikan jalur distribusi impor pakaian bekas dari hulu sebelum sampai ke tangan pedagang.

Mendag Janji Berantas Impor Pakaian Bekas: Utamakan dari Hulu
Pemusnahan pakaian bekas impor di Cikarang oleh Mendag Zulkifli Hasan dan MenKopUKM Teten Masduki. tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, impor pakaian bekas dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dia mengklaim saat ini pemerintah tengah gencar memberhentikan jalur distribusi dari hulu sebelum sampai ke tangan pedagang.

"Menurut Undang-Undang, mestinya yang pakai juga, tapi kita utamakan hulunya, yang dagang sudahlah,” tutur Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas di Tempat Penimbunan Pabean, Cikarang, Selasa (28/3/2023).

Zulhas begitu sapaan akrabnya mengatakan, pedagang dan pembeli akan berhenti ketika pasokan barang impor tidak lagi masuk ke tanah air. Sebab itu, pihaknya akan lebih fokus melakukan penanganan pada hulu atau proses importasi.

"Tapi kita utamakan hulunya, yang dagang sudahlah, kalau hulu berhenti kan sudah tidak ada juga,” bebernya

Sementara itu, Zulhas menyebut penyelundupan baju bekas impor yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh luasnya wilayah laut. Tidak hanya itu, banyaknya akses pintu masuk atau pelabuhan tikus di berbagai daerah.

“Kita ini (negara) kepulauan, jalan tikusnya banyak. Di Sumatera banyak, di Jawa banyak, di Kalimantan ada,” bebernya.

Lebih lanjut, dia meminta aparat penegak hukum sebagai garda terdepan melakukan pengawasan lebih ketat di berbagai pelabuhan. Itu dilakukan agar pakaian bekas impor tidak masuk ke Indonesia.

Walaupun begitu, dia mengakui sulit melakukan pengawasan di laut maupun pelabuhan. Sebab itu, diperlukan koordinasi dengan berbagai stakeholder, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal itu demi menangkal masuknya pakaian bekas impor tersebut.

“Bupati, Gubernur, dan Walikota, harus bekerja sama dengan pusat seperti memberikan laporan ke pusat. Jalan tikus itu kan sangat kecil dan harus segera diperketat dan dilaporkan,” bebernya.

Dia menjelaskan kunci keberhasilan menggagalkan penyelundupan yaitu kerjasama antar pemerintah terkait. Pasalnya, dengan kerjasama maka barang yang diselundupkan bakal sulit masuk ke Indonesia.

Pakaian Bekas di Indonesia Masuk dari Singapura, Vietnam dan Thailand

Selain itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand. Dia menuturkan, pakaian bekas tersebut masuk melalui beberapa titik yaitu Batam, Lampung, Medan hingga pelabuhan besar seperti Tanjung Priok. Askolani menduga para pelaku penyelundupan memalsukan keterangan.

Sementara itu, dia menilai penyelundupan pakaian bekas impor banyak dilakukan melalui jalur-jalur kecil atau jalan tikus. Namun demikian, Bea dan Cukai tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku.

Jalur tikus tersebut bukan kewenangan Bea Cukai, itu tentunya koordinasi dengan Perhubungan (Kementerian Perhubungan) sama Pemda (Pemerintah Daerah).

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin