Menuju konten utama

Mendag Akhirnya Buka Lagi Keran Ekspor Masker dan APD

Ekspor masker dan APD dibuka lagi untuk menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi, klaim Mendag.

Mendag Akhirnya Buka Lagi Keran Ekspor Masker dan APD
Pekerja membuat kostum Alat Pelindung Diri (APD) di PT Kasih Karunia Sejati , Bandulan, Malang, Jawa Timur, Senin (6/4/2020).ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

tirto.id - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto akhirnya membuka lagi keran ekspor masker, bahan baku masker, dan alat pelindung diri (APD). Ketentuan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).

Mendag Agus mengatakan, keputusan ini diambil untuk menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” ujar Mendag Agus, dalam siaran persnya, Rabu (17/6/2020).

Dengan berlakunya Permendag Nomor 57 Tahun 2020, Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No. 34 Tahun 2020 tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Sebelumnya, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020. Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan,” jelas Mendag.

Mendag menambahkan, dengan ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker yang saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).

Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown. Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat

pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.

Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data/informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD. Pembekuan PE Bahan Baku Masker, Masker dan APD dapat diberikan pengecualian kepada

eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean.

“Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia,” pungkas Mendag Agus.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, berdasarkan data yang disusun instansinya, diperkirakan terjadi surplus produksi sampai dengan Desember 2020. Rinciannya, surplus sebesar 1,96 miliar potong untuk masker bedah, 377,7 juta potong masker kain, 13,2 juta potong pakaian bedah (gown/surgical gown), dan 356,6 juta potong pakaian pelindung medis (coverall).

Namun, untuk produk masker N95 masih mengalami defisit 5,4 juta potong karena saat ini hanya terdapat satu produsen dengan kapasitas 250 ribu potong per bulan.

Menperin memaparkan APD yang diproduksi industri dalam negeri telah memenuhi persyaratan medis menurut standar WHO, bahkan beberapa produk dalam negeri telah lulus uji ISO 16604 standar level tertinggi WHO (premium grade) yang diujikan di lembaga uji AS dan Taiwan sehingga dapat aman digunakan oleh tenaga medis di seluruh dunia.

Baca juga artikel terkait EKSPOR MASKER atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Abdul Aziz