Menuju konten utama

Menang di MA, Pengacara Upayakan Fahri Hamzah Dapat Rp 30 Miliar

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, tengah berupaya agar putusan kasasi MA dijalankan. Ia berharap kliennya mendapat ganti rugi immateriil sebesar Rp 30 miliar.

Menang di MA, Pengacara Upayakan Fahri Hamzah Dapat Rp 30 Miliar
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, tengah mempersiapkan langkah eksekusi perkara setelah kliennya menang melawan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tingkat kasasi.

Mengutip laman putusan.mahkamahagung.go.id, Kamis (2/8/2018), perkara perdata dengan nomor register 1876 K/PDT/2018 yang diajukan DPP PKS ditolak Mahkamah Agung (MA), Senin (30/7/2018) lalu. Majelis Hakim memutus pemecatan PKS terhadap Fahri Hamzah pada 11 Maret 2016 tidak sah.

Selain itu Majelis Hakim yang terdiri dari Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi juga memutus PKS harus membayar kerugian immateriil kepada Fahri dengan nilai Rp30 miliar.

"Sembari menunggu formil relaas (risalah putusan) dari MA, kami sedang mempersiapkan langkah-langkah eksekusi perkara sampai pada sita aset karena salah satu amar putusan PN adalah membayar kerugian immateriil Rp30 miliar," kata Mujahid, dikutip dari Antara.

Fahri menggugat putusan pemecatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL. Ia menggugat Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih yang merupakan ketua dan anggota Majelis Takhim PKS--lembaga di PKS yang memecat Fahri.

Pada pengadilan tingkat pertama ini, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Made Sutrisna mengabulkan gugatan Fahri. Lewat putusan tertanggal 21 Desember 2016, Fahri menegaskan posisinya sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR.

Namun PKS menolak putusan ini. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun lagi-lagi Fahri yang menang. Putusan Pengadilan Tinggi nomor 539/PDT/2017/PT.DKI tanggal 14 Desember 2017 menguatkan putusan PN. Setelah itu tim advokasi hukum DPP PKS langsung mengajukan kasasi ke MA.

Mujahid juga mengatakan putusan MA ini akan menguatkan laporan pidana kliennya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman yang sedang diproses di Polda Metro Jaya.

Fahri melaporkan Sohibul Iman ke PMJ pada 8 Maret 2018 dengan nomor laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Fahri, Sohibul telah menudingnya sebagai pembohong dan pembangkang.

Baca juga artikel terkait FAHRI HAMZAH VS PKS

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino