Menuju konten utama

Menang Gugatan, Koalisi Desak Anies soal Perbaikan Kualitas Udara

Koalisi IBUKOTA melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta untuk memperingati satu tahun kemenangan gugatan atas udara bersih.

Menang Gugatan, Koalisi Desak Anies soal Perbaikan Kualitas Udara
Kabut asap menyelimuti gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp..

tirto.id - Koalisi IBUKOTA melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam rangka memperingati satu tahun kemenangan gugatan warga negara atas hak udara bersih yang jatuh pada hari ini, Jumat (16/9/2022).

Pada 16 September 2021, warga memenangkan gugatan atas negara alias citizen lawsuit (CLS). Pada saat itu, Gubernur DKI, Anies Baswedan memilih menerima putusan tersebut dan tidak banding. Berbeda dengan Presiden Jokowi dan jajarannya yang memilih banding.

Namun, menurut koalisi, polusi udara masih jadi masalah serius bagi warga DKI Jakarta. Bahkan, bisa dikatakan kemenangan warga yang seharusnya mendapatkan hadiah berupa udara bersih juga belum terpenuhi.

Sejauh ini, belum ada perubahan kebijakan yang mendorong terciptanya udara bersih. Sebaliknya, kualitas udara di ibu kota malah makin buruk.

“Gubernur DKI Jakarta memang tidak banding, tetapi dia juga belum maksimal dalam menjalankan kewajibannya melindungi warga terkait hak mendapatkan udara bersih," kata anggota Koalisi, Bondan Andriyanu di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Seharusnya, kata Bondan, saat Gubernur Anies tidak banding, dia bisa menjalankan putusan pengadilan yang diantaranya adalah mengendalikan sumber polutan dari benda bergerak dan tidak bergerak, melakukan transparansi terhadap rencana pengendalian polusi udara, dan melibatkan partisipasi publik, dengan sebaik-baiknya.

Pengkampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia itu juga mengatakan, polusi udara merupakan salah satu persoalan lingkungan terbesar yang bisa menimbulkan risiko terhadap kesehatan.

Pemerintah harus tegas untuk menghentikan sumber-sumber pencemar udara, dan memastikan terpenuhinya hak warga negara untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat.

"Terlebih Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi hak atas lingkungan hidup yang bersih, aman dan berkelanjutan merupakan hak asasi manusia," ucapnya.

Dia berharap Gubernur Anies bisa menjadi contoh positif bagi para tergugat lain yang memilih banding yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

"Memasuki tahun politik pada 2024, Koalisi IBUKOTA mendesak agar isu kualitas udara menjadi agenda elektoral, terutama dalam pemilihan kepala daerah berikutnya," pungkasnya.

Koalisi IBUKOTA melakukan gugatan polusi udara terhadap pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.

Setelah perjalanan panjang, pada 16 September 2021 hakim memenangkan gugatan Koalisi IBUKOTA dan memutus bersalah kepada para tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menkes, dan Mendagri, termasuk turut tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri