Menuju konten utama

Menantu Rizieq & Dirut RS UMMI Dituntut 2 Tahun Penjara

JPU menilai Andi Tatat & Hanif Alatas terbukti secara sah & meyakinkan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi.

Menantu Rizieq & Dirut RS UMMI Dituntut 2 Tahun Penjara
Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat berupa pidana dua tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus menyiarkan berita bohong tes usap COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa dr. Andi Tatat selama 2 tahun," kata JPU saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) dilansir dari Antara.

JPU menyatakan Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar Jaksa.

Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan terdakwa dr. Andi Tatat seperti yang bersangkutan merupakan seorang dokter dan juga direktur utama sebuah rumah sakit namun bersikap tidak patuh terhadap hukum. Sementara hal yang meringankan terdakwa dr. Andi Tatat diharapkan dapat memperbaiki diri ke depannya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Hanif Alatas yang juga menantu dari Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun atas kasus yang sama.

JPU meyakini Hanif Alatas melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dalam persidangan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi COVID-19.

Sementara hal yang meringankan di antaranya jaksa menganggap Hanif Alatas masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Hanif Alatas didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi. Hanif menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab mengaku dalam persidangan bahwa dirinya memang positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan bahwa dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI.

"Saya mendengar banyak berita hoaks yang memberitakan saya ini parah, kritis bahkan ada yang memberitakan saya mati akibat COVID-19 dan lain sebagainya," jelas Rizieq.

Hal itulah yang kemudian membuat pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatan yang dijelaskan oleh sang menantu Hanif Alatas bahwa mertuanya dalam keadaan baik-baik saja.

Terhadap kasus ini, JPU menuntut Rizieq enam tahun penjara. Jaksa meyakini, Rizieq telah menyebarkan berita bohong bahwa dirinya dalam kondisi sehat. Padahal, Rizieq diketahui reaktif tes dan menderita penyakit COVID-19.

Rizieq pun dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Dalam pertimbangan penuntutan, hal yang memberatkan adalah Rizieq pernah dihukum 2 kali, Rizieq selaku terdakwa tidak mendukung program percepatan pencegahan COVID-19, perbuatan Rizieq mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan membuat keresahan. Rizieq pun tidak menjaga sopan santun dalam persidangan.

Sementara itu hal yang meringankan adalah Rizieq mampu mengendalikan massa agar tak hadir di persidangan.

Baca juga artikel terkait SIDANG RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto